Lewat Rapat Paripurna

Ini Catatan Strategis dan Kritik DPRD Pada Inspektorat Lumajang

lumajangsatu.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

 

Lumajang - DPRD Lumajang dalam catatan strategis memberikan apresiasi dan kritik kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lumajang. DPRD memberikan catatan strategis pada Kinerja Inspektorat Kabupaten Lumajang Kinerja Inspektorat harus terus ditingkatkan karena fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah di Kabupaten terutama fungsi pengawasan terhadap OPD dan pemerintahan Desa menjadi kewenangannya. Selama ini, kami melihat kinerja Inspektorat semakin baik dari tahun ke tahun dengan berbagai Inovasi yang ada.

Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan

Adapun Catatan Strategis yang kami sampaikan antara lain:

1. Apresiasi kami kepada Inspektorat karena hampir 1 tahun ini Inspektorat Daerah memiliki Gedung/kantor baru dan itu menjadi keharusan karena inspektorat harus memiliki marwah dimata masyarakat sebagai lembaga OPD yang bersifat Independen;

2. Kami mengapresiasi Laboratorium yang dimiliki oleh Inspektorat Daerah yang sudah memiliki beberapa alat uji yang sangat canggih dan perlu adanya tambahan anggaran belanja untuk pengadaan camera drone (Concrete Floor Thicknes and Concrete corrosion test) senilai Rp. 50.000.000,- sebagai dukungan untuk pengawasan di lapangan. Namun sayangnya, ruang laboratorium yang ada masih belum layak sehingga perlu ada pembenahan dan dukungan anggaran dari Pemkab untuk mewujudkannya;

3. Kami menyadari bahwa keterbatasan personel di lingkungan Inspektorat menjadi kendala peningkatan kinerja pengawasan dan pemeriksaan serta pembinaan di lapangan. Hal ini perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang terhadap pemenuhan personil yang dibutuhkan.

4. Kami berharap ada sinergitas antara Inspektorat, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Kecamatan untuk meminimalisir temuan kesalahan secara administrasi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi kepada Pemerintah Desa tentang sistem laporan keuangan yang baik dan benar sehingga bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan secara administrasi.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

5. Inspektorat harus menyiapkan Pilkades di 8 desa dengan baik seperti memastikan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Incumbent. Inspektorat agar lebih tegas dalam pengawasan dan pembinaannya mengingat pelaksanaan pilkades tersebut sudah semakin dekat;

6. Transparansi tentang sanksi yang diterapkan dan hitungan kerugian negara hasil audit harus diumumkan pada masyarakat melalui website Inspektorat.

7. Apresiasi kami kepada Inspektorat Daerah atas upaya, inovasi, dan terobosan-terobosan terkait dengan sistem pengawasan (Simwas) yaitu FRC (Fraud Risk Control). Akan tetapi diharapkan pada tahun 2023 ini sistem tersebut harus lebih baik dan dan lebih disempurnakan lagi dengan berkolaborasi dengan OPD-OPD terkait.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

8. Terkait dengan anggaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 bahwa anggaran APIP tahun 2022

9. Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang sebesar 0,2ri PAD atau menempati peringkat nomor 2 dari bawah secara nasional. Pada tahun 2023, anggaran APIP sebesar 0,26ri PAD atau menempati peringkat 5 se Indonesia dari bawah, atau lebih rendah dari aturan tersebut yaitu sebesar 0,5 ri PAD. 

10. Namun dengan anggaran yang terbatas tersebut, APIP Lumajang telah dipercaya oleh APIP Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah untuk kaji dan studi banding pada Februari 2022. Momen ini harus dijadikan oleh Bupati untuk terus meningkatkan kemampuan APIP Lumajang agar menjadi percontohan “piloting” APIP di Jawa Timur dan Nasional.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru