Lumajang - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang disebut KPPS dalam pemilu 14 Februari 2024 memiliki tugas berat. Disamping harus melakukan penghitungan secara manual, KPPS juga harus menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). KPU Lumajang juga terus memastikan KPPS bisa menggunakan aplikasi Sirekap.
Bahkan, ada satu anggota KPPS yang di bimtek secara khusus agar paham cara menggunakan aplikasi Sirekap tersebut. Yuyun Baharita, Ketua Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa aplikasi Sirekap adalah alat bantu untuk mempermudah kerja KPPS dalam melakukan penghitungan.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
“Sirekap adalah alat bantu untuk mempermudah kerja KPPS dalam melakukan rekapitulasi atau penghitungan hasil Pemilu. Kita lakukan bimtek secara khusus,” jelas Yuyun, Jum’at (02/02/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Ditanya misal ada selisih hasil antara Sirekap dengan rekapitulasi manual, Yuyun menyebutkan seharusnya tak ada perbedaan antara Sirekap dengan hasil penghitungan manual. “Seharusnya antara Sirekap dengan penghitungan manual hasilnya sinkron, karena yang diunggah di Sirekap adalah hasil penghitungan manual,” jelasnya.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Jika ada sengketa antara hasil Sirekap dan penghitungan manual, Yuyun menyebutkan yang menjadi bukti otentik adalah hasil rekapitulasi manual. “Tentu yang menjadi bukti otentik adalah hasil hitung manual, jadi yang jadi acuan adalah hasil hitung manual. Tapi saya yakin hitung manual dan Sirekap sama kok,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi