Lumajang (lumajansatu.com) - AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, selaku orang nomer satu di Kepolisian Resort Lumajang memimpin anggotanya untuk mengecek jalur tambang untuk eredam gejolak warga Desa Jarit Kecamatan Candipur. Pasalnya, Bupati Lumajang menutup bagi armada truk melintas di jalan pada pemukiman, Rabu (20/2/2019.
Dari informasi yang beredar, warga yang menutup jalan desa sempat mendapat intimidasi dari para sopir yang menginginkan jalan dibuka, 2 hari lalu.
Baca juga: Warga Sumberwuluh Lumajang Rayakan Proyek Jalan dan Jembatan Khusus Tambang
Rombongan Kapolres terdiri dari kendaraan motor trail, mobil dan juga truk ini mendatangi warga Desa Jarit yang memiliki portal untuk memblokade akses bagi armada penambang pasir. Sempat terjadi diskusi kecil antara Kapolres dengan warga.
Kapolres AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, mengatakan kepada warga bahwa jalan desa tak boleh dilalui oleh armada penambang pasir. jika memang ada truk yg berani melintas, silahkan lapor ke dirinya taupun pihak Polsek Candipuro.
" Bahwa jalan tak boleh dilalui oleh truk pasir satupun." ungkap Arsal di depan warga yg didominasi ibu ibu tersebut.
Baca juga: Warga Desa Condro Lumajang Demo Akibat Jalan Rusak
Rombongan pun melanjutkan menuju ke areal penambangan pasir. Kapolres sempat berdiskusi dengan sopir truk yg merasa dirugikan dengan penutupan jalan desa tersebut.
"Saya sangat memaklumi perasaan bapak bapak disini. Namun demikian, bapak bapak harus menyadari bahwa penutupan jalur ini juga untuk kebaikan bersama," ungkapnya.
Baca juga: Longsor Lokasi Tambang, DPRD Lumajang : Keselamatan Prioritas Utama
Masih kata Kapolres, Pihak pemerintah kabupaten juga sudah berjanji dalam waktu tak sampai 3 minggu akses khusus jalur armada Truk pasir sudah jadi. Dirinya sangat berharap agar para sopir lebih bersabar.
"Kedua belah pihak sudah mendapat jalan keluarnya. Bapak Bupati sangat konsen supaya jalan khusus untuk armada tambang bisa segera selesai. hargai upaya pemerintah yang sudah berusaha membuatkan jalan. hanya butuh bersabar sebentar," tegas Arsal. (res/ls/red)
Editor : Redaksi