Lumajang (lumajangsatu.com) - Masih banyaknya Pemerintahan Desa belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Thoriqul Haq dan Wabup Indah Amperawati mendesak kepala desa untuk melunasi. Camat selaku koordinator wilayah untuk merumuskan penagihan.
Hal ini disampaikan dua pimpinan tertinggi di Lumajang saat pembinan lurah dan kades di Gedung Soedjono, Rabu(21/11).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Wakil Bupat Bunda Indah mengatakan para Camat harus segera turun tangan dengan kepala desa merapatkan di wilayahnya masing-masing, untuk merumuskan penagihan pajak yang tertunda ini. Pada momen HARJALU sampai 31 Desember ini, manfaatkan untuk menginformasikan kepada masyarakat, agar segera melunasi pajaknya karena tidak ada denda keterlambatan pajak," ungkapnya.
"Saya ingin komitmen kita, PBB segera selesai. Segera melunasi PBB untuk mewujudkan Lumajang lebih hebat dan bermartabat," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Bupati Lumajang, Cak Thoriq menyampaikan saat ini jamannya sudah transparan dan masyarakat sudah mengerti permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Karena itu, semuanya termasuk Pemerintah Kabupaten Lumajang harus melakukan perbaikan dan lebih transparan.
"Ayo sama-sama melakukan perbaikan. Saya sebagai Bupati juga akan melakukan perbaikan di Lumajang ini," ujarnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Bupati dan Wakil Bupati akan melindungi teman-teman kepala desa. Namun, sekiranya ada pelanggaran dan tidak patut dilakukan, harus dihentikan," tambahnya.
"Saya berharap apabila ada permasalahan di Desa segara dapat diselesaikan secara baik, sedangkan jika terdapat permasalahan di tingkat kabupaten segera melaporkan kepada saya dan Bunda Indah," pesannya. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi