Salah satu Tersangka Tertangkap

Pelaku Penusukan Buamin Sumberrejo adalah Pemuda Boreng

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Penusukan Buamin Sumberrejo adalah Pemuda Boreng
Akbar pelaku penusukan saat diinterogasi Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

2Sukodono-  Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap 1 tersangka dari 3 kawanan terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Buamin (36) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sukdoono. Proses perburuhan tim berlogo ular berbisa ini dilakukan selama 3 hari.

Akbar ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Pelaku diketahui tidak memiliki hubungan dengan korban.

Tersangka ditangkap saat pulang kerumahnya. Pasalnya, selama kejadian berada ditempat persembunyian. "Alhamdulillah, salah satu tersangka sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran padaa wartawan, Selasa (19/11/2019).

Masih kata dia, untuk 2 pelaku pengeroyokan korban masih dilakukan pengenjaran. Untuk identitas keduannya sudah diketahui. "Kami minta keduanya menyerahkan diri sebelum dipatok Cobra," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Buamin  (26) dan kakaknya, Eni (45) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono ditusuk oleh 3 orang tak dikenal. Korban Buamin tewas dengan luka di bagian tubuh saat dibawa ke RSUD Dr. Haryoto, Sabtu (16/11/2019) lalu. (ls/red)

 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).