Lumajang (lumajangsatu.com) - Carut marutnya pengelolaan tambang pasir di Lumajang terus dibenahi oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Bahkan, pengusaha tambang pasir yang masih menunggak pajak, bila tidak segera menyelesaikan tanggungannya akan diserahkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau tak ada itikad baik, biarkan penegak hukum yang bekerja," ujar Cak Thoriq.
Baca juga: Warga Sumberwuluh Lumajang Rayakan Proyek Jalan dan Jembatan Khusus Tambang
Menurut dia, pengelolaan tambang pasir belum bisa memberikan dampak pada masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, banyak sekali kerusakan infrastruktur dan memakan anggaran negera nilainya milyaran.
Baca juga: Warga Desa Condro Lumajang Demo Akibat Jalan Rusak
"Bayangkan saja, kerusakan jalan memakan 9 milyar dan pendapatan dari pasir ditahun 2018 hanya 8 milyar," jelasnya.
Pemkab Lumajang terus mencari solusi dalam pengelolaan tambang pasir yang melimpah ruah. Sebelum ada regulasi dan pengawasan jelas terhadap pertambangan, pemerintah melakukan moratorium ke pemprov Jatim.
Baca juga: Longsor Lokasi Tambang, DPRD Lumajang : Keselamatan Prioritas Utama
"Kita tidak akan menggeluarkan rekomendasi dan pemprov tidak akan mengeluar ijin lokasi pertambangan," terangnya. (ls/red)
Editor : Redaksi