Terus Menjadi Isu Hangat

Penghapusan Honor Guru Non NIP, DPRD Lumajang : Itu Soal Goodwill Saja

lumajangsatu.com
Talk Show Komisi D DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang

Lumajang - Polemik penghapusan honor guru Non NIP dengan alasan temuan BPK terus dapat sorotan. Supratman, Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa pemerintah dalam melakukan penganggaran harus mematuhi aturan termasuk rekomendasi BPK. Namun, apalah guna program dan kegiatan yang sesuai aturan namun tak berdampak positif bagi masyarakat.

Honor guru Non NIP sangat baik untuk mendukung program pendidikan di Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, OPD pengampu harus bisa memberikan argumentasi terhadap hasil pemeriksaan BPK soal honor guru Non NIP. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus mencarikan solusi, agar guru Non NIP tetap dapat honor tanpa melanggar aturan.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

“Intinya soal goodwill dari pemimpin Lumajang, jika ada goodwill untuk majunya pendidikan pasti ada jalan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu saat talk show di Radio Gloria FM, (02/07).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Sementara itu, Yusuf Ageng Pangestu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang menyatakan pihaknya sedang mencari referensi di daerah lain soal honor guru Non NIP. Selama 10 tahun lebih pemberian honor Non NIP kepada ribuan guru honorer di Lumajang tidak pernah ada masalah. Namun pada 2024 hasil LHP BPK tahun anggaran 2023 ditemukan hibah yang tak sesuai aturan.

“Kami sangat memohon ma’af kepada para guru honorer, kita akan cari solusi dan akan mencari cara dengan studi banding ke daerah-daerah lain, bagaimana cara memberikan honor bagi guru honorer tanpa menyalahi aturan,” pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru