Laporan Owner Malindo Pencemaran Nama Baik

Warga Wates Wetan Diperiksa Polisi Buntut Kisruh Karnaval Ranuyoso Lumajang 

Reporter : Babun Wahyudi
Rudi Hartono Sekdes Wates Wetan usai mengantar warganya ke Polres Lumajang

Lumajang - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik imbas karnaval Ranuyoso Lumajang nampaknya terus berlanjut. Pasalnya, polres Lumajang melalui bidang tindak pidana tertentu (Tipidter) melakukan pemeriksaan saksi terlapor sebanyak 5 orang.

Pada Kamis 17 Oktober 2024 informasinya ada 3 saksi terlapor dipanggil ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Pantauan di lokasi, ada beberapa warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso mendatangi Unit Tipidter Polres Lumajang.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Kedatangan sejumlah warga tersebut juga didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wates Wetan, Rudi Hartono. Menurutnya, pada hari Kamis ada 3 warganya yang dipanggil Polres Lumajang untuk diminta keterangan buntut laporan dugaan pencemaran nama baik imbas Karnaval Ranuyoso. Pada hari Jum’at 18 Oktober, ada dua warganya yang akan diminta keterangan.

“Saya selaku Sekdes Wates Wetan mendampingi warga saya, yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” jelas Rudi kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/102/2024).

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Rudi berharap adanya kasus tersebut menjadikan pembelajaran bersama agar dalam bermedia sosial lebih arif dan bijaksana. Jangan sampai media sosial dijadikan untuk saling mencaci maki atau bertengkar lewat media sosial, sebab bisa dijerat dengan UU ITE.

“Bijaklah bermedia sosial, khususnya bagi warga saya dan lainnya. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” terangnya.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Dari pantauan di lokasi, dua warga Wates Wetan dimintai keterangan di ruang Tipidter Polres Lumajang. Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan cukup lama sekitar 3 jam untuk saksi pertama dan setengah jam saja untuk saksi kedua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Owner Malindo selaku pemenang Karnaval Ranuyoso melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial karena dianggap menyerang secara pribadi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru