Lumajang(lumajangsatu.com)- Akhir tahun 2014 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan bagi para petani tebu di Lumajang bahkan mungkin diseluruh Jawa Timur. Paslanya, hampair 3 bulan terakhir Deliveri Order (DO) atau cek pencairan uang penjualan tebu dari PG jatiroto tidak kunjung cair. Akibat dari tidak cairnya DO, para petani tebu kesulitan uang untuk biaya produksi panen tebu, seprti biaya tebang, biaya angkut dan biaya produksi yang lainnya. H. Bukasan, salah satu petani tebu di Lumajang berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak PG Jatiroto dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebagai wakil petani tebu. "Kita berharap APTRI mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan lelang yang tidak kunjung selesai yang memebuat para petani tebu meradang," ujar Petani Tebu asal Kecamatan Padang itu, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut ia menjelaksan. persoalan rendemen tebu yang mejadi kebijakan dari pihak PG Jatiroto, para petani sudah menutup mata. Meski sudah menutup mata, namun masih ada saja persoalan yang tentunya merugikan petani, karena DO para petani tidak kunjung cair. Bukasan mengaku, setiap minggu selaku petani tebu yang saat ini sedang melakukan panen tebu harus mengeluarkan dana sekitar 15-16 juta rupiah. Bisa dibayangkan, jika selama tiga bulan DO para petani tidak kunjung cair, para petani harus mencari uang pinjaman dimana untuk menutupi biaya produksi selama DO belum keluar. "Seukuran petani seperti saya saja ya, saya setiap minggunya mengeluarkan 15-16 juta rupiah untuk biaya produksi," terang Politisi PDI Perjuangan ini. Bukansan mendesak kepada APTRI untuk mengambil langkah jelas, agar hak dari petani tesebut segera bisa diterima oleh para petani tebu. "Kita bukan tidak mampu mencari uang untuk menutup biaya produksi, namun ini adalah hak petani dan harus segera dicairkan," pungkasnya.(Yd/red)
Author : Redaksi
Petani Tebu Menjerit DO Tak Cair, DPRD Akan Panggil APTRI dan PG Jatiroto
Lumajang(lumajangsatu.com)- Gara-gara Deliveri Order (DO) atau cek pencairan hasil penjualan tebu para petani tak kunjung keluar, para petani tebu di Lumajang menjadi kelabakan. Pasalnya, para patani mulai kehabisan modal untuk biaya produksi, sedangkan lelang gula di PG Jatiroto tak kunjung jelas kabaranya. Persoalan yang dihadapi para petani tebu di Lumajang mulai mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD berencana akan memanggil APTRI sebagai kepanjangan tangan petani serta jajaran direksi PG Jatiroto. H. Suigsan, Ketua Komisi C DPRD menyatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, guna mencari solusi atas persoalan petani tebu tersebut. Rencananya, pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat kepada APTRI dan PG Jatiroto akan dilakukan pada hari Senin (06/10). "Kita sudah agendakan pemanggilan APTRI Lumajang dan PG Jatiroto untuk melakukan rapat dengar pendapat atas persoalan para petani tebu hari Senin," ujar H. Suigsan kepada lumajangsatu.com, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, rapat dengan para pihak diharapkan bisa menemukan solusi atas keluhan para patani tebu yang hingga kini belum mendapatkan pencairan DO. Komisi C DPRD akan menanyakan APTRI seputar langkah-langkah dalam meperjuangkan kepentingan para petani. Sedangkan untuk PG Jatiroto juga akan ditanyakan terkait langkah kedepannya, agar segera bisa mencairkan DO sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "Stelah bertemu dengan PG jatiroto dan APTRI barulah DPRD akan menentukan langkah apakah akan melakukan koordinasi dengan direksi PTPN XI atau akan melangkah kepada Dirjen terkait," pungkas Politis Golkar itu.(Yd/red)
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SMAN Kunir Dijebloskan Kerangkeng
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oknum PNS Guru SMA Kunir berinisial H, warga desa Banyuptih Lor Kecamtan Randuagung akhirnya ditahan oleh Polisi. H ditahan polisi karena dianggap cukup bukti atas laporan dugaan tindak pencabulan kepada RR, gadis dibawah umur warga desa Kedungjajang. "Setelah kita lakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kita langsung lakukan penahan kepada oknum guru berinisal H yang diduga melakukan pencabulan kepada RR," Iptu Ujar Heri Sugiono, KasatReskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (04/10/2014). Setelah memiliki sejumlah bukti atas dugaan pencabulan polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. Meski tidak mengakui atas pebuatannya, kata Heri hal itu adalah hak dari tersangka. "Hak tersnagka tidak mengakui perbuatnnya, namuan polisi telah memeiliki sejulah bukti-bukti kuat," jelasnya. Dari pengakuan korban bahwa korban diajak satu kali untuk bersetubuh disalah satu hotel di Lumajang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, mobil yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi persetubuhan. "Kita telah amankan barang bukti dan tersangka kita kenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. Sebelumnya, RR warga Kedungjajang melaporkan H, aknum guru SMAN Kunir karena telah melakukan tidakan pecabulan. RR mengaku telah diajak beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.(Yd/red)
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Gunung Lemongan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca kebakaran hutan savana gunung lemongan di Desa Papringan, Jajaran Polres Lumajang bersama aktivis lingkungan laskar hijau mendatangi lokasi kejadian untuk memburu pelaku kebakaran, Sabtu (04/10/2014). Polisi berjanji akan mengusut tuntas, kasus kebakaran hutan savana ini, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, untuk membuka lahan baru, di sekitar gunung lemongan. "Siapapun orangnya, kita akan lidik tuntas terkait kebakaran hutan savana ini," papar AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang. Ia juga menghimbau, kepada semua pihak terkait, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Agar di Lumajang tidak terjadi bencana alam. "Siapapun, dari instansi manapun, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan kita." Tambahnya. Dalam pemburuan itu, polisi berhasil menemukan seorang warga yang tengah membakar semak belukar di sekitar Gunung Lemongan. Polisi yang mengetahui akan hal itu, langsung mendatangi lokasi dan mencoba memadamkan api, agar tidak sampai membesar ke tengah hutan. Sementara warga tersebut dimintai keterangan, dan diminta menghapad ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mad/red)
Ngemplang ADD, Mantan Kades Gedangmas Lumajang Masuk Sel
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Endang Sri Nurhayati mantan kades Gedangmas Kecamatan Randuagung, Jum'at (03/10/2014). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sekitar 147 juta rupiah. "Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sekitar 147 juta rupiah," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang kepada lumajangsatu.com. Penahanan tersangka kata Kapolres karena dikawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah resmi ditahan, mantan kades Gedangmas langsung dibalik jeruji tahanan polres Lumajang. Tersangka diperiksa hampir lima jam dan sempat keluar untuk pergi kekamar mandi. Saat keluar, para media mengambil gambar dan tersangka menEgur insan media yang berada diluar. "Tolong mas saya keberatan di foto, saya sedang proses," hardiknya kepada sejumlah wartawan. Akibat kelakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Yd/red)
Resmi Tersangka, Pimpinan Mataram Sakti Motor Lumajang Masuk Bui
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilaporkan Khusaini, Bagian Audit Pelaporan dari Jakarta, bos Dealer Mataram Sakti Motor Lumajang berinisial F akhirnya ditahan polisi. F dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar 850 juta rupiah. "Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari karyawan Mataram Sakti Motor, kita langsung lakukan penahanan kepada kepala dealer berinisal F," ujar Iptu Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jum'at (03/10/2014). Dalam melakukan aksinya, F selaku salah satu pimpinan tidak menyetorkan uang hasil penjualan unit sepeda motor Yamaha baik kredit maupun ces. Penggelapan yang dilakukan oleh F sudah berlangsung sejak bulan Juni 2014. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juni, dan ada 37 unit yang tidak disetorkan" papar Heri. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka tersebut, untuk mencari apakah ada keterlibatan karyawan yang lainnya. Tersangka juga belum memberikan keterangan hasil uang penggelapan dibelanjakan untuk apa saja. "Kita terus lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan juga selidiki uang hasil penggelapan digunakan untuk apa saja," pungkasnya.(Yd/red)
Naqsyabandiyah: Perbedaan Hari Raya Idul Adha Adalah Rahmat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang berbeda dengan Naqsyabandiyah Padang yang telah melaksanakan shalat Idul Adha di Surau Baitul Makmur, Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Padang, pada Jumat 3 Oktober pagi tadi. Meski metode hisab dan rukyat yang diterapkan bisa saja berbeda, namun Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa secara organisatoris berada dalam naungan Jam’iyah Ahl Al Thoriqoh Al Mu’tabaroh Al Nahdliyah (JATMAN) sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam penentuan waktu ibadah puasa ‘Arofah dan ‘Idul Adha mengikuti ikhbar dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama bahwa awal bulan Dzulhijjah jatuh pada Jumat 26 September 2014 dan peringatan Hari Raya Idul Adha dipastikan jatuh pada Ahad 5 Oktober 2014. Sikap Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang ini termasuk wujud kepatuhan terhadap Allah swt, RasulNya dan ulil amri dalam hal ini Nahdlatul Ulama dan Pemerintah melalui menteri agama yang telah menetapkan hari raya (Idul Adlha 10 Dzulhijjah) pada Hari Ahad 5 oktober 2014 melalui tatacara sesuai sunah, yaitu menentukan awal masuk Dzulhijjah dengan hadis sahih tentang rukyat atau istikmal 30 hari. Perbedaan yang terjadi selayaknya tidak memecah belah ummat, namun harus saling toleransi dan menghormati selama masih dalam koridor syari’at Islam, dan perbedan adalah rahmat. Justru yang perlu dikedepankan adalah makna dan substansi Idul Adha itu, yaitu mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah qurban dan ketauladanan keluarga Nabi Ibrahim as.(Mas’ud)
Bolos, Tujuh Pelajar Digelandang Satpol PP Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang merazia 7 pelajar yang kedapatan bolos saat jam sekolah. Ke tujuh pelajar tersebut berasal dari 4 sekolah dan ditangkap di Lesehan Stadion Semeru (LSS) di depan Taman Makam Pahlawan, Kamis (02/10/2014). "Kita lakukan patroli dan kita dapati ada beberapa pelajar yang kedapatan bolos, langsung kita amankan," ujar Bambang Bigyanto Kasi Ops Satpoll PP Lumajang. Ketujuh pelajar tersebut antara lain, YN, B dan FS dari SMK Tekung, DY dan FR dari SMP 1 Klakah, RH dari SMP 2 Klakah dan RS dari SMKN Klakah. Para pelajar tersebut langsung dilakukan penyelidikan di kantor Satpol PP. Rencananya, sebelum dikeluarkan Satpol PP akan memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa. Setelah diberikan pembinaan, para pelajar tersebut akan dikembalikan kepada sekolah dan orang tua. "Kita akan panggil orang tua dan pihak sekolah untuk kemudian dilakukan pembinaan," pungkasnya.(Yd/red)
Edarkan Pil Koplo, Rudianto Kuli Angkut Kayu Dibekuk Polres Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar pil dektro dan trek. Rudianto (28) warga desa Karanganom kecamatan Pasrujambe, ditangkap dirumahnya saat mengedarkan ratusan pil terlarang tersebut. "Infonya dia beli dari temannya inisial R seorang pengemen diterminal wonorejo," ujar AKP Amin Sujandono Kasat Reskoba Polres Lumajang, Kamis (02/10/2014). Saat dilakukan penagkapan, polisi berhasil mengamankan sekitar 200 pil dektro warna kuning dan 20 pil trek warna putih. Polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang sebesar 250 ribu hasil dari penjualan pil. Sementara itu, Rudianto saat di introgasi oleh polisi menyatakan bahwa setiap hari dia biasanya mengkonsumsi sekitar 20 pil. Hal itu dilakukan guna menambah stamina saat bekerja menjadi kuli angkut kayu. "Dibuat untuk bekerja menghilangkan capek-capek, dan rasanya badan enak ketimbang pijet pak, ungkap Rudi saat ditanyakan oleh Amin.(Yd/red)