Karena Keterbatasan Anggaran

2024 Pemerintah Lumajang Stop Program Beasiswa Mahasiswa Prestasi

lumajangsatu.com
Pj. Bupati Lumajang membacakan jawaban pemerintah atas PU Fraksi Fraksi DPRD Lumajang

Lumajang - Pada anggaran tahun 2024, ada sejumlah program yang sudah berjalan selama lima tahun akan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penerima dan tata cara penerimaannya. Hal itu disampaikan Pj. Bupati Lumajang dalam rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Lumajang.

Pemerintah beralasan karena anggaran terbatas, sehingga penerima adalah masyarakat yang benar-benar berhak untuk menerimanya. Program-program tersebut meliputi santunan kematian, seragam gratis, persalinan gratis dan sejumlah program lainnya. Para penerima adalah warga yang benar-benar tidak mampu yang telah masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Untuk program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tetap diberikan melanjutkan data yang sudah ada sampai lulus. Namun, Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2024 tidak lagi membuka mahasiswa angkatan baru karena keterbatasan anggaran. Jawaban tersebut ditujukan untuk pertanyaan Fraksi NasDem-PAN, PPP, Demokrat dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Berikut Jawaban Pemeirntah yang dibacakan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni.

Terkait dengan program bupati sebelumnya dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanannya dengan mempertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan pemerintah daerah. Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas, tentunya hanya masyarakat yang benar-benar tidak mampu yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah, misalkan santunan kematian, bantuan seragam, persalinan gratis dan lain-lain.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Guru non NIP pada lembaga sekolah SD/MI/SMP/MTs swasta maupun yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, meskipun itu bukan kewenangan daerah tetap diperhatikan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya untuk honor guru ngaji tetap diberikan dan untuk pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi tetap diberikan melanjutkan yang sudah ada sampai dengan lulus, tetapi tidak membuka lagi untuk mahasiswa angkatan baru karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru