Hikmah Hidup

Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri

lumajangsatu.com
KH. DR. Abdul Wadud Nafis, Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Kutorenon-Lumajang

 

Lumajang - Pernikahan adalah sunnatullah pada kehidupan manusia, agar spesies manusia terus berlanjut, pernikahan yang benar adalah pernikahan yang mengikuti sunnah nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Nabi menjelaskan tata cara dalam kehidupan rumah tangga, agar kehidupan rumah tangga bahagia, damai, tentram dan satu sama lain saling mencintai dan saling menyayangi. Maka karena itu nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menjelaskan tentang hak-hak seorang istri yang wajib dilaksanakan oleh suami, sedangkan kewajiban suami terhadap istri sebagai berikut:

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Pertama. memberi nafkah. Setelah suami mengucapkan ijab qobul pada waktu akad nikah, maka tanggung jawab nafkah perempuan berpindah dari orang tua kepada suami, maka karena itu seorang suami mempunyai kewajiban memenuhi segala kebutuhan seorang istri, mulai sandang, pangan, bagian, tempat tinggal dan transportasi, yang standar dan sesuai dengan kehidupan sosialnya. Suami mempunyai kewajiban memberikan kebutuhan pangan yang layak kepada istrinya, saran saya memenuhi kebutuhan pakaiannya yang baik dan standar, kebutuhan istrinya dan mempunyai kewajiban menuhi kebutuhan tempat tinggal yang standar dan suami suami mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan transportasi yang diperlukan untuk kepentingan yang menunjang untuk kehidupan rumah tangga dan keperluan yang primer lainnya.

Kedua, memberi pendidikan agama Islam. Suami adalah imam daripada istrinya, maka karena itu kewajiban seorang suami membimbing istrinya supaya memahami agama dengan baik dan benar dan melaksanakannya dengan istiqomah, maka dengan demikian kewajiban suami mendidik dan mengajarkan agama Islam dengan baik dan sempurna kepada istrinya, sesuai Alquran, hadis dan tuntunan ulama salaf yang memiliki standar keilmuan yang baik dan benar, tapi apabila seorang suami tidak mampu untuk mendidik dan mengajarkan ilmu agama Islam pada istrinya, maka wajib menyerahkan menyerahkan istrinya pada ulama yang ahli bidang ilmu agama Islam yang sesuai dengan tuntunan Alquran hadis dan ulama salaf, atau dikirim ke lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu agama Islam dengan baik dan benar, terutama berkenaan dengan masalah aqidah, ibadah dan hak dan kewajiban suami istri.

Ketiga, hubungan intim. salah satu hikmah dari nikah itu adalah untuk memelihara kelangsungan kehidupan manusia, agar terus-menerus berlanjut dan tidak punah, maka karena itu kewajiban seorang suami itu harus memberikan nafkah batin pada istrinya, berupa hubungan intim yang baik dan tata cara yang baik sesuai dengan sunnah nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam. Juga tujuan dari pernikahan itu memberikan rasa aman dan tentram dan terpenuhi kebutuhan primer seorang perempuan, yaitu kebutuhan seks bagi seorang istri, maka kewajiban seorang suami memberikan nafkah batin, berupa hubungan intim dengan cara yang baik dan benar, sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Keempat, memperlakukan dengan baik. Istri amanah dari Allah pada seorang suami maka karena itu kewajiban suami melakukan istrinya dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Maka karena itu seorang suami mempunyai kewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan baik, lemah lembut, penuh kasih sayang dan segala sikap dan tindakan yang membuat istrinya senang dan bahagia. kata-kata yang keluar dari lidahnya kata-kata yang baik, lembut dan penuh penghormatan, Dengan demikian seorang suami menghindari segala bentuk sikap tindakan dan perkataan yang menyakitkan istrinya dan menghindari segala bentuk kekerasan baik sikap perkataan dan perbuatan.

Kelima, menjaga kehormatan. Suami diciptakan oleh Allah untuk memberikan rasa aman dan tentram kepada istri, maka karena itu seorang suami mempunyai kewajiban melindungi istrinya dari segala sesuatu yang mengancam pada fisiknya, akalnya dan perasaannya, baik ancaman itu jagalah mau pun dari luar. Seorang suami tidak boleh membiarkan istrinya terganggu fisiknya, akalnya dan jiwanya, maka karena itu suami tuntut menyiapkan tempat tinggal dan kebutuhan lainnya yang dapat melindungi fisiknya akalnya dan jiwanya.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, yang direalisasikan dalam bentuk institusi pernikahan, di dalam Islam seorang suami mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan seorang istri, baik akhir maupun batin dan melindungi seorang istri dari hal-hal yang mengganggunya, baik lahir maupun batin. Oleh karena itu, seorang suami memiliki kewajiban kepada istrinya yang harus dipenuhi, agar istrinya merasa tenang, merasa aman dan bahagia. Wallahualam a'lam bish shawab.(Red)

Penulis : KH. DR. Abdul Wadud Nafis, Pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Kutorenon-Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru