Lumajang (lumajangsatu.com) - BNN Kabupaten Lumajang Merilis Capaian Kerja Tahun 2018. Sepanjang tahun 2018 BNN telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 1 orang tersangka beserta barang bukti 8 paket sabu dengan total berat 2,5 gram yang sudah P21.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), harus lebih agresif melalui strategi demand reduction.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Hal itu dilakukan dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat, agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan strategy supply reduction melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkoba jera.
Presiden Joko Widodo pada awal pemerintahannya menyatakan kepada seluruh bangsa Indonesia bahwa negara dalam situasi darurat narkoba dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Dengan penguatan yang telah dilakukan, Mencegah lebih baik sebagai upaya untuk melindungi generasi bangsa dari kejahatan narkoba pada tahun 2018, BNN semakin aktif melakukan langkah - langkah preventif yang bertujuan memberikan kekebalan, sehingga meningkatnya imunitas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Langkah itu diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar narkoba di Indonesia sehingga Indonesia tidak lagi menjadi lahan yang subur bagi sindikat narkoba.
"Tercatat sebanyak 20 orang penyalagunaan yang mendapat Layanan Rehabilitasi," ujar AKBP Mudawaroh, Kepala BNN Kabupaten Lumajang.
Sepanjang tahun 2018 BNN Kabupaten Lumajang telah melaksanakan kegiatan yang melibatkan setiap fungsi yang ada yaitu seleksi P2M, seleksi rehabilitasi,dan seleksi berantas, eningkatnya pangsa pasar narkotika saat ini menjadi alasan bagi beberapa orang menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis. Bahkan bagi beberapa daerah yang dikenal rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, bisnis kejahatan ini bersifat turun-temurun.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Untuk mengatasi hal tersebut maka BNN melakukan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa penyuluhan dan pelatihan ketrampilan yang bertujuan untuk menggali potensi diri masyarakat, khususnya yang berada di daerah rawan narkoba, untuk melahirkan individu mandiri yang memiliki etos kerja yang baik, sehingga tidak lagi menjadikan narkotika sebagai pilihan bisnis untuk melanjutkan kehidupan," kata dia.
Selain meningkatkan fasilitasi lembaga rehabilitasi, BNN juga memaksimalkan jangkauan penyelenggaraan program rehabilitasi dengan memberikan dukungan kepada lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.(Ind/red)
Editor : Redaksi