Bersama BB Pidana Umum Lainnya

Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

lumajangsatu.com
Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan barang bukti pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 67,76 gram sabu-sabu, 56,64 gram ganja, 3.486 butir obat tanpa izin edar, 8 senjata tajam, telepon genggam dan juga timbangan elektrik.

Vicky M Marvil, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Lumajang menyatakan, ada juga barang bukti kejahatan seperti perkara pencabulan, penganiayaan dan lainnya. Ada 37 perkara yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang

“Tadi pagi itu pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober-November 2023,” jelas Vicky kepada Lumajangsatu.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu

Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari penanganan perkara secara tuntas yang telah diputus oleh hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada tiga putusan hakim terhadap barang bukti, pertama barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, kedua dirampas untuk dimusnahkan dan ketiga dirampas untuk negara. Biasanya, barang bukti yang dirampas untuk negara kemudian dilelang.

Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dipukul menggunakan palu hingga hancur. “Nah tadi itu adalah barang bukti yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan dan telah kita lakukan pemusnahan,” pungkasnya.(Yd/red) 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru