Motif Kalah Pilkades PAW

Ini Peran Perampok Bayaran Beraksi di Desa Bedayu Lumajang

lumajangsatu.com
Para pelaku perampokan saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Kurang dari seminggu, jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap aksi perampokan di Desa Bedayu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Dari hasil interogasi, para pelaku merupakan perampok bayaran yang diupah 500 ribu rupiah. Motifnya, otak pelaku perampokan sakit hati kalah dalam pemilihan kepala desa pemilihan antar waktu (PAW) Desa Bedayu.

Dari rilis Polres Lumajang, terungkap peran masing-masing, mulai pelaku yang menyuruh hingga para pelaku yang melakukan eksekusi. 3 pelaku berhasil diringkus polisi dan 4 lainnya masih dalam pengejaran. Sehingga total pelaku ada 7 orang.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Pelaku yang terlibat antara lain:

Samsidin (buron) warga Desa Pandansari Kecamatan Senduro (otak pelaku/orang yang menyuruh dan turut serta).

Jon (tertangkap) warga Kuripan Kabupaten Probolinggo (pelaku).

Parman (tertangkap) warga Bedayu Kecamatan Senduro (orang yang menyuruh dan turut melakukan).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Sahim (buron) warga Kuripan Kabupaten Probolinggo (pelaku). 

Hasan (buron) warga Sawaran Lor Kecamatan Klakah (pelaku) sekaligus yang membawa air softgun.

Hajer (teratngkap), warga desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah (pelaku).

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Mosen (buron) warga Jenggrong Kecamatan Ranuyoso (pelaku).

“Kami meminta para pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri ke Polsek atau langsung ke Polres Lumajang,” jelas AKBP Boy Jackson Situmorang Kapolres Lumajang, Jum’at (13/10/2023)

Seperti diberitakan, aksi perampokan menimpa keluarga Andri Fahruzi warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro. Korban oleh kawanan perampok dipukul, diikat dan dilakban mulutnya. Setelah korban tak berdaya, para pelaku kemudian dengan leluasa menguras semua barang-barang berharga milik korban. Mulai sepeda motor, uang tunas, perhiasan dan lainnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru