Politik Dan Pemerintahan

Rusak Parah, Jika Hujan Jalan Menuju Pasrujambe Bak Kolam Ikan Lele

Lumajang (lumajangsatyu.com) - Tak hanya jalan menuju Tempursari saja yang rusak, jalan menuju kecamatan Pasrujambe juga rusak parah. bahkan, jika hujan turun jalan tepatnya di desa Kertosari seperti kolam ikan lele. "Jalannya rusak, persis seperti kolam ikan lele, karena air hujan menggenang persis ditengah jalan dan tidak ada pilihan jalan yang bagus," ujar Fida Fareza warga Lumajang yang kebetulan melintas di jalan Jambearum, Kamis (16/04/2015). Hal senada juga dituturkan oleh Dion, warga Pasrujambe yang saat ini sudah pindah ke Padang. Dirinya sangat prihatin, karena jalur utama menuju Pasrujambe rusak parah. "Jalan yang rusak ini dari arah desa Kemuning mas, jika ingin ke Pasrujambe, kerusakannya sekitar 1 km, kalau sebelum itu jalannya cukup baik," terangnya. Jalan tersebut merupakan jalur yang biasanya dilalui oleh warga Pasrujambe jika ingin pergi ke Lumajang. Sebab, jalannya lebih dekat dibandingkan harus lewat ke Senduro. "Lewat Jambearum lebih dekat mas dari pada lewat Senduro," jelasnya. Diduga jalan tersebut rusak parah karena sering dilewati aramada truck pengangkut pasir. Karena sudah rusak, saat ini armada truck pengangkut pasir pindah arah melalaui jalur Senduro. "Kita berharap diperbaiki mas dan ada ketegasan pemerintah agar menindak truck-truck yang melebihi tonase jalan," pungkasnya.(Yd/red)

Ditanya FKWL Keseriusan Jadi Wabup, Indah Amperawati Masih Malu-malu Kucing

Lumajang (lumajangsatu.com) - Indah Amperawati Masdar adik alhmarhum Bupati Sjharazad Masdar yang merupakan calon kuat untuk mengisi posisi wakil bupati yang diusung oleh partai Demokrat nampaknya masih malu-malu kucing mengakuinya. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan, Indah mengaku sebagai PNS tidak boleh berbicara soal politik. Saat berbincang dengan Foruk Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) Indah menybeut dirinya oleh orang tuanya dilarng meminta jabatan. "Saya oleh almarhum orang tua dilarang meminta jabtan kepada manusia bahkan kepada Allah," ujar Indah saat berbincang dengan  (Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL), Selasa (14/04/2015). Disinggung tentang komunikasi antara Demokrat dengan dirinya, Indah kembali menyebut bahwa PNS tidak boleh berbicara politik. Jika komunikasi hanya berjalan satu sisi saja, maka pasti tidak akan terjadi kesepakatan. "Partai politik bisa berbicara tentang wakil bupati, namun saya sebagai PNS tidak boleh bicara itu," jelas Indah sambil tersenyum lebar. Seperti diberitakan, Indah Amperawati masuk dalam urutan pertama sebagai nominasi calon wakil bupati yang diusung oleh Demokrat. Bahkan, Demokrat secara jelas memberikan rekomendasi kusus agar DPP Demokrat merekom adik kandung almarhum Bupati Lumajang itu.(Yd/red)

Ciptakan Warga Tangguh Bencana, BPBD Akan Gelar Gladi Lapang Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Lumajang akan menggelar gladi lapang tanggap darurat erupsi gunung Semeru di lapangan Kamarkajang Kecamatan Candipuro. Kegiatan yang akan melibatkan semua unsur masyarakat itu rencananya digelar tanggal 16 April 2015. "Kita akan gelar kegiatan gladi lapang tanggap darurat erupsi gunung Semeru yang akan ditempatkan di lapangan Kamarkajang Kecamatan candipuro," ujar Hendro Wahyono Kabid Penaggulangan, Kesiapsiagaan dan Logistik (PKL) BPBD Lumajang, Jum'at (10/04/2015). Para peserta gladi lapang berasal dari masyarakat Pronojiwo yang akan digeser ketempat gladi. Disamping itu, semua jajaran pemerintahan juga akan ikut dalam kegiatan gladi lapang tanggap darurat erupsi Semeru. "Ini juga rangkaian dari program, setelah kita bentuk rencana kontijensi erupsi Semeru, kemudian kita gelar gladi lapang erupsi Semeru," paparnya. Gunung Semeru merupakan gunung tertinggi dipulau Jawa dan masuk gunung paling aktif. Keberadaan gunung Semeru disamping memberikan berkah berupa tambang pasir, juga potensi ancaman bencana bagi ribuan masyarakat yang berdiam di kaki gunung.(Yd/red)

Ada Wacana Pengosongan Wabup, As at Malik Ingin Segera Punya Wakil

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Drs As'at M.Ag berharap kursi wakil buptai segera terisi. Dengan demikian, maka tugas-tugas keperintahan akan lebih ringan karena bisa dipikul oleh dua orang. "Ya tentunya begitu, karena kerjanya akan lebih ringan, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar As'at kepada lumajangsatu.com, Kamis (09/04/2015). Disinggung wacana pengosongan wakil bupati, As'at menyebutkan bukan masalah setuju dan tidak tentang pengosongan wakil bupati. Namun, jika peraturan pemerintah (PP) menjadi acuan maka harus ditunggu hingga turun. "Namun jika pemilihan wakil bupati bisa dengan aturan yang lama, maka tidak perlu menunggu PP yang hingga kini belum keluar," jelasnya. Ia berharap kepada partai pengusung agar mengusulkan kader terbaiak yang nanatinya bisa memberikan masukan kepada Bupati. "Kalu prinsip saya, bisa kerjasama dan memahami tugasnya kemudian bisa banyak memberikan masukan kepada saya untuk kemajuan Lumajang," terangnya. Dengan aturan terbarau Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, calon wakil bupati akan disuslkan oleh partai pengsung yakni PAN, Golkar dan Demokrat. Setelahh muncul nama, maka DPRD Lumajang yang akan memilihnya.(Yd/red) 

Dualisme Kepengurusan DPP, Golkar Terancam Tak Ikuti Pemilihan Cawabup

Lumajang (lumajangsatu.com) - Posisi wakil bupati Lumajang partai Golkar memilih diam dan menunggu peraturan pemerintah terbit terlebih dahulu. Meski muncul sejumlah nama, Golkar Lumajang belum mengajukan nama untuk mendapatkan rekom dari DPP Golkar. "Kita masih nuggu peraturan pemerintahnya turun, karena kita belum tahu implementasi pemilihan didewan itu seperti apa," ujar Sujatmiko ketua DPD Golkar Lumajang kepada lumajansatu.com, Kamis (09/04/2014). Disinggung sejumlah nama seperti Suigsan ketua komisi C DPRD Lumajang dan Sujatmiko sendiri dan Hartono Sekretrasi DPD, natinya DPP Golkar yang akan memberikan surat penugasan. Siapa saja yang akan mendapatkan surat tugas meju sebagai calon wakil Bupati, Golkar pasti akan mendukungnya. "Nanti DPP Golkar yang akan memberikan penugasan kepada kader partai yang akan maju sebagai calon wakil Bupati," ujar ketua Fraksi Golkar itu. Disinggung tentang kemungkian calon dari Golkar tidak bisa mengikuti kontes pemilihan wakil buptai karean dualisme kepengurusan DPP, Sujatmiko optimis tetap bisa. Sebab, sesuai hasil putusan sela PTUN, maka kepengurusan dikembalikan kepada kepengurusan Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham. "Ooo tidak ada, hasil putusan sela PTUN, insyaallah kembali kepengurusan pak ARB," pungkasnya.(Yd/red)

Aduh..!10 Nama Cawabupnya Diprediksi Memble, Demokrat Mulai Tak PD Buru Kandidat Lain

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kemungkian calon wakil bupati Lumajang yang akan menerima rekomendasi Demokrat bisa saja diluar dari 10 nama yang telah diajukan oleh DPD Demokrat Lumajang. Sebab, kewenangan penuh siapa yang akan menerima surat rekom berada di DPP Demokrat. "Itu dimungkinkan saja, karena otoritas sepenuhnya berada di DPP Demokrat," ujar Samsul Huda Wakil Ketua DPD Demokrat Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (09/04/2015). Namun, selama ini belum ada preseden (kejadian) dimana DPP mengeluarkan surat rekom diluar nama yang diajukan oleh DPD Demokrat. Jika hal itu terjadi, Demokrat Lumajang tentu saja akan mendukung secara penuh. "Tetapi preseden semacan itu belum pernah terjadi, namun jika itu terjadi tidak begitu bermasalah karena itu adalah kewenangan DPP," terangnya. Lebih lanjut Samsul menjelaskan, jika sesuai dengan usulan dari DPD Demokrat, maka DPP akan memilih satu nama dari 10 nama yang diusulkan. DPP Demokrat akan mempertimbangkan loyalitas, dedikasi serta pengalamannya. "Pasti pertimbangannya adalah loyalitas, dedikasi serta pengalaman dari yang bersangkutan," paparnya. Sepuluh nama yang diajukan oleh Demokrat antara lain : Ir. Indah Amperawati M.Si, Drs. H. Samsul Huda, M.Si, Moch. Sofi, Drs. H. Nawawi Jasid, M.Si, H. Budi Santuso, SH., M.Si, Idris Marzuqi S.Pd, Sujiarti, Susetyo, SH, Junaidi Rais, S.Pd dan Arif Rohman. Sebelum muncul sepuluh nama tersebut, sempat ramai dikalangan politisi Demokrat Jawa Timur dua nama yang digadang menjadi wakil bupati Lumajang. Yakni Muhamad Reno Zulkarnain dan Herry Prasetyo Anggota DPRD Jatim fraksi Demokrat.(Yd/red)

Calon Sekda Lumajang, Bupati Condong Pilih Putra Daerah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang secara hati lebih sreg kepada calon sekretaris daerah (Sekda) dari putra daerah. Sebab, putra daerah tentunya akan lebih faham dengan kondisi dan psikologis dari masyarakat Lumajang. "Profesionlisme itu yang harus diutamakan, akan lebih bagus kalau itu putra daerah, karena pasti lebih faham dengan kondisi Lumajang," ujar Drs. As'at M.Ag, Bupati Lumajang kepada lumajangsatu.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (09/04/2015). Saat ini, tim seleksi yang diketuai oleh Buntaran Suprayitno sudah membuka pendaftaran calon sekda Lumajang. Semua PNS seluruh Jawa Timur bisa mendaftar bila memenuhi persyaratan. "Nanti yang akan melakukan asesmen adalah Diklat Provinsi, nantinya akan disodorkan tiga nama calon sekda, nah itu baru kewenangan Bupati untuk memilih salah satunya," terangnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, selama ini sudah ramai beredar calon-calon sekda Lumajang menggantikan Buntaran Suprianto. Antara lain Drs. Masudi M.Si Aisten Tata Praja, Drs. Slamet Supriyono M.Si Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Wisu Wasono Adi M.Si Asiten Administrasi, Indah Amperawati kepala Bapeda, Drs. Yos Sudarso Sekretaris DPRD, Rochani S.Sos Kadishub, Nugroho Dwi Atmoko Kadis PU, Imam Supriyono KaBakesbangpol, Ribowo S.Sos Ka BPBD, Dra. Novi Handayani Pragolowati Ka Dispendukcapil, Ir. Saiful, MM Ka DKP, Ir. Imam Suryadi, MSi Ka Dinas kehutanan, Ismail, SH Ka Disnakertran.(Yd/red)

Lapor Pak Bupati, Jalan di Kyai Ghozali Bolong-Bolong, Cepat Diperbaiki Ya...!?

Lumajang (lumajangsatu.com)- Tak hanya jalan menuju Tempursari saja yang rusak parah, sejumlah jalan didalam kota Lumajang juga bolong-bolong. Kondisi tersbut bisa dijumpai di jalan Kyai Ghozali dan jalan Juanda, dimana ada sekitar 300 meter jalan rusak dengan kodnisi berlobang. "Jalannya rusak mas, itu bolong-bolong dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan terutama saat hujan mas," ujar Anwar salah seorang warga Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (08/04/2015). Meski belum menelan korban jiwa akibat jalan yang berlobang, masyarakat berharap jalan tersebut segera dibenahi oleh pemerintah. Sebab, jalan didalam kota menunjukkan muka Lumajang bagi warga luar kota yang melintas di jalan Kyai Ghozali. "Jangan nunggu ada korban jiwa dulu baru diperbaiki, kan malu juga mas jalan di kota rusak apalagi dipelosok desanya pasti amburadul," terangnya. Sebelumnya, kepada Dinas Pekerjaan Umum (D-PU) Nugroho Dwi Atmoko menyatkan bahwa dalam APBD 2015 ada anggaran untuk perawatan dan perbaikan jalan. Namun, saat ini masih menuggu proses lelang untuk melakukan perbaikan jalan.(Yd/red)

Diputus Kalah Sengketa Lahan SMPN 1 Sukodono, 6 Miliar Uang Rakyat Diberikan ke Ahli Waris

Lumajang (lumajangsatu.com)- Pemkab Lumajang sebagai tergugat satu atas sengketa lahan SMP Negeri 1 Lumajang diputus kalah oleh hakim Pengadilan negeri Lumajang. Dalam amar putusannya, Pemkab diperintahkan untuk membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada penggugat atau ahli waris. "Iya tadi pembcaan putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukodono, pemkab kalah mas dan kita diperintahkan membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada ahli waris atau penggugat," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum pemkab Lumajang saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (08/04/2015). Asumsinya, kata Taufiq bahwa harga tanah dilokasi sengketa mencapai Rp. 2.100.000 permeter, sedangkan lahan yang disengketakan seluas 3.150 meter persegi. "Asumsinya harga tanah disana Rp. 2.100.000 dan luas lahan yang disengketakan 3.150 meter persegi," paparnya. Saat ditanya oleh majlis hakim, Pemkab masih menjawab pikir-pikir. Nantinya, Pemkab Lumajang masih menunggu rekomendasi dari tim 9, apakah akan melakukan langkah hukum banding atau menerima putusan dari majlis hakim PN Lumajang. "Pak Bupati sudah membentuk tim 9, kita tunggu rekomendasinya apakah banding atau kita terima putusan tersebut," terangnya. Disinggung tentang sertifikat yang dimiliki oleh pemkab, menurut Taufiq masih tetap berlaku. Namun, pertimbangan dari hakim sehingga pemkab kalah karena Pemkab dianggap tidak pernah memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris, meskipun sudah diberi lahan tukar guling berupa tanah kas desa (TKD). "Kita belum terima salinan putusannya mas, tapi dari apa yang saya dengar bahwa Pemkab dianggap belum pernah memberikan ganti rugi sama sekali, sehingga kita kalah dalam sengketa itu meskipun kita memiliki sertifikat tanah," pungkasnya.(Yd/red)

Ada Wacana Pengosongan Posisi Wabup Lumajang, Komisi A Segera ke Mendagri

Lumajang(lumajangsatu.com) - Santernya wacana mengosongkan kursi Wabup usai ditinggal As'at Malik menjadi Bupati Lumajang terus berhembus kencang dari dalam birokrasi. Komisi A DPRD Lumajang akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai belum terbitnya Peraturan Pemerintah usai disahkan UU No. 8 Tahun 2015.   "Kita akan segera konsultasi ke Kemendagri soal posisi Wabup bersama pimpinan DPRD dan Fraksi," ujar Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Nur Hidayati.   Menurut dia, kekosongan kursi Wabup bisa menganggu roda pemerintaha dan bisa melanggar Undang-Undang. Karena di UU No.8 Tahun 2015 diamanatkan untuk posisi Wabup yang kosong harus diisi dari partai pengusung.   "Untuk itu kita akan ke Jakarta untuk mengetahui sampai kapan pengisian posisi Wabup sesuai amanat Undang-Undang," jelas perempuan cantik dari Fraksi Nasdem itu.   Komisi A mengkaji sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah sebelumnya, 2 minggu Bupati Dilantik harus mengajukan Cawabupnya. "Itu diaturan sebelumnya," paparnya.   Komisi A DPRD Lumajang akan mengawal dalam pengisian kursi Wabup yang kini menghangatkan konstelasi politik di Partai Pengusung dan Non. Pasalnya, Demokrat dikabarkan mengusulkan Indah Amperawati Masdar, PAN yakni H. Thoriq dan dari Golkar ada 2 nama yang terus melambung yakni Sujatmiko dan Suigsan.   Dari hasil kajian komisi A DPRD, Amanah UU 23 tahun 2014 pasal 406, dinyatakan peraturan terkait pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak ada pengaturan khusus artinya tidak ada kekosongan hukum.(ls/red)