Lumajang - AHJ, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang. AHJ terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menyatakan pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah. Taksiran kerugian negara mencapai 500 jutarupiah.
"Hari ini AHJ Kades Sumberanyar langsung kita tahan," jelas Yudhi, Kamis (08/12/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Mudusnya, ketiaka DD dan ADD cair, semua dana langsung diambil semuanya oleh kepala desa. Setiap pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) yang akan melaksanaan kegiatan harus melapor dan meminta dana kepada kepala desa.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan desa menjadi terhambat. Disamping itu, sejumlah pembangunan dan kegiatan desa tidak bisa terlaksana tepat waktu dan pelaporan pembangunan dan kegiatan menjadi terhambat.
"Hal itu (keterlambatan red) dikarenakan semua anggaran dipegang oleh kepala desa," jelasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Atas perbuatannya, AHJ terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi