Lumajang - Guna mendukung program 100 hari masa kerja Presiden RI, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap pelakunya, DA (41) warga desa Banjarwaru, kecamatan Lumajang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto,SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi," ujar Ipda Sugiarto, Jum'at (15/11/2024).
Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025
Berdasarkan laporan polisi, penangkapan dilakukan pada hari Ju’mat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di cafe Circle Center di Jalan Abu Bakar, kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Pelaku diketahui sering melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi di handphonenya.
Baca juga: Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
"Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas," tambah Ipda Sugiarto .
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Pilkada Lumajang Disimulasikan Ricuh Diwarnai Aksi Demo
Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline. "Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian," tutupnya.(Hms/red)
Editor : Redaksi