Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari di Kecamatan Sumbersuko Gatot Susiyanto dan Kasi Pemdes Mojosari Imam Fatoni tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Modus operandi pungli PTSL yang dilakukan kedua tersangka, memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.
Kedua pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu. Padahal, pengurusan PTSL tidak mensyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut, murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang Senin, (29/5/2023).
Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023. Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang. Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdaya kedua tersangka.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Hingga saat ini, sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000," beber AKBP Boy Jeckson.(Ind/red)
Editor : Redaksi