Politik Dan Pemerintahan

Bupati Yakin Tak ada Batas Ajukan 2 Nama Cawabup ke DPRD

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.

Waduh...Jabatan Wabup Bisa Kosong, Batas Pengajuan 2 Cawabup ke DPRD Tinggal 5 Hari Lagi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Batas pengajuan 2 nama cawabup dari 3 partai pengusung ke DPRD Lumajang untuk dipilih, ternyata sudah tinggal hitungan hari. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono di kantornya, Rabu(03/06/2015).   "Pengajuan 2 nama kandidat cawabup dipilih di DPRD tinggal 5 hari lagi," ujarnya.   Masih kata agus, sesuai dengan PP No. 49 tahun 2008 dalam pe milihan cawabup, ada tenggat waktu 60 hari pengusulan cawabup. "Untuk itu, hari ini kita surati Bupati," ungkap politisi PDIP itu.   Bila dalam 5 hari tidak ada pengusulan, DPRD akan melakukan konsultasi lagi ke Gubernuran dan Mendagri. Dalam pengisian kekosongan cawabup harus dilakukan seperti apa.   "Ya kita akan ambil langkah konsultasi," jelasnya.   DPRD lumajang sudah melihat tidak ada keseriusan dari 3 parpol dan Bupati Lumajang dalam pengisian cawabup. "Oleh karena itu, kami kirim surat, melalui setwan," tambah Agus.(ls/red).