Sumbersuko - Berawal dari laporan warga Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko soal aktifitas Budi Hermanto jualan Pil Koplo ke anak muda. Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat didampingi oleh Ditreskoba Polda Jatim menangkap pelaku dirumahnya, bukan hanya mengamankan ratusan butir pil koplo berlogo Y, polisi menyita 3,01 gram sabu.
Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim. Petugas gabungan bergerak ke memburu tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka di pimpin lansung tim unit 1 subdit 2 disreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumaat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 WIB," ujar Ernowo melalui rilis Humas Polres Lumajang.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total kesuluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah hanphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam. Tersangka juga barang bukti dibawah lansung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang." ungkapnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kita dalami dari mana tersangka mendapatkan pil koplo dan sabu," pugkas Ernowo. (Har/Hum/Har)
Editor : Redaksi