Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) menjelang akhir tahun 2018. Rakorwas menghadirkan 198 Kepala Desa se-Lumajang di ruang Narariya Kirana, Kamis (06/12/2018).
Hadir sebagai pemateri Inpektorat Pemkab Lumajang, AKP Hasaran SH, M.Hum, Kasat Reskrim Polres Lumajang dan Kasi Pidsus Kejari Lumajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
DR. Dityatama, ST, SAB, M. Ak dari Inspektorat Lumajang menyampaikan hasil kinerja para kades menjelang akhir tahun 2018 dan petunjuk arahan yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan. Dilanjutkan Pemateri kedua oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum.
Hasran menyampaikan MoU Kepmendagri dengan Kejaksaan dan Polri berkenaan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Para Kades dengan anggran dana desa yang sangat besar akan menjadi potensi penyalahgunaan, baik karena tidak tahu atau memang disengaja.
"Kades sangat rentan seabagai calon pelaku penyalagunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa," jelas Hasran.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dalam pelaksanaan tugas ada dua hal penting yang perlu dilaksanakan yaitu hak dan kewajiban. Aspek kewajiban terkadang terabaikan sehingga membuat para Kades berurusan dengan hukum.
"Silahkan bekerja dengan baik ngono yo ngono tapi ojo ngono, Insya Allah Aman," tuturnya.
Pemateri ketiga dari Kasi Pidsus kejari Lumajang Lilik Dwy Prasetyo SH menyampaikan materi Aspek Perbuatan melawan Hukum.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pada akhir kegiatan, Purwanto Kades Tempeh Lor Kecamatan Tempeh memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang yang memberikan arahan dan rambu-rambu dalam menggunakan Dana Desa.
"Baru kali ini ada Kasat Reskrim di Lumajang yg memberikan petunjuk dan arahan seperti ini," ucap Purwanto disambut tepuk tangansemua peserta yang hadir.(Yd/red)
Editor : Redaksi