Lumajang - Mendekati pemungutan suara Pilkada Lumajang 27 November 2024, suhu politik di Lumajang semakin menghangat. Pasalnya, Tim Paslon 01 Cak Thoriq-Ning Fika dan Tim Paslon 02 Bunda Indah-Mas Yudha saling lapor dugaan pelanggaran pemilu.
Terbaru, Relawan Kerudung Ijo (RAKI) melaporan terkait dugaan adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 (Indah-Yudha)
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Dugaan pelanggaran kampante pertama kali di ketahui melalui salah satu grup WhatsApp (WA). Dimana salah satu anggota grup tersebut mengirimkan foto yang menunjukkan adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Berdasarkan foto dari grup WA tersebut, RAKI akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lumajang untuk membuat laporan. Kronologi kejadian yang difoto tidak ketahui secara langsung, tetapi foto tersebut dilihat pada tanggal 2 November sekitar pukul 12 malam.
"Kronologinya saya melihatnya itu di salah satu grup WhatsApp di mana ada salah satu anggota grup yang mengirimkan sebuah foto yang menunjukkan kegiatan tersebut," ujar Hestiani Selaku Bendahara RAKI, Senin (04/11/2024), di Bawaslu Lumajang.
Baca juga: Ini Sejarah Letusan Gunung Lemongan di Klakah-Lumajang
Setelah melihat foto itu, Bendahara RAKI berkomunikasi dengan sahabat-sahabat relawan 01 Cak Thoriq-Ning Fika lainny serta pengurus lintas agama. "Terus akhirnya setelah saya melihat selesai melihat itu saya komunikasikan dengan sahabat saya yang juga salah satu anggota Raki sekaligus di ic-nya lintas agama," imbuhnya.
Karena menerima adanya informasi tersebut yang ada kaitannya dengan Pelaporan pasangan Cabup/Cawabup paslon 02, atas nama RAKI memutuskan untuk melaporkan kejadian ini. "Sehingga kita memutuskan untuk membuat laporan," ujar perempuan yang akrab disapa Irnanta itu kepada beberapa media.
Baca juga: Polres Ajak Siswa SMK Pertanian Tekung Lumajang Daftar Polisi Jalur Khusus
Laporan ini dibuat dengan lokasi kejadian di Yayasan GASMANI, Jatiroto,Lumajang, Jawa timur dan di dampingi Wahyu Firman Afandi, SH (Kuasa Hukum Tim pemenangan Cak Thoriq-Ning Fika). "Ini pelaporan sendiri, untuk lokasinya di yayasan gasmani Jatiroto," tegasnya.
Untuk tindak lanjut masih menunggu informasi dari bawaslu Lumajang karena masih ada proses-proses yang akan dilakukan. "Katanya sih suruh nunggu, nanti masih akan ada proses-proses yang akan dilakukan Bawaslu selanjutnya akan di informasikan kembali," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi