Lumajang (lumajangsatu.com) - Satpol PP Lumajang mengamankan 8 pelajar SMK yang menggelar pesta miras oplosan. Dari pengakuan, para pelajar tersebut membeli alkohol di toko jamu di sekitar simpang lima.
Mendengar adanya pelajar pesta miras, Thoriqul Haq Bupati Lumajang langsung menggrebek toko toko jamu. Bupati dan Satpol PP menemukan puluhan botol alkohol 70 persen yang seharusnya dijual di apotik.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan tela'ah dan draf surat untuk toko-toko jamu dan toko kelontong agar tidak menjual alkohol," jelas pria yang akrab disapa cak Thoriq itu, Kamis (31/01/2019).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
BACA JUGA : Pesta Miras Oplosan 8 Pelajar Diamankan Satpol PP Lumajang
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Cak Thoriq melihat bahan-bahan untuk membuat miras lokal oplosan (MILO) sangat mudah dibeli. Padahal, untuk alkohol 70 persen seharunya hanya dijual di apotik.
Pembeliannya juga tidak sembarangan, harus menggunakan resep dokter. Alkohol 70 persen menjadi bahan utama pembutan MILO yang dicampur dengan minumen energi, obat batuk cair dan juga air mineral.
"Seharunya alkohol dijual hanya di apotik dengan resep dokter untuk membelinya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi