Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik meminta DPRD bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR bukan melarang orang merokok, namun lebih pada mengatur tampat mana saja yang bolah dan tidak boleh merokok.
"Kita berharap DPRD bisa membahas Raperda KTR yang sudah kita ajukan bersama dengan 10 Raperda yang akan segera dibahas oleh DPRD," ujar As'at Malik usai rapat Paripurna di gedung DPRD Lumajang, Senin (11/04/2016).
Baca juga: Posyandu Jadi Ujung Tombak Deteksi Dini Stunting di Lumajang
Sementara itu, Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Lumajang menyatakan tidak mencoret pembahasan raperda KTR. Namun, ada 10 Raperda yang akan dibahas dan hanya satu saja yang diminta untuk dibahas dengan raperda pengelolaan pertambangan yang belum selesai dibahas.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Agus menyebut, tidak dibahasnya Raperda KTR sebagai peringatan kepada Pemkab agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani. Selama tidak ada komunikasi yang baik tentang penyaluran dana cukai, maka raperda KTR tidak akan segera dibahas.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
"Ini ada peringatan kepada pemkab, agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani tembakau bukan untuk yang lain," punkas ketua PDI Perjuangan Lumajang itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi