Perang Melawan Narkoba

Asyik Nyabu di Kontrakan, Edi Wahyudi Warga Senduro Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Edi Wahyudi warga Senduro ditangkap petugas saat memiliki dan menyimpan sabu di Kontrakannya. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kembali pengguna narkoba jenis sabu bertempat di sebuah kontrakann di Kecamatan Senduro. Tersangka Edi Wahyudi  (30 ) warga Desa / Kecamatan Senduro saat menghisap barang haram  yang mampu memberikan seribu tenaga kuda.

Tersangka  diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman . 

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk  terbuat dari botol plastik warna hijau berlabel "Adem Sari". Tersangka langsung digelandang Mapolres Lumajang

BACA JUGA  : Edarkan Sabu Pemuda Pasirian Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama Edi Wahyudi di kontrakannya dengan ditemukan sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisapnya.

"Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," ungkapnya melalui riis resminya, Rabu(6/2/2019)

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito membenarkan apa kata Kapolres, kami berusaha mengorek kembali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini agar lebih banyak lagi mengamankan para pengguna atau pengedar barang haram tersebut. "Kita akan terus buru jaringan para pengedar, pengguna dan kurir sabu-sabu, untuk mengungkap bandar besarnya," jelasnya.

Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru