Jadi Syarat Wajib Penerima Bansos

Dianggarkan 500 Juta, DPRD Lumajang Dorong Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-DTKS

Reporter : Babun Wahyudi
Gedung DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Lumajang masih dianggap amburadul. Oleh karena itu, Komisi D DPRD Lumajang dalam pembahasan APBD TA 2025 menganggarkan sekitar 500 juta bagi Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) untuk melakukan perbaikan DTKS.

“Kita anggaran kurang lebih 500 juta untuk memperbaiki DTKS tersebut,” jelas Supratman SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang kepada Lumajangsatu.com, Kamis (05/12/2024).

Baca juga: Satpol PP Lumajang Tindak Ribuan Rokok Ilegal Dalam Tahun 2024

Masyarakat Lumajang bisa menerima bantuan sosial harus masuk dalam DTKS. Jika DTKS tidak akuran, maka akan banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan masyarakat yang seharusnya menerima bansos malah tidak menerima bantuan karena tidak masuk dalam DTKS.

Baca juga: Modus Kredit Fiktif, Kejaksaan Lumajang Tetapkan Tersangka 3 Pegawai Bank BUMN dan Pihak Eksternal

“DTKS ini salah satu hukum yang wajib dipenuhi untuk menerima bansos,” papar politisi PDI Perjuangan itu.

DPRD Lumajang mendorong evaluasi total pada data yang masuk DTKS, agar bansos bisa tepat sasaran. Tak hanya soal DTKS, Komisi D DPRD Lumajang juga mendorong Pemerintah Lumajang memiliki rumah singgah, agar bisa menampung fakir miskin dan orang terlantar. Sebab, negara wajib menampung fakir miskin dan orang terlantar.

Baca juga: Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto

“Kita juga mengusulkan agar Pemerintah Lumajang memiliki rumah singgah, agar bisa menampung orang-orang terlantar seperti ODGJ. Jadi sebelum dikirim ke rumah sakit, bisa ditampung di rumah singgah terlebih dahulu,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru