Banyuwangi(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka kasus dana bedah rumah warga miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. Tersangka itu berinisial SY, Ketua Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan ada 126 rumah yang diperbaiki di Desa Banjarsari dengan total dana Rp 975 juta. "Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan bahan material sebesar Rp 7,5 juta," kata Paulus, Selasa, 7 Oktober 2014. Dana APBN itu ditransfer langsung ke pemilik rumah melalui Bank Rakyat Indonesia. Sesuai ketentuan, dana tersebut harus diteruskan kepada Usaha Dagang (UD) Podo Tresno, toko bahan bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia material. Kenyataannya, UD Podo Tresno hanya menerima uang Rp 375 juta. Dengan demikian jatah material bangunan untuk setiap rumah berkurang hanya tinggal senilai Rp 2 juta. Adapun Rp 400 juta sisanya diduga kuat masuk ke kantong sejumlah pihak, termasuk tersangka SY. Indikasinya, SY yang mengatur semua pencairan rekening dan pembagiannya ke sejumlah pihak. "Pemilik rumah hanya tanda tangan, SY yang mengatur uang," katanya. (Baca berita lainnya: Jaksa Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bedah Rumah) Tim Pendamping Masyarakat dibentuk oleh penerima bantuan bedah rumah warga miskin. Tim tersebut bertugas mengkoordinasi pelaksanaan program dan menerima honor Rp 35 ribu per rumah. Kejaksaan, kata Paulus, telah memeriksa seluruh warga penerima dana bedah rumah, pemilik toko dan tersangka. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum. "Kami patuh pada proses hukum," katanya.(Tempo)
Indeks Berita
Gunung Semeru Meletus, Korban Munumpuk di Tenda Pengungsian
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan korban erupsi Gunung Semeru langsung diamankan dan mendapatkan pertolongan dari relawan dan badan penanggulngan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang. Namun, kejadian tersebut bukan bencana sungguhan, namun simulasi penanggulngan bencana saat apel siaga penanggulngan bencana daerah 2014, di Alun-alun Lumajang, Senin (17/10/2014).Menurut Hendro Wahyono, Kabid Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang, kegiatan apel siaga kebencanaan adalah kegitan rutin BPBD. Hendro menegaskan, tidak ada hubungannya dengan aktifitas gunung Semeru yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan.Tidak ada kaitannya dengan peningkatan Semeru, namun momennya saja yang mungkin bersamaan, papar Hendro kepada sejumlah wartawan.Kegiatan apel siaga bertujuan untuk menymabung silaturrahim antara semua elemen yang terlibat dalam penanggulnagan bencana. Sehingga ketika bencana yang tidak diharapkan itu benar-benar terjadi, maka penanggulangan kepada korban akan segera dilakukan dengan cepat.Harapannya akan semakin erat silaturrahim dengan elemen penanggulangan benacana, sehingga ketika ada benacana akan mudah dalam penanggulangannya, terangnya.Apel Siaga Kebencanaan dihadiri oleh relawan, pecinta alam, siswa dan mahasiswa. Hadir juga sejumlah muspida seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kodim 0821, Danyon 527 dan Kapolres Lumajang.Salah seorang pecinta alam dari STKIP PGRI menyatakan cukup menyambut baiak dengan kegitan tersebut. Sehingga, mahasiswa bisa merasakan langsung bagimana melakukan penyelamtan korban atau bahkan menjadi korban bencana itu sendiri.Kita diundang untuk ikut apel siaga dan kita saat simulasi berperan sebagai korban bencana, ujar Syahwal.(Yd/red)
Polres Lumajang Ringkus Dua Maling Motor dan Satu Penadah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ketiganya dibekuk bersama dua barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. "Kita berhasil tangkap tiga tersangka curas beserta dengan barang buktinya dan ini juga termasuk kriminalitas yang meresahkan warga," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Jum'at (17/10/2014). Dua pelaku merupakan pelaku pencurian dan satu pelaku diduga sebagai penadah hasil kejahatannya. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku laian dalam kasus tersebut. "Dua sebagai pelaku dan satu sebagai penadah hasil kejahatan," papar Kapolres. Pelaku dengan inisial P, U dan F merupakan orang Lumajang. Sedangkan barang bukti sepeda motor merupakan dari hasil kejahatan dengan TKP pasar hewan Lumajang. Barang bukti sepeda motor akan segera dikembalikan kepada pemnilik setelah proses selesai dilakukan."Itu hasil kejahatan dari TKP pasar hewan Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Polres Lumajang Segera Periksa Dua Tersangka Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pertambangan dan stockpile pasir ilegal, polisi akan segera memeriksa dua tersangka pemilik tambang dan pemilik stockpile (pengepokan pasir). "Perkembangan kasus pasir, minggu depan kita akan periksa dua tersangka," ujar AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang usai mengikuti apel siaga BPBD di alun-alun Lumajang, Jum'at (17/10/2014). Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari penambang maupun dari pihak pemkab Lumajang. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus pasir ilegal, untuk mencari adanya tersangka lain, selain P dan R sebagai pemilik tambang dan stockpile ilegal. "Kita akan terus kembangka untuk mencari adanya pihak laian dalam kasus pasir yang saat ini ditangani oleh polisi," papar Kapolres. Kapolres juga menyampikan terima kasih kepada elemen masyarakat yang mendukung langkah polisi memberantas mafia pasir Lumajang. Polisi akan terus melakukan pemberantasan dengan secara bertahap, karena keterbatasan tenaga penyidik yang dimiliki oleh polisi. "Kami berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Luymajang yang mendukung langkah polisi dan kami akan terus memberantas tambang pasir ilegal," tegasnya.(Yd/red)
Jelang Pelantikan Presiden Jokowi, Lumajang Siaga Satu
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang menetapkan status siaga satu dan menerjunkan 2/3 kekuatan guna mengantisipasi gangguan keamanan saat pelantikan presiden Indonesia ke 7, Ir. Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2014. Polisi juga dibantu oleh TNI akan terus memantau situasi keamanan di Lumajang. "Kita siapkan 2/3 kekuatan untuk lakukan pengamanan pelantikan Presiden dan kita tetapkan situasi siaga satu," ujar Kapolres AKBP Singgamata SIK kepada sejumlah wartawan. Ia berharap jalannya pelantika bisa berjalan lancar dan di Lumajang tidak ada kejadian yang bisa mengganggu suasana pelantikan Presiden di Jakarta. "Kami beraharap semua bisa ikut menjaga suasan kondusif di Lumajang," terangnya. Sementara itu, Letnan Kolonel Infantri Akhyari Komandan Kodim 0821 Lumajang menyatakan siap melakukan pengamanan di Lumajang. Seleurh personel TNI akan siaga di hari pelantikan Presiden. "Kita sudah siagakan semua personel TNI untuk melakukan pengamanan suasana Lumajang saat pelantikan Presiden," terangnya. Dari hasil informasi intelejen tidak ditemukan gerakan masa saat pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2014. Dandim mengajak semua elemen masyarkat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah kususnya Lumajang. "Siapapun yang jadi Presidennya TNI akan selalu siap untuk melakukan pengamanan," tegasnya.(Yd/red)
Polisi Ditantang, Police Line di Pengepokan PT TMG Dibuang dan Pasirnya Raib
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dugaan adanya oknum kuat yang berada di belakang pertambangan dan stockpile yang di sigel polres Lumajang nampaknya semakin kuat. Pasalnya, meski telah nayat-naya di police line oleh polisi, namun tumpukan pasir di pengepokan milik PT Tanah Mas Gemilang (TMG) masih tetap diangkut juga. Tak pelak, polisi langsung merasa dilecehkan dengan ulah Rudi, tersangka pemilik stockpile yang ada di jalan Raya Sumbersuko, karena tersangka diduga telah membuang police line dan berusaha menghilangkan barang bukti yang ada didalam garis polisi tersebut. Awalnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mendapat laporan dari anggotanya jika batas police line yang terpasang di stockpile sebagai tanda jika benda yang ada didalamnya menjadi barang bukti penyelidikan sudah tidak tampak lagi disana. Khawatir jika tersangka tengah berusaha menghilangkan barang bukti, Kasatreskrim bersama puluhan anggota Sabhara mendatangi stockpile tersebut. Benar saja, ketika tiba dilokasi dan melihat kondisi tumpukan pasir yang saat awal pemasangan police line tingginya sekitar 5 meter dengan luasan sekitar 200 meter persegi, saat ini kondisinya sudah rata dengan tanah. Dari pantauan sejak awal, tumpukan pasir yang menjulang tinggi berjajar sebanyak 3 tumpukan layaknya sebuah pegunungan, Kamis (16/10/2014), sudah tidak ada lagi, hanya tersisa satu tumpukan saja. Sedangkan dua buah alat berat jenis excvator dan backhoe yang sebelumnya juga diberi police line nampak digunakan untuk memindah dan mengangkut pasir yang ada disana. Sepertinya para tersangka ini tidak mempedulikan police line yang terpasang hingga terkesan mereka melecehkan tugas polisi. Sejumlah petugas Satreskrim Polres Lumajang ketika tiba dilokasi stockpile langsung menghentikan aktivitas alat berat yang masih digunakan oleh karyawan perusahaan tersebut, dan ketika dikonfirmasi oleh petugas salah satu karyawan mengaku bahwa dia diperintah atasannya untuk memindah pasir menggunakan excavator tersebut, sedangkan police line yang ada disana dia lepas dan diletakkan begitu saja. Nggak tahu pak, tadi saya taruh disitu, kalau sekarang nggak ada ya nggak tahu, ungkap Huda, salah seorang karyawan stockpile ketika dikonfirmasi petugas. Melihat police linenya tidak ada dan barang buktinya sudah berkurang, petugas kembali memasang police line baru dilokasi tersebut. Sedangkan Rudi, pemilik stockpile kembali dimintai keterangan oleh petugas, dihadapan petugas Rudi selalu berkilah jika dirinya tidak menghilangkan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan dilokasi mengatakan saat ini, pihaknya hanya melakukan pengecekan ulang terhadap police line yang dipasang beberapa hari lalu. Pengecekan ini untuk melihat apakah barang bukti yang ada didalamnya disalahgunakan atau tidak, katanya. Ketika disinggung secara fakta apakah ada penyalahgunaan, dia mengungkapkan masih akan dilakukan kroscek dengan data awal yang dimilikinya, jika memang terbukti tidak sama dengan data awal maka tersangka bisa ditunut pasal berlapis. Kalau terbukti akan diberi pasal berlapis yaitu pasal 231 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti, pungkas Heri Sugiono. Sementara itu, Rudi selaku pemilik stockpile ketika hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan menolak memberikan keterangan dan terkesan acuh dengan para awak media. Mau apa lagi, sudah..sudah, tukasnya sambil berpaling masuk kedalam ruangan.(Yd/red)
NU dan KNPI Dukung Kapolres Berantas Mafia Pasir Lumajang Hingga ke Akarnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Apresiasi dan dukungan kepada Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK terus mengalir. Pengeurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang dengan tegas mendukung dan sepakat dengan langkah polisi melakukan pemberantasan pasir ilegal. Kami sangat apresiasi dan sangat sepakat jika polisi menertibkan pasir ilegal karena itu melanggar aturan yang berlaku, ujar samsul Huda Ketua PCNU Lumajang, Kamis (16/10/214). Pertmabngan pasir yang melimpah harus benar dimanfaatkan dengan baiak dan benar serta bermanfaat bagi kebaikan warga Lumajang. Jangan sampai pasir Lumajang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, lebih parah lagi dinikmati oleh orang luar Lumajang. Langkah polisi yang memulai memberantas pertambangan ielgal, juga harus diikuti oleh langkah tegas juga oeleh Pemkab Lumajang. Sebab, yang memiliki kekayaan alam adalah Lumajang, maka jika ada yang mencurinya seharusnya pemkab juga bergerak. Pemkab selaku pemilik kekayaan alam juga harus ambil langkah tegas, disana ada satpol PP selaku penegak Perda, maka harus difungsikan guna menjaga kekayaan alam Lumajang, tegasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lumajang. KNPI juga sangat apresiatif dengan langkah yang dimabil oleh polisi, karena pertmabngan legal banyak merugikan masyarakat, lingkungan serta kerusakan infrastruktur. Kita apresiasi dengan langkah polisi tertibkan tambang ielgal yang merusak lingkungan dan kerusakan infrastruktur, ujar Achmad Nurhuda, ketua KNPI Lumajang. Namun, KNPI meminta apa yang dilakukan oleh polisi benar-benar serius dan tidak akan berhenti ditengah jalan. Disamping itu, jika ada oknum polisi yang terlibat dalam bisnis tambang pasir haram itu, tentunya harus disangksi juga. Langkah ini jangan hanya angat-angat tai ayam, namun harus diusut tuntas hingga keakarnya, bahkan jika ada oknum juga harus ditindak tegas, pungkansya.(Yd/red)
Frustasi, Petani Tebu Lumajang Boikot Jual Gula di PG Jatiroto
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik para petani tebu Lumajang nampaknya belum menemukan kata sepakat untuk mencari solusi guna menjual gula milik petani. Forum Temu Kemitraan Petani Rakyat (FKTPR) antara para petani tebu dan pihak PG Jatiroto yang juga dihadiri oleh Pemerintah seperti Dinas Perkebunan, Disperindag juga tidak menemukan solusi.
Setelah DPRD, Giliran PMII Lumajang Dukung Kapolres Berantas Mafia Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dukungan terhadap Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK untuk memberantas mafia pasir terus bergulir. Setelah ketua DPRD Agus Wicaksono menyatakan sepakat dengan langkap Polisi, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang yang memberikan dukungan. "Saya sangat setuju dan kami secara lembaga mendukung langkah Kapolres untuk menutup tambang pasir ilegal dan memberikan tindakan hukum kepada para pelakunaya, ujar Muhammad Hariyadi, Ketua PC PMII Lumajang, Rabu (15/10/2014). Menurutnya, disamping merugikan Negara karena tambang ilegal tidak memberikan kontribusi kepada PAD, dampak pertambangan juga tidak dinikmati masyarakat secara luas. Paling-paling hanya segelintir orang saja yang menikmati, bahkan juga lebih banyak dari luar Lumajang. "Dampak manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang saja dan lebih banyak mudhorotnya (dampak negatif)," paparnya. PMII meminta kepada polisi untuk terus memberantasan pertmabngan ilegal bukan hanya disatu titik saja. Namun, semua yang terlibat pertambangan baik ditataran lapangan dan kebijakan. "Kita minta polisi sidik tuntas para pelaku tamabng ielgal ditataran lapangan dan kebijaknnya," terangnya. PMII Lumajang mengaku akan mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai bentuk dukungan pemberantasan tambang ilegal serta menindak secara hukum para pelakunya. PMII juga akan mengirimkan suarat kepada Satpol PP selaku penegak perda, untuk melakukan penertiban juga sehingga satpol PP tidak hanya menjadi penonton. "Kita akan krim suart dukungan kepada Polisi dan Kejaksaan untuk usut tuntas mafia pasir dan ke satpol PP, agar mereka tidak diam saja dan segera melakukan penutupan tmbang ilegal seperti yang dilakukan satpol PP daerah lainnya," pungkasnya. Melalui status BBM-nya, ketua PMII Lumajang juga mengajak warga Lumajang untuk mendukung langkah polisi dalam memberantas pertambangan pasir ilegal.(Yd/red)
Pelaksanaan Pilkades JikaTidak Pro Aktif, Sampai Kiamat Pun Surat Mendagri Tak Akan Turun
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik peniadaan pilkades tahun 2014 dengan dalih masih menunggu surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) mulai direspon wakil rakyat. DPRD Lumajang cukup gerah atas molornya pesta demokrasi di desa (Pilkades). Padahal, di kabupaten lain seperti Jember, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) informasinya akan segera digelar akhir bulan ini. Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. “Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun,” katanya di Kantor DPRD Lumajang. Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.“Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa,” kata politisi dari Partai Nasdem ini. Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. “Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini,” ungkapnya.Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. “Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?,” jelas Nur Hidayati.Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. “Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun,” pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)