Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna Lanjutan II dengan tiga agenda. Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023. Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
Untuk Fraksi, diwakili oleh Fraksi Demokrat Kabupaten Lumajang dan 7 Fraksi lainnya tidak dibacakan namun diserahkan langsung kepada Pj. Bupati Kabupaten Lumajang. Idris Marzuqi S.Pd, Ketua Fraksi Demokrat meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lumajang netral dalam Pilkada Lumajang 2024.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Meski ASN memiliki hak untuk memilih, namun ASN tidak boleh ikut atau cawe-cawe mendukung salah satu calon Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024-2029. Sebab, sangat berbahaya bagi ASN jika tidak netral, akan menjadi korban politik.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
“ASN punya hak untuk memilih, tetapi sangat berbahaya jika ASN tidak netral,” jelas Idris, Rabu (12/06/2024).
Demokrat juga mengajak semua bakal calon Bupati dan tim sukses untuk bersama menjalankan perilaku santun dalam berkampanye. Jangan sampai menggunakan perilaku yang saling menyakiti, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban warga Lumajang. Siapapun yang maju menjadi Calon Bupati Lumajang adalah putra-putri terbaik Lumajang. Siapapun yang terpilih adalah Bupatinya semua warga Lumajang.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Mereka yang muncul sebagai Calon Bupati Lumajang adalah putra-putri terbaik Kabupaten Lumajang. Dan siapapun yang terpilih adalah Bupatinya semua warga Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi