Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memperketat peredaran gas bersubsidi LPG 3 kg. Pasalnya, saat melakukan pemantauan, ditemukan banyak warung-warung besar menggunakan gas LPG 3 kg, dimana seharusnya gas elpiji 3 kg tidak bisa digunakan untuk warung-warung makan, apalagi warung makan besar.
“Kemarin ibu asisten melakukan monev resto-resto di Lumajang, ternyata ditemukan banyak resto yang besar menggunakan elpiji 3 kg, kan sebenarnya tidak boleh,” jelas Indah Wahyuni, Pj. Bupati Lumajang, Jum’at (31/05/2025).
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Oleh sebab itu, Pemerintah Lumajang akan menggalakan monitoring penyaluran gas elpiji 3 kg, agar barang bersubsidi tersebut benar-benar tepat sasaran dalam penggunaannya. Terbaru, mulai 1 Juni 2024, pembelian gas elpiji 3 kg harus menggunakan KTP. Seluruh pangkalan harus memiliki data KTP pelanggannya untuk bisa menerima pasokan LPG 3 kg.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
“Kita sudah komunikasikan dengan agen dan pangkalan ya, karena yang akan melakukan seleksi pembelian menggunakan KTP adalah mereka,” terangnya.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang
Ditanya soal jatah LPG 3 kg, perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menyatakan setiap tahun jatahnya selalu dikurangi. Namanya barang bersubsidi, tentu setiap tahun subsidinya terus dikurangi dan barangnya juga akan terus berkurang. Yuyun mengajak masyarakat yang mampu dan resto-resto besar tidak lagi menggunakan gas bersubsidi LPG 3 kg.(Yd/red)
Editor : Redaksi