Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik meminta DPRD bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR bukan melarang orang merokok, namun lebih pada mengatur tampat mana saja yang bolah dan tidak boleh merokok.
"Kita berharap DPRD bisa membahas Raperda KTR yang sudah kita ajukan bersama dengan 10 Raperda yang akan segera dibahas oleh DPRD," ujar As'at Malik usai rapat Paripurna di gedung DPRD Lumajang, Senin (11/04/2016).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Sementara itu, Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Lumajang menyatakan tidak mencoret pembahasan raperda KTR. Namun, ada 10 Raperda yang akan dibahas dan hanya satu saja yang diminta untuk dibahas dengan raperda pengelolaan pertambangan yang belum selesai dibahas.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Agus menyebut, tidak dibahasnya Raperda KTR sebagai peringatan kepada Pemkab agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani. Selama tidak ada komunikasi yang baik tentang penyaluran dana cukai, maka raperda KTR tidak akan segera dibahas.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
"Ini ada peringatan kepada pemkab, agar dana bagi hasil cukai disalurkan kepada para petani tembakau bukan untuk yang lain," punkas ketua PDI Perjuangan Lumajang itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi