Lumajang - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik imbas karnaval Ranuyoso Lumajang nampaknya terus berlanjut. Pasalnya, polres Lumajang melalui bidang tindak pidana tertentu (Tipidter) melakukan pemeriksaan saksi terlapor sebanyak 5 orang.
Pada Kamis 17 Oktober 2024 informasinya ada 3 saksi terlapor dipanggil ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Pantauan di lokasi, ada beberapa warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso mendatangi Unit Tipidter Polres Lumajang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kedatangan sejumlah warga tersebut juga didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wates Wetan, Rudi Hartono. Menurutnya, pada hari Kamis ada 3 warganya yang dipanggil Polres Lumajang untuk diminta keterangan buntut laporan dugaan pencemaran nama baik imbas Karnaval Ranuyoso. Pada hari Jum’at 18 Oktober, ada dua warganya yang akan diminta keterangan.
“Saya selaku Sekdes Wates Wetan mendampingi warga saya, yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” jelas Rudi kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/102/2024).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Rudi berharap adanya kasus tersebut menjadikan pembelajaran bersama agar dalam bermedia sosial lebih arif dan bijaksana. Jangan sampai media sosial dijadikan untuk saling mencaci maki atau bertengkar lewat media sosial, sebab bisa dijerat dengan UU ITE.
“Bijaklah bermedia sosial, khususnya bagi warga saya dan lainnya. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” terangnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dari pantauan di lokasi, dua warga Wates Wetan dimintai keterangan di ruang Tipidter Polres Lumajang. Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan cukup lama sekitar 3 jam untuk saksi pertama dan setengah jam saja untuk saksi kedua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Owner Malindo selaku pemenang Karnaval Ranuyoso melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial karena dianggap menyerang secara pribadi.(Yd/red)
Editor : Redaksi