Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang tidak menetapkan WD (40) ibu kandung bayi asal Tumpeng Kecamatan Candipuro dengan alasan kemanusian. Pasalnya, WD mengarang cerita menemukan bayi yang dilahirkan, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak sanggup merawatnya.
Dihadapan Kapolres, WD mengaku meminta maaf keaparat kepolisian atas tindakanya.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Mafkan saya pak saya khilaf melakukan ini semua karena perekonomian kami yg sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai sekarang saya akan jaga baik baik anak ini dan juga terimakasih bantuannya," ujar perempuan berkerudung itu.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Arsal saat bertemu dengan WD mengatakan, untuk bisa menjaga calon penerus bangsa. Selaku pihak Kepolisian hanya bisa membantu melalui santunan ini mohon diterima agar bisa membantu meringankan biaya perawatan sikecil.
"Ini ibu, bayinya saya kembalikan kepada ibu, dirawat baik baik bayi lucu ini kasihan bayi tak berdosa ini karena dia juga darah daging ibu,"terang Kapolres.
Sebenarnya, WD dijerat dengan Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi