Politik Dan Pemerintahan

Bupati Yakin Tak ada Batas Ajukan 2 Nama Cawabup ke DPRD

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik belum menerima surat mengenai DPRD mengingatkan pengajuan 2 nama cawabup tinggal 4 hari. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Mendagri tidak ada jawaban tertulis mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lumajang.

Waduh...Jabatan Wabup Bisa Kosong, Batas Pengajuan 2 Cawabup ke DPRD Tinggal 5 Hari Lagi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Batas pengajuan 2 nama cawabup dari 3 partai pengusung ke DPRD Lumajang untuk dipilih, ternyata sudah tinggal hitungan hari. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono di kantornya, Rabu(03/06/2015).   "Pengajuan 2 nama kandidat cawabup dipilih di DPRD tinggal 5 hari lagi," ujarnya.   Masih kata agus, sesuai dengan PP No. 49 tahun 2008 dalam pe milihan cawabup, ada tenggat waktu 60 hari pengusulan cawabup. "Untuk itu, hari ini kita surati Bupati," ungkap politisi PDIP itu.   Bila dalam 5 hari tidak ada pengusulan, DPRD akan melakukan konsultasi lagi ke Gubernuran dan Mendagri. Dalam pengisian kekosongan cawabup harus dilakukan seperti apa.   "Ya kita akan ambil langkah konsultasi," jelasnya.   DPRD lumajang sudah melihat tidak ada keseriusan dari 3 parpol dan Bupati Lumajang dalam pengisian cawabup. "Oleh karena itu, kami kirim surat, melalui setwan," tambah Agus.(ls/red).

#SaveLemongan, Warga Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi di Wilayah Lemongan dan Argopuro

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah ratusan aktivis lingkungan yang dimotori Laskar Hijau menolak rencana pengeboran geothermal (Energi Panas Bumi), kini giliran warga sekitar gunung Lemongan yang melakukan penolakan. Warga mengaku segera melakukan konsolidasi antara warga Desa Papringan dan Sumberwringin. "Kita juga pasti melakukan penolakan mas, karena kita khawatir pengeboran panas bumi itu akan merusak lingkungan dan mencemari sumber mata air kami," ujar Yuli Susanti salah seorang warga Papringan Kecamatan Klakah, Selasa (02/06/2015). Warga akan memobilasi semua wali murid, muslimat, fatayat dan warga untuk melakukan penolakan rencanapengeboran tersebut. Saat ini, warga mulai mencari informasi tenatng kabar pengeboran panas bumi yang kabarnya akan dilakukan di wilyah Teres-Probolinggo. "Kita akan mobilisasi semua masyarkat untuk melakukan penolakan mas, tapi kita saat ini sedang mencari informasi tentang rencana pengeboran panas bumi tersebut," paparanya. Semenatara itu, A'ak Abdullah Alkudus, koordinator Laskar Hijau menyatakan sepakat dengan pemanfaatan energi pans bumi. Namun, yang ditolah oleh para aktivis adalah cara pemanfaatannya tersbut yang dinilai tidak ramah lingkungan. "Metode Fracking atau Hydraulic Fracturing itu sangat tidak ramah lingkungan, karena membutuhkan banyak air dan akan menyebabkan pencemaran berat," paparnya. Berikut potensi yang akan ditimbulkan jika pengeboran panas bumi menggunkan metode Fracking. 1. Pencemaran air, yang terjadi oleh kontaminan mematikan seperti Arsenik, Antimon dan Boron seperti yang terjadi di negara-negara bagian di Amerika, terutama negara yang ada di Marcellus Shale, di mana air-air tercemar dan air kran bisa menyala ketika disulut dengan api. Di Indonesia kasus ini bisa ditemukan di Mataloko, NTT. 2. Amblesan (Subsidence), seperti yang terjadi di Wairakei, Selandia Baru, dengan kecepatan 200 mm/tahun dan diperkirakan akan mencapai 20±2 meter pada 2050. 3. Fracking dan Gempa Bumi, yang diakibatkan oleh menurunnya kohesivitas (daya ikat) pada batuan. Juga karena pertambahan fluida dalam reservoir yang kemudian menyebabkan kenaikan tekanan. Reservoir terfasilitasi untuk mengalami pergerakan (slip) karena gaya gesek statis (static friction)nya terlampaui yang kemudian menjadi gempa bumi. 4. Hancurnya air mancar panas (geyser) karena pengeboran ke bawah permukaan dan ekstraksi panas lewat power plant, sehingga membuat geyser alami kehilangan tekanan dan lama-kelamaan kering. Seperti yang terjadi di Nevada, Islandia dan di Selandia Baru.(Yd/red)

Selamat, Lumajang Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dari BPK RI

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pada tahun 2015 Pemkab opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkat dari tahun sebelumnya. Jika tahuan 2014 Lumajang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2015 Lumajang menerima opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP). "Alhamdulillah, 2015 kita mendaptkan opni Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) yang kemaren saya ambil langsung dari BPK yang ada di Surabaya," ujar As'at Malik Bupati Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (02/06/2015). Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah. Lembaga itu juga dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.  Kabupaten Lumajang menerima penghargaan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Untuk peroleh WTP tersbut, Bupati Lumajang mengucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD dan staf yang bekerja keras untuk melaksanakan tugas, khususnya yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.  "Kepada pimpinan SKPD kalau kita mau berhasil, mulai awal mari kita selalu bekerja sama dan selalu berkoordinsani satu sama lain," pinta Bupati.(Yd/red)