Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban melakukan reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) teror pecah kaca di Desa Condro Kecamatan Pasirian bersama Tim Cobra, Sabtu (16/2/201).
Indeks Berita
Puting Beliung Sebabkan Dua Rumah di Wonorejo Tertimpa Pohon Tumbang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua rumah warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, Nurhakim dan Pak Lut tertimpa pohon sengon usai diterjang angin puting beliung. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung gotong royong.
Angin Puting Beliung Ngamuk di Lumajang Sebabkan Pohon Tumbang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Angin Puting Beliung disetai hujan mengamuk di kawasan Timur Kota Lumajang. Akibatnya, ribuan pohon berbagai jenis tumbang dan menganggu aktifitas warga, Sabtu(16/2/2019).
Carut Marut Tambang Pasir, Pemkab Lumajang Lakukan Moratorium ke Pemprov
Lumajang (lumajangsatu.com) - Masih carut marutnya pertambangan pasir di Lumajang. Bupati Thoriqul Haq melakukan moratorium dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam perinjinan baru pertambangan.
Bang Thoriq : Skuad Tim PORPROV Hasil Binaan Jangka Panjang PSSI Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Skuad tim sepak bola PORPROV Kabupaten Lumajang diisi oleh pemain-pemain muda binaan Assosisi PSSI dibawah komando H.Thoriq. Kebanyakanya pemain yang kini dilatih oleh Misnadi Amrizal sudah lama kumpul bersama di PSIL U-15, U-17 dan PSIL Senior.
Tim Sepak Bola PORPROV Lumajang Menjanjikan, Tapi...?
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim sepak bola Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) Kabupaten Lumajang sudah melakoni 2 kali uji coba. Dari dua laga itu, anak asuh Misnadi Amrizal dan Manajer Bambang meraih sekali menang dan seri.
Terciduk, Pemuda Dawuhan Lor Jadi Penjual Pil Koplo
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu persatu pengedar dan pengguna pil koplo diringkus polisi. Satreskoba Polres Lumajang Kamis (14/01) meringkus Roni Bagdiansyah Pratama (20) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.Pelaku ditangkap polisi saat berada di jalan Gajah Mada Desa Kutorenon. Polisi mengamankan uang 10 ribu hasil penjualan pil koplo dan satu bendel plastik bungkus pil koplo."Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan penangkapan saudara Yoga warga Kutorenon," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Dalam sehari, Satreskoba Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam kasus sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba, okerbaya dan miras.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya. Narkoba, miras dan okerbaya menjadi salah satu target yang harus hilang dari Kabupaten Lumajang."Awalnya konsumsi narkoba, miras dan okerbaya kemudian melakukan kriminalitas lain seperti pembegalan dan kejahatan lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Video : Cak Thoriq Terbitkan Pebup Cekik Usaha Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dengan mengejutkan mengeluarkan dan menerbitkan Perbup No.14 Tajun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke usai kalah digugatan Vision Vista di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) . Yuk tonton vidoe dibawah ini. (ls/red)
11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista, Cak Thoriq Langsung Terbitkan Perbup 14
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu."Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut."Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)