Jember - Warga Kabupaten Lumajang diduga kembali terlibat dalam kasus penggunaan uang palsu. Kali ini, seorang emak-emak inisial A (47) warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang diamankan puluhan warga Pasar Baru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Perempuan tersebut diamankan warga, karena kedapatan berbelanja kue kering di pasar memakai lembaran uang palsu (upal) pecahan 20 dan 50 ribu “Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 6. Tapi orang ini (pelaku) beli kue di saya sudah 3 hari belakangan. Ngakunya pedagang bakul (pedagang, red) jeruk. Beli kue kering di saya habis Rp 80 ribu,” kata pedagang kue kering Sila seperti dirilis faktualnews.com saat dikonfirmasi sejumlah warga, Kamis (6/4/2023).
Terkait upal yang diterima Sila, katanya, lembaran uang itu diketahui palsu saat di rumah. “Kan sudah ketiga kalinya beli kue ini. Saat di rumah saya kan menghitung hasil penjualan. Uangnya itu aneh tidak ada nomor seri dan bentuknya lusuh. Nah hari ini, orang itu beli kue lagi, dan saya cek uangnya ternyata palsu lagi,” ujar perempuan warga Desa/Kecamatan Gumukmas ini.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
“Akhirnya saya minta penjelasan, orang itu mbulet (berbelit, red). Akhirnya saya teriaki maling, dan tiba-tiba kabur. Dibantu petugas keamanan pasar, ditangkap dan dibawa ke Polsek Kencong,” sambungnya.
Terkait kejadian ini, Petugas Keamanan Pasar Kencong Iqrom juga ikut membenarkan, namun dirinya mencegah agar tidak sampai terjadi kericuhan. “Namanya di pasar mas, kalau ada maling atau pencuri kadang kan ricuh. Jadi tadi saya berusaha redam dan membawanya ke kantor polisi (Polsek Kencong),” kata Iqrom.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Lebih lanjut, lanjut Iqrom, pelaku dibawa ke Polsek Kencong bersama beberapa anggota polisi.(Yd/red)
Editor : Redaksi