Sosialisasi Bersama BKKBN Jatim, Ayub Khan Ajak Warga Tekan Angka Nikah Muda
Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif. Acara yang ditempatkan di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang itu mengambil tema "Melalui KIE Kreatif kita ciptakan keluarga yang komunikatif informatif dan edukatif".
Uni Hidayati, ST, MM dari BKKBN Jatim, menyatakan bahwa keluarga sebagai wahana utama dan pertama membangun karakter. Ada delapan fungsi keluarga, yakni fungsi Keagamaan, Sosial Budaya, Cinta Kasih, perlindungan, Reproduksi, Sosial dan Pendidikan, Ekonomi dan Fungsi Lingkungan.
"Fungsi lingkungan dalam keluarga adalah bentuk tingkah laku yang dilakukan seorang anggota keluarga awal mulanya dilakukan dalam keluarga. Anak biasanya tumbuh menerapkan kesesuaian terhadap lingkungan sekitarnya," ujar Uni Hidayati, Kamis (09/11/2017).
Drs. Ayub Khan, M. Si, Anggota DPR RI Komisi IX yang ikut dalam acara sosialisasi menyatakan bahwa pengendalian penduduk di Jawa Timur sudah sangat baik. Namun, saat turun kebawa menemukan persoalan tentang tingginya angka pernikahan muda.
"Kita terus berupaya menekan angka nikah muda. Nikah muda sangat rentang bagi kaum perempuan terkena penyakit, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan akhirnya cerai muda," jelasnya.
Yonatan Kobra Kabid di BKKBN Kabupaten Lumajang menyatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyadaran agar orang tua tidak menikahi putrinya diusia muda. Dari data Pengadilan Agama, tercatat 500 pengajuan dispensasi menikah dibawah umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
"Dari data Pengadilan Agama, ada 500 pengajuan dispensasi menikah dibawah umur dengan berbagai macam alasan. Kita terus berupaya agar nikah muda bisa semakin kecil," terangnya.
Tukiman, salah seorang peserta sosialisasi mempertanyakan soal upaya penambahan usia nikah, dari 16 menjadi 21 bagi perempuan dan 19 menjadi 26 bagi laki-laki. Jika ditambah usia nikah apakah tidak akan lebih banyak anak yang lahir hanya atas nama ibu karena tidak bisa mengajukan dispensasi karena persoalan ekonomi. Sebab, mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan membutuhkan biaya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pak Tukiman atas informasi dan masukan ini, kita akan bawa temuan ini kepada rapat di DPR RI," pungkas Ayub Khan. (Yd/red)
Editor : Redaksi