Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 67,76 gram sabu-sabu, 56,64 gram ganja, 3.486 butir obat tanpa izin edar, 8 senjata tajam, telepon genggam dan juga timbangan elektrik.
Vicky M Marvil, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Lumajang menyatakan, ada juga barang bukti kejahatan seperti perkara pencabulan, penganiayaan dan lainnya. Ada 37 perkara yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
“Tadi pagi itu pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober-November 2023,” jelas Vicky kepada Lumajangsatu.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari penanganan perkara secara tuntas yang telah diputus oleh hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada tiga putusan hakim terhadap barang bukti, pertama barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, kedua dirampas untuk dimusnahkan dan ketiga dirampas untuk negara. Biasanya, barang bukti yang dirampas untuk negara kemudian dilelang.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipukul menggunakan palu hingga hancur. “Nah tadi itu adalah barang bukti yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan dan telah kita lakukan pemusnahan,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi