Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah lama tidak terdengar perkembangan kasus dugaan pemalsuan 16 calon jama'ah haji (CJH) Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang kembali angkat bicara. Ferdy Siswandana SH., MH, Kasi Intel Kejaksaan Lumajang menyatakan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dihentikan.
Penghentian penyelidikan itu karena saksi kunci Imam Syafi'i, mantan Sekretaris KBIH Al-Haromain Lumajang meninggal dunia setelah diperiksa oleh Kejaksaan. "Dihentikan mas, menurut kasi Pidsus, saksi kuncinya meninggal dunia," ujar Ferdi kepada lumajangsatu.com.
BACA JUGA : Kejaksaan Selidiki Dugaan Pemalsuan 16 Dokumen Haji Lumajang
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang sudah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pemalsuan dokumen 16 CJH Lumajang. Diduga, kasus tersebut melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kementrian Agama Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA : Kasus Pemalsuan 16 Dokumen Haji Lumajang Masuk Ranah Hukum
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Bahkan, Kepala Kemenag Lumajang juga sudah dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan dokumen CJH Lumajang. Sejumlah saksi, termasuk saksi kunci juga sudah dimintai keterangan atas kasus pemalsuan dokumen 16 CJH Lumajang tersebut.
BACA JUGA : Ini Penjelasan KBIH Al-Haromain Soal 16 CJH Lumajang Gagal Berangkat
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Untuk penyelidikan dugaan pidana yang timbul akibat pemalsuan dokumen CJH Lumajang oleh Kejaksaan Lumajang sudah dihentikan karena saksi kuncinya meninggal. Saat ini, tinggal rekomendasi dari Dirjen Kementrian Agama RI, yang sempat melakukan investigasi atas pemalsuan dokumen 16 CJH Lumajang yang belum dirilis ke publik.(Yd/red)
Editor : Redaksi