Lumajang (lumajangsatu.com) - Money Politic (politik uang) seperti kentut dalam Pemilu Legislatif (pileg) 2019 di Lumajang. Praktik membeli suara dengan uang ada, namun sangat sulit dibuktikan, seperti kentut ada baunya namun sulit diketahui siapa yang membuag gas.
Pada Pemilihan Legistif 2019 ini, di Lumajang politik uang sudah hampir merata di semua daerah pemilihan (dapil). Bahkan, harga persatu suara saat ini sudah sangat meningkat dibanding Pileg 2014 silam.
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Dari penelusuran Lumajangsatu.com, politik uang saat ini kisaran 25 ribu sampai 50 ribu. Bahkan, ada Caleg yang berani membeli satu suara dengan harga 100 ribu rupiah.
Di Dapil kota Lumajang, dengan tingkat pendidikan masyarakat yang tinggi, praktek politik uang masih ada. Kisarannya 50 ribu sampai 100 ribu rupiah.
"Ini adalah Pileg paling mahal yang pernah ada," ujar salah seorang caleg yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Setiap rumah yang memiliki anggota 4 orang pemilih, tak jarang yang dapat uang sampai 400 ribu rupiah. Sebab, ada dua Caleg yang sama-sama ingin membeli suara 4 orang dalam satu rumah tersebut.
Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang menyatakan hingga kini belum ada laporan atau temuan politik uang. Bawaslu bersama Gakumdu selama hari tenang hingga pemungutan suara akan terus siaga.
"Belum ada laporan atau temuan adanya politik uang. Gakumdu siap 24 jam selama masa tenang hingga pemungutan suara," jelas Amin. Senin, 15/04/2019).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Secara aturan, bagi pemberi dan penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana. Bahkan, jika terbukti, caleg pelaku politik uang akan dikenakan sanksi dicoret dari peserta pemilu.
"Saksinya jelas pidana, bahkan bagi caleg pelaku politik uang bisa dikenakan sanksi pencoretan dari peserta pemilu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi