Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengundang 42 PPK dan PPS yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Puluhan penyelenggara pemilu Kecamatan dan Desa itu dimintai klarifikasi atas dugaan masuk dalam struktur partai politik. Ada 7 PPK dan 35 PPS yang dipanggil KPU untuk dilakukan klarifikasi.
Yuyun Baharita, Ketua Komisioner KPU Lumajang menyatakan, setelah dilakukan klarifikasi ditemukan sejumlah fakta. Antara lain, ada nama PPS atau PPK yang identik dengan nama pengurus partai politik dan ada nama yang dicatut, karena PPK dan PPS tidak merasa menjadi pengurus partai.
Bagi yang namanya identik, maka nantinya PPS atau PPK akan meminta keterangan dari partai bersangkutan dan menyertakan bukti perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika dicatut menjadi anggota partai, juga harus membuat surat pernyataan dan dapat surat dari partai yang mencatutnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
“Jika dicatut dan tidak merasa menjadi pengurus partai, tinggal buat surat pernyataan bukan pengurus partai dan juga mendatangi partai yang bersangkutan,” jelas Yuyun, Jum’at (07/04/2023).
Namun, jika sudah buat surat pernyataan bukan pengurus partai, tapi tiba-tiba ada bukti semisal foto-foto mengikuti kegiatan partai, maka itu akan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan aktif di partai politik. “Misalnya mengaku dicatut, tapi tiba-tiba ada foto-foto kegiatan semisal buka bersama partai politik, bakti sosial bersama partai politik, maka itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memang aktif di partai politik,” jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
PPS dan PPK yang diklarifikasi muncul sebagai sebagai pengurus partai PPP, PKN, PKB, PDI Perjuangan, Hanura, PBB dan Golkar. Baik masuk dalam kepengurusan tingkat Kabupaten atau tingkat Kecamatan. Ditanya siapa saja nama-nama PPK dan PPS yang muncul dan struktur partai politik, Yuyun menyatakan masih dalam pemeriksaan internal.
“Kita belum bisa publish secara terbuka ya, karena masih dalam proses pemeriksaan internal KPU Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi