Untuk Tambah PAD

Bupati Cak Thoriq Resmi Naikkan Harga Pasir Semeru Lumajang

lumajangsatu.com
Lokasi bongkar muat pasir Semeru di stockpile terpadu di Sumbersuko-Lumajang

Lumajang - Kabupaten Lumajang terus melakukan berbagai cara untuk bisa meningkatan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya dengan menaikan harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) pasir Lumajang menjadi Rp28 ribu per ton.

Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyatakan, patokan lama harga pasir 20 ribu per-ton, naik jadi 28 ribu per-ton. Kenaikan patokan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Patokan harga pasir naik jadi 28 ribu per-ton," jelas Endhi, Kamis (23/02/2023).

Kenaikan harga pasir Lumajang tersebut tergolong rendah dibanding dengan patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur, Nomor : 188/1003/KPTS/013/2022, untuk patokan pajak minerba, khususnya pasir Lumajang seharusnya 45 ribu per ton.

"Satu dumtruk dengan asumsi 5 ton berarti ketemu 140 ribu per dumtruk, maka pajaknya senilai 2 persen dari Rp140 ribu, jadi ketemunya Rp35 ribu ini naik Rp10 ribu dari tahun kemarin, ini sudah tertuang dalam SK Bupati, sudah ada Surat Edaran Bupati," jelasnya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sesuai harga pasir terbaru, maka perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan taksasi jenis kendaraan terhadap jumlah SKAB atau Surat Keterangan Asal Barang. Untuk jenis dumtruk ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, fuso 4 SKAB.

Pertimbangan dari kenaikan pajak pasir yang paling utama adalah untuk kesejahteraan masyarakat, karena kualitas pasir Lumajang bagus. Namun masyarakat belum bisa merasakan manfaatnya, dan masyarakat hanya menikmati debunya saja, jalan rusak.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

"Kalau kita bicara jalan rusak biaya perbaikan jalan jauh lebih besar daripada jumlah penerimaan pajak pasir yang kita terima," pungkasnya.(Yd/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru