Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dari sektor pajak pasir. Salah satunya dengan rencana akan membuat timbangan pasir agar pajak yang dibayarkan benar-benar reel sesuai dengan pasir yang dijual.
Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pihaknya dapat masukan dari Forkopimda untuk membuat timbangan pasir. Namun, saran tersebut belum bisa direalisasikan secara cepat, pasalnya pada APBD tahun 2023 belum ada alokasi pengadaan jembatan timbang pasir.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Bisa jadi kita akan ajukan pengadaan timbangan pasir pada perubahan APBD tahun 2023," jelas Endhi kepada Lumajangsatu.com, Senin (27/02/2023).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Teknisnya jika timbangan pasir terealisasi, setiap truk pengangkut pasir akan ditimbang. Asumsinya, satu dump truck akan membawa satu surat keterangan asal barang (SKAB) dengan berat muatan 5 ton. Jika nanti saat truk ditimbang beratnya 5 ton, maka akan langsung boleh jalan.
Namun, jika saat ditimbang dump truk hanya membawa 1 SKAB, namun beratnya sampai 10 ton, maka sisanya akan dimasukan dalam tagihan hutang pemilik tambang. "Maka 1 SKAB akan kita ambil dan kekurangannya 1 SKAB lagi dimasukan dalam piutang penambang," paparnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menaikkan harga pasir dari 20 ribu perton menjadi 28 ribu perton. Tentunya, harga per-SKAB juga naik menjadi 35 ribu rupiah atau naik 10 ribu dari sebelumnya. Rencana timbangan pasir, menaikkan harga pasir, merupakan bagian dari upaya memenuhi target PAD pasir 2023 yang mencapai 40 miliar lebih.(Yd/red)
Editor : Redaksi