Lumajang (lumajangsatu.com) - Tujuh calon legislatif PKB yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) mengundurkan diri dan 1 caleg dapat tanggapan masyarakat. Ada yang mundur dikarenakan menjadi pendamping di Dinas Pemberedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ada juga karena masih aktif menjadi perangkat desa.
Siti Mudawiyah SE, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menyatakan sesuai dengan tahapan, PKB sudah mengajukan penggantinya. Meskipun, ada beberapa caleg yang tidak bisa diganti karena tidak mempengaruhi kuota 30 persen perempuan atau ada tanggapan dari masyarakat.
"Ada satu perangkat desa yang dapat tanggapan masyarakat sehingga kita masukkan dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dan bisa dilakukan pergantian," ujar Mudawiyah, Selasa (11/09/2018).
BACA JUGA : Dalam Sengketa, Satu Dusun di Tempursari Tak Miliki Sertifikat Tanah
Baca juga: Strategi Cak Thoriq Ning Fika Turunkan Angka Stunting di Lumajang dan Dukung Program Presiden
Tiga caleg yang mundur dan tidak bisa diganti adalah Hana Gamilia Dapil 1 nomor urut 11, Mohammad Yusuf dapil 3 nomor urut 9 dan Akhirul Febrianto dapil 3 nomor urut 10. Sedangkan 1 perangkat desa yakni Muh. Iksan dapi 1 nomor urut 5 masih menjadi perangkat desa Kutorenon Kecamatan Kedungjajang.
Untuk tiga caleg lainnya yang bisa diganti adalah Nur Fitriyah dapil 5 nomor urut 5, Ninig Umamah dapil 1 nomor urur 4 dan Uci Andiani dapil 4 nomor urut 5. Ketiganya bisa digantikan dengan caleg perempuan karena mempengaruhi keterwakilan perempuan di dapilnya masing-masing.
"Jadi ada enam yang mengundurkan diri, tiga bisa digantikan dan tiga tidak bisa digantikan. PKB sudah mengajukan calon penggantinya dan akan segera kita lakukan verifikasi," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Cegah Kebocoran, AKBP Zainur Rofik Cek Gudang KPU Lumajang
Editor : Redaksi