Hukum Dan Kriminal

Kinerja Kapolres Lumajang dan Jajaranya Diapresiasi Komisi III DPR RI

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kinerja Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin berserta jajaaranya diapreasisai oleh Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqul Hadi saat berkunjung ke markas besar korps baju coklat di kaki Gunung Semeru, Rabu(29/4) kemarin. Dalam kunjungannya itu, Taufiqul berharap Polres Lumajang senantiasa berada di tengah masyarakat. Dengan program patroli setiap malam hingga dini hari, akan sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lumajang. "Kerja Kapolres Lumajang sangat bagus, terbukti Lumajang aman dan nyaman," ungkap politisi Nasdem itu. Menurut dia, dalam rekrutmen anggota Polri, berharap banyak putra-putri Lumajang yang diterima dan mengabdi ke kota kelahirannya. Pasalnya, banyak anggota Polri yang memilih pulang kampung dibanding mengabdi didaerah lain. "Ini lebih efektif, karena anggota Polri dari daerah sangat mengerti kondisi wilayah kerjanya," terangnya mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).(ls/red)

Ngaku Tak Punya Beras, Pria Setengah Baya Asal Wotgalih Nekat Curi Motor

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Reserce Polres Lumajang kembali ringkus dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor, Tiram warga Desa Wotgalih dan Slamet Warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun ditempat persembunyiannya, Kamis (30/04/2015). "Keduanya kami tangkap setelah melakukan pengembangan terhadap sepeda motor tanpa surat-surat," papar AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Masi katanya Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjur terhadap kedua tersangka, ternyata tersangka atasa nama tiram ini telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP. "2 Kali ternyata mas, tersangka ini mencuri sepeda motor," tambah Pria berposter tubuh tinggi itu. Sementara Tiram mengaku nekat mencuri sepeda motor milik paing warga setempat karena persoalan ekonomi yang membelitnya. "Gak punya uang mas mau beli beras," jawab Tiram saat diperiksa Petugas. Hal senada juga diungkapkan oleh tersangka Slamet, yang dalam hal ini berperan sebagai penada sepeda motor hasi curian, pasalnya ia membeli sepeda motor hasul curian itu dengan harga murah untuk keperluan kerjanya. "Cuma buat kerja aja mas, makanya saya beli sepeda motor yang murah-murah saja," ungkap Slamet. Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mad/red)

Belum Sempat Menikmati, Seorang Penadah Sapi Curian Diringkus Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jumadi (43) Warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang Lumajang terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Klakah, setelah tertangkap basah menjual sapi hasil curiannya di Pasar Maron Probolinggo, Rabu (29/04/2015). Penangkapan terhadap salah satu tersangka pencurian hewan ternak sapi ini bermula dari kasus pencurian sapi yang terjadi 2 hari lalu, milik M-D Warga Desa Kudus Kecamatan Klakah Lumajang. Polisi yang mendapati laporan jika sapi yang hilang tersebut akan dijual di Pasar Maron Probolinggo langsung mendatangi pasar tersebut bersama warga. "Ada informasi jika sapi itu akan dijual di pasar maron, maka kami bersama warga langsung meluncur kesana mas," papar AKP Sutopo Kapolsek Klakah saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Masih katanya Sutopo, setelah pihaknya mengawasi transaksi jual beli sapi di Pasar tersebut, akhirnya menemukan seekor sapi milik M-D. Tak selang waktu lama, tersangka akhirnya kedapatan hendak bertransaksi  dengan seorang pembeli, Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Ya tertangkap basah mas, setelah kita awasi sapi itu tak lama kemudian tersangka muncul dan melakukan transaksi jual beli, ya langsung kami tangkaplah," tambah Kepala Polisi Sektor Klakah itu dengan nada tinggi. Kepada Polisi, tersangka mengaku tidak sendirian melakukan pencurian sapi tersebut. Pasalnya ia melakukan pencurian sapi milik M-D bersama 2 orang lainnya. "Teman saya juga pak, saya ini hanya ikut-ikutan saja," ujar Jumadi saat diperiksa petugas. Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, ternyata tersangka ini juga masuk dalam kasus 480 tentang penadah pencurian hewan ternak sapi di wilayah Ranuyoso Beberapa bulan yang lalu. "Ternyata setelah kami periksa, tersangka ini juga tersangkut kasus 480 mas di Ranuyoso, dan kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Lumajang," tutupnya. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Klakah sembari menjalani proses hukum selanjutnya, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran Polisi. (Mad/red)

Kasus PSK Online di Jakarta, Warga Lumajang Minta Pemkab Buat Perda Rumah Kost

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pembunuhan PSK Online di Jakarta ternyata mendapatkan perhatian warga Lumajang. Sejumlah masyarakat Lumajang meminta polisi dan Pemkab melakukan razia dan pendataan rumah kost yang mulai menjamur di Lumajang. "Iya, saat kita talk show di radio, banyak warga Lumajang yang menyarankan agar Lumajang memiliki Perda rumah kost," ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (28/04/2015). Masukan dari masyarakat tersebut tentunya akan disampaikan kepada Kapolres untuk kemudian menjadi masukan kepada Pemkab Lumajang. Sebab, di Lumajang banyak rumah kost baik di kota maupun di kecamatan yang ada pabrik besar. "Rumah kost tidak hanya di kota saja, namun juga ada di kecamatan di daerah yang ada persuhaan besarnya pasti ada pekerja yang nge-kost," paparnya. Saat ini, untuk mengantisipasi kasus seperti di Jakarta, penghuni kost atau tamu sebenarnya harus melapor ke RT/RW 1X24 jam. "Sebenarnya kita bisa terapkan aturan tamu wajib lapor 1X24 jam itu, sehingga bisa dikontrol oleh RT/RW," pungkasnya.(Yd/red)

Jangan Rendahkan Polisi Dengan Suap, Yo Rek!!!!

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jangan rendahkan aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan melakukan suap saat bertugas. Pasalnya, suap adalah tindakan yang merendahkan anggota korps berbaju coklat itu. Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, tindakan memberikan uang kepada polisi dalam memudahkan pelayanan adalah tindakan merendahkan yang dilakukan oknum masyarakat. Korps Polres Lumajang berharap masyarakat tidak mengajak aparat kepolisian untuk mengajak tindakanan KKN. "Kami mohon, pada masyarakat tidak memberikan suap dengan itu ikut andil merusak citra Polri," ungkapnya. Tindakan suap dilakukan warga seperti saat terkena tindak tilang saat melanggar lalu lintas. Selain itu, mempermudah mempercepat pelayanan pengurusan SIM, STNK atau saat ditilang dijalanan. "Kalau ada polisi yang meminta-minta silakan laporkan ke 110," ungkapnya. Aparat kepolisian Polres Lumajang untuk mengurangi anggotanya kena suap oleh masyarakat memasang baliho dan banner di sejumlah titik jalan.(ls/red)

Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugianto Briefing Tiga Anggota Baru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim penyebar inforamsi Humas Polres Lumajang mendapatkan tiga tambahan amunisi baru yakni Brigadir Rizal, Bipda Claudya dan Bripda Yuke Nanda. Jika dulu Humas Polres hanya digawangi oleh AKP Sugianto SH seorang diri, saat ini sudah ada tiga personel lagi. Sekarang saya sudah punya tiga staf yang tentu bisa lebih cepat lagi dalam menyebarkan informasi, ujar AKP Sugianto SH Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (27/04/2015). AKP Sugianto langsung melakukan briefing tentang tugas tentang kehumasan. Salah satunya adalah mengisi berita tentang ungkap dan kegiatan polres Lumajang di website Humas Polri. Saya laku  briefing tentang tugas kehumasan dan bagaimana cara mengisi berita atau informasi di website humas Polri, terangnya. Sugianto juga menjalaskan, bahwa mitra dari Humas adalah para insan jurnalis yang setiap pagi mencari berita di Polres Lumajang. Mitra kita adalah rekan-rekan wartawan ini, kalian harus bisa menjalin komunikasi yang baik ya, ucap Sugianto ke anggotanya. Saat ini, tugas yang ada di dalam kantor tentunya bisa ditangani oleh tiga stafnya itu. Sedangkan Sugianto akan berkeliling untuk mencari informasi ke polsek khususnya Babinkamtibmas yang setiap hari berkeliling ke desa-desa.(Yd/red)

Polisi Serahkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Galian C ke Kejaksaan Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Berkasnya sudah lengkap atau P 21 sehingga kita sudah limpahkan berkas tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri," ujar AKP Heri Sugiono SH. MH Kasatreskrim, Senin (27/04/2015). Pihak kepolisian kata Heri sudah melimpahkan barang bukti serta tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Saat ini, tinggal kejaksaan Negeri Lumajang melimphkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. "Tersangkanya, barang buktinya sudah diserahkan, tinggal nantinya Kejaksaan memasukkannya ke PN Lumajang untuk disidangkan," paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar bulan Desember 2014 polisi menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Inisial P dan DJ ditetepkan sebagai pemilik tambang pasir ilegal sedangkan R bos besar Tanah Mas Gemilang (TMG) sebagai tersangka pemilik pengepokan pasir dan tambang pasir ilegal.(Yd/red)

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Jogoyudan Dibekuk Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Lagi asyik mengisap kristal putih, 3 Pemuda Kelurahan Jogoyudan Kota Lumajang di tangkap polisi Satreskoba.  Tiga pemuda yakni,  M. Hadi warga Jalan Dipenogoro, Bagus Dwi Martono dan Puguh Tri Prasetyo warga Keluraan Jugoyudan hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Lumajang. "Kita tangkap mereka karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu, diruamh salah satu pemuda bernama Hadi" kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito kepada wartawan diruang kerjanya, Senin(27/4) siang. Dari hasil pengrebekan petugas mengamankan alat hisap sabu, plastik klip untuk sabu dan berbagai alat hisap sabu lainya. Dari hasil tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi sabu. "Kita amankan untuk mengetahui dari mana sabu didapat," ungkapnya. Kini ketiganya dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.(ls/red)

Aduh...Lakalantas Capai 99 Kejadian, Kejari Lumajang Hanya Terima 3 Berkas Penyidikan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Sunggu mengagetkan, kecelakaan lalu lintas yang mencapai puluhan kejadian dan menelan puluhan korban jiwa sejak awal tahun 2015. Ternyata, yang masuk di Kejaksaan Negeri Lumajang untuk di meja hijaukan hanya 3 berkas. Hal ini disampikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Gede Nurmahendra kepada wartawan ditemui dikantornya, Selasa(21/04) siang. "Hanya 3 berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk di kami," ujarnya yang mengagetkan insan jurnalis. Menurutnya, mengenai sedikitnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan, pihaknya tidak mengetahui. Namun, bila mengaju pada Perka Polri No. 14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tidak pidana sudah diatur. "Tanya sendiri kesana," ungkapnya. Data yang dihimpun di Mapolantas Polres Lumajang sejak Per Januar- hingga April 2015, Ada 99 Kasus kecelakan dengan angka korban meninggal 32 orang,luka berat 1. luka ringan mencapai 106 orang. Mengenai sedikitnya kasus kecelakaan yang dimeja hijaukan, Kasatlantas AKP Hardono belum bisa menjawab dan meminta insan jurnalis ke Kanit Laka, Ipda Toni. Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Satlantas.(ls/red)

Ramai Tower Bodong Masuk Catatan Strategis DPRD, Polisi Cium Aroma Penyelewengan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebelum ramai persoalan 181 tower bodong di Lumajang masuk dalam catatan strategis DPRD Lumajang, ternyata Reskrim Polres telah melakukan penyelidikan. Polisi nampanya sudah mengendus aroma tidak sedap penyelewengan tower-tower bodong tersebut. "Kita sudah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan keterengan tentang tower-tower bodong yang berdiri tegak di Lumajang," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Selasa (21/04/2015). Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan sejumlah tower bodong, polisi langsung meminta keterangan dari Satpol PP dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) selaku penegak perda dan penerbit ijin. "Kita sudah minta keterangan dari Satpol PP dan KPT karena kedua lembaga tersebut pasti tahu tentang tower-tower itu," jelasnya. Ditanya apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau kriminalitas biasa, Heri masih belum menyebutkannya. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. "Iya, kita belum bisa sampaikan apakah masuk korupsi atau hanya kesalahan administrasi, karena kita masih lakukan pengumpulan data dan keterangan," pungkasnya.(Yd/red)