Lumajang - Polemik hasil karnaval Kecamatan Ranuyoso terus bergulir dan belum berakhir. Terbaru, salah satu peserta yang juga juara pertama Karnaval mendatangi Polres Lumajang pada Rabu (11/09) untuk melaporkan lima akun media sosial Facebook karena dianggap berkomentar tidak pantas dan menyinggung harga diri Owner Malindo.
Wita Wijayanti, Owner Malindo menceritakan ikhwal kedatangannya ke Polres Lumajang. Menurutnya, tanggal 1 September 2024 digelar Karnaval Kecamatan Ranuyoso yang diikuti oleh sejumlah peserta. Saat pengumuman pemenang, Malindo Desa Ranubedali meraih juara pertama. Namun, ada protes dari peserta lain terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh panitia Karnaval Ranuyoso.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Protes terus berlanjut hingga viral di media sosial grup facebook “INFO WARGA RANUYOSO”. Namun, protes tersebut tidak direspon oleh pihak panitia. Akhirnya, protes yang dilakukan sejumlah warga melalui media sosial malah menyasar kepada dirinya selaku Owner Malindo.
Pihaknya dituduh mengintimidasi dan menyogok panitia Karnaval Kecamatan sehingga Malindo bisa meraih juara. Soal tuduhan tersebut dirinya tidak memberikan respon, karena tuduhan tersebut tidak berdasar dan juga tak ada bukti bahwa dirinya melakukan intimidasi dan menyogok pihak panitia Karnaval Kecamatan Ranuyoso.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Saya tidak merespon atas tuduhan tersebut, kami biarkan saja meski kami dari pihak Malindo yang menjadi kambing hitam hasil penilaian panitia karnaval,” jelas Wita kepada Lumajangsatu.com, Jum’at (13/09/2024).
Namun, Wita merasa protes yang menyasar dirinya sudah melebihi batas kewajaran karena sudah menyerang secara pribadi dan sudah diluar kontek hasil karnaval. Banyak komentar yang tak pantas ditulis oleh sejumlah akun facebook dan menyerang dirinya secara pribadi.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Setelah sekitar 10 hari melihat fenomena protes yang sudah mengarah pada perbuatan tak menyenangkan, dirinya di samping suaminya mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan sejumlah akun facebook. Dirinya langsung dimintai keterangan di unit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan langsung menerima surat bukti laporan tertanggal 11 September 2024.
“Saya melaporkan lima akun facebook karena sudah menyerang saya secara pribadi. Saya datang ke Polres Lumajang untuk meminta keadilan,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi