Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Ungkap besar itu banyak mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat, pemuda, mahasiswa termasuk anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
H. Idris Marzuqi S.Pd, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lumajang memberikan apresiasi atas ungkap ladang ganja tersebut. Pihaknya meminta polisi mengungkap para pelaku hingga aktot intelektualnya. Dimana, saat ini baru ada 4 orang yang ditangkap, yang diduga hanya sebagai operator lapangannya saja.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
"Kita memberikan apresiasi kepada kinerja Polres Lumajang yang berhasil ungkap ladang ganja di kawasan TNBTS," ujar Idris disela-sela kegiatan Paripurna di DPRD Lumajang, Senin (30/09/2024)
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPRD juga meminta agar polisi terus melakukan penyisiran bukan hanya di wilayah Argosari saja. Namun, hutan hutan seperti di Gucialit dan Pasrujambe juga perlu disisir. "Kita berharap polisi melakukan penyisiran ke titik titik lain, kita tidak ingin tanah subur di Lumajang malah ditanami ganja," tegasnya.
Seperti diketahui, rilis Polres Lumajang menyebutkan ada 41 ribu batang ganja yang berhasil diamankan dari puluhan titik di TNBTS. Polisi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku penanm ganja di TNBTS.
Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka
Dari pengakuan salah satu tersangka, bahwa ladang ganja tersebut sudah pernah panen. Dimana, setiap satu kilogram ganja, tersangka diberi upah 3 juta rupiah. Dalam penyisiran yang dilakukan, polisi juga menemukan sekitar 10 kilogram ganja kering dilokasi ladang ganja TNBTS.(Yd/red)
Editor : Redaksi