Bupati Asat Malik Minta DPRD Segera Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik meminta DPRD bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR bukan melarang orang merokok, namun lebih pada mengatur tampat mana saja yang bolah dan tidak boleh merokok.

"Kita berharap DPRD bisa membahas Raperda KTR yang sudah kita ajukan bersama dengan 10 Raperda yang akan segera dibahas oleh DPRD," ujar As'at Malik usai rapat Paripurna di gedung DPRD Lumajang, Senin (11/04/2016).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Kenali Gejala dan Pengobatan Penyakit TBC

Sementara itu, Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Lumajang menyatakan tidak mencoret pembahasan raperda KTR. Namun, ada 10 Raperda yang akan dibahas dan hanya satu saja yang diminta untuk dibahas dengan raperda pengelolaan pertambangan yang belum selesai dibahas.

Baca juga: Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat-SOTH, Upaya Lumajang Bebas Stunting

Agus menyebut, tidak dibahasnya Raperda KTR sebagai peringatan kepada Pemkab agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani. Selama tidak ada komunikasi yang baik tentang penyaluran dana cukai, maka raperda KTR tidak akan segera dibahas.

Baca juga: Warga Rowokangkung Lumajang Diajak Kenali dan Cegah Penyakit TBC

"Ini ada peringatan kepada pemkab, agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani tembakau bukan untuk yang lain," punkas ketua PDI Perjuangan Lumajang itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru