Lumajang (lumajangsatu.com)- Terbitnya Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada membuat konstalasi politik Lumajang berubah. Wakil Bupati yang dulunya akan ditunjuk langsung oleh Bupati terlantik saat ini dikembalikan kepada partai pengusung dan dipilih oleh DPRD. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang sebagai pemenang pemilu kedua setelah PDI Perjuangan mengaku siap untuk mendukung pemerintah yang dipimpin As'at Malik. Disinggung soal Wabup, PKB meminta kepada tiga partai pengusung yakni PAN, Golkar dan Demokrat agar mengajukan kader yang bisa diterima oleh semua kelompok masyarakat. "Kita pasti akan pilih wabup yang se-visi dengan pernjuangan PKB yakni islam Aswaja dan NU," ujar Anang Achmad Saifuddin ketua DPC PKB Lumajang saat acara konsolidasi kader, Sabtu (28/03/2015). Lebih lanjut Anang menjelaskan, PKB dengan 9 wakil DPRD pasti akan memberikan warna dan siap menjadi poros tengah dilembaga wakil rakyat itu. Bersama dengan partai lain, PKB siap melakukan komunikasi sehingga akan tercipta iklim politik yang harmonis tanpa ada dominasi yang sangat kuat dari salah satu partai. "PKB dengan partai lain siap untuk membuat poros baru untuk menjadi penyeimbang di lembaga eksekutif dan legislatif," pungkas pria murah senyum itu.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
KH Adnan Syarif Wonorejo Kembali Bertekad Besarkan PKB Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kabupaten Lumajang menggelar Silaturrahim dan Konsolidasi pengurus DPC, PAC dan kader untuk mewujudkan politik rohmatan lil'alamin. Acara konsolidasi dihadiri oleh sekretrais DPW PKB Jatim H. Thoriqul Haq beserta seluruh anggota fraksi PKB Lumajang. Yang menarik, hadir juga tokoh pendiri dan penggagas PKB Lumajang KH. Adnan Syarif LC pengasuh ponpes Syarifuddin Wonorejo. Dalam kesempatan konsolidasi, kyai Adnan banyak memberikan arahan dan wejangan dalam kapasitasnya sebagai dewan Mustasyar DPC PKB Lumajang. "Dalam berpartai politik, AD/ART partai sebagai aturan tertinggi dalam organisasi," ujar KH. Adnan Syarif kepada semua kader PKB, Sabtu (28/03/2015). Jika AD/ART dijalankan dengan benar, DPC, PAC, Mustasyar, Tanfidz dan dewan Syura juga berjalan benar maka tidak akan ada kekuatan yang bisa mengalahkan kebenaran dan PKB. "Saya dulu mencurahkan semua pikiran saya untuk membesarkan PKB dan hari ini saya kembali ditunjuk sebagai dewan Mustasyar," papar pengasuh pesantren Syarifuddin itu. Semetara itu, Thoriqul Haq dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang diberikan oleh KH Adnan Sayrif, karena telah ikut membesarkan PKB. Jika semua pengurus dan kader PKB memperjuangkan politik rahmatan lil'alamin, maka PKB yakin bisa mendapatkan dukungan besar warga Lumajang. "Arah pejuangan kita jelas, yakni politik rahmatan lil'alamin dan memperjuangkan idiologi islam ahlus sunnah wal-jama'ah (NU)," terangnya. Oleh sebab itu, semua pengurus dan kader PKB harus bekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. "Kita harus memiliki banyak wakil di DPRD, sehingga kita bisa memperjuangkan idiologi aswaja dengan kekuasaan," pungkasnya.(Yd/red)
Disidak dan Dimediasi Komisi A DPRD, Perseteruan BPD dan Kades Semumu Berakhir Damai
Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketidak harmonisan antara kepala desa dan BPD desa Semumu Kecamatan Pasirian akhirnya usai. Hal itu setelah komisi A DPRD Lumajang turun tangan dan melakukan sidak ke desa Semumu.
Waduh, Anang Hermansyah Ketahuan Merokok di Ruang Sidang DPR, PAN Langsung Tegur
Jakarta (Lumajangsatu.com) - Anggota DPR dari F-PAN yang merupakan legislator dari Lumajang-Jember. Anang Hermansyah merokok di ruang rapat DPR dan meminta maaf atas kelakuannya itu. Fraksi PAN sudah memberikan teguran langsung ke Anang. "Kita sudah telepon yang bersangkutan dan memang foto yang beredar tersebut dia akui. Tentu kita lakukan teguran agar hal tersebut jangan sampai terulang," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno saat dihubungi, Jumat (27/3/2015) dilansir dari detik.com. Teguh menuturkan bahwa Anang sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi anggota DPR lainnya. "Ini pelajaran berharga buat Anang, juga buat kami seluruh anggota DPR agar selalu mengedepankan sikap yang patut dan tidak tercela," ucap Teguh. Anang melalui akun Twitter-nya @ananghijau, mengakui bahwa dia merokok di ruang sidang. Suami Ashanti ini pun meminta maaf. "Saya meminta maaf atas sikap saya merokok di dalam ruang sidang pada sat istirahat...dan ini pelajaran berharga dan saya tidak akan mengulang," tulis Anang melalui akun Twitter-nya. (detik.com/red) Foto: Twitter @Fadjroel
Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Siapa yang akan menduduki wakil bupati Lumajang (N 2) akan ditentukan oleh suara 50 anggota DPRD Lumajang. Pasalnya, sesuai aturan terbaru Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada jika ada kekosongan bupati atau wakil bupati akan dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, partai pengusung berhak untuk mengajukan nama untuk diajukan menjadi wakil Bupati. Setelah itu, maka DPRD akan memilih nama tersebut untuk menjadi wakil bupati Lumajang menggantikan As'at Malik. "Wakil Bupati yang ditinggalkan pak As'at akan dipilih oleh DPRD," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/03/2015). Pasangan SA'AT pada pemilu 2013 diusung oleh partai PAN, Golkar dan Demokrat. Nantinya, tiga partai tersebut akan mengusulan nama untuk dipilih menjadi wakil bupati oleh DPRD Lumajang. "Yang mengusulkan nama adalah partai pengusung, sedangkan yang akan memilih adalah 50 anggota DPRD," papar politisi NasDem itu.(Yd/red)
Posisi N 2 Lumajang Akan Berasal Dari Partai Pengusung, PAN, Golkar dan Demokrat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Terbitnya Undang-Undang terbaru nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada membuat konstalasi politik Lumajang kembali menghangat. Pasalnya, posisi wakil bupati Lumajang tidak lagi ditunjuk langsung oleh Bupati terlantik. Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan bahwa yang berhak mengusulkan adalah partai pengusung sesuai pasal 176. Di Lumajang partai pengusung pasangan SA'AT adalah Demokrat, PAN dan Golkar. "Sudah jelas mas, bahwa wakil bupati akan berasal dari partai pengusung yakni Demokrat, PAN dan Golkar," ujar politisi NasDem itu, Jum'at (27/03/2015). Untuk mekanisme pemilihannya, nantinya DPRD akan melakukan konsultasi ke Mendagri. Namun yang jelas, nama-nama yang diusulkan dari partai pengusung akan dipilih oleh DPRD Lumajang. "Untuk mekanisme pemilihannya kita akan konsultasikan ke Mendagri, yang jelas wakil bupati akan dipilih oleh DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Jokowi Sudah Sahkan UU Pilkada dan UU Pemda, Konstelasi Politik di Lumajang Bakalan Hangat!
Jakarta (lumajangsatu.com) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Rabu lalu (18/3). Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa lalu (17/2) dilansir dari rmol.co. Dalam UU No 8/2015 ditegaskan, bahwa Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selanjutnya, e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. "Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi Pasal 39 Ayat (a,b). Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU No. 8/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 seperti dilansir dari laman Setkab. (rmol/red)
Buntaran Jadi Ketua Panitia Seleksi Terbuka Sekda, Tim Sinau ke Tuban
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Buntaran Supriyanto yang akan pesiun di Bulan Mei, ditunjuk sebagai ketua Tim Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang. Tim yang dibentuknya belajar ke Kabupaten Tuban dalam rekrutmen Sekda yang dilakukan terbuka. Tuban lebih dahulu lakukan seleksi terbuka, ungkapnya. Menurutnya, dirinya akan meniru proses seleksi di Tuban, karena prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa syarat utama calon sekda yang mendaftar. Yang ke Tuban, Kepala BKD, ini juga belum ada laporan, jelas Buntaran yang dikabarkan kuat menduduki calon Wabup Lumajang. Mengenai seperti apa kriteria calon Sekda yang pas di Pemkab Lumajang. Calon Sekda itu siap membantu pak Bupati, karena nanti tim pansel akan ajukan 3 calon sekda ke Bupati, terang pria yang kalem dan tenang itu.(ls/red)
As at Malik Mulai Tempati Ruang Kerja Bupati Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - As'at Malik yang secara de jure sudah menjadi Bupati Lumajang sesuai SK Pengangkatan Mendagri. Kini sudah menempati, ruang kerja Bupati Lumajang sepeninggal Sjahrazad Masdar. "Ya, baru kemarin siang dan hari ini saya tempati," ungkap As'at Malik saat menerima tamu wartawan, Kamis(26/03/2015). Lanjut dia, dirinya menempati ruang kerja barunya untuk menyesuaikan, sebelum dilantik oleh Gubernur Jatim. Dirinya ingin menyelesaikan pekerjaan rumah dan program politiknya di ruang Bupati agar mempercepat pembangunan. "Sebenarnya sejak pak Bupati sakit, saya sudah mengerjakan pekerjaaan beliau, jadi sekali menyesuaikan diri saja," ungkapnya. Ruang bupati Lumajang didesain sangat sederhana oleh As'at Malik. Dia meniru ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang dinilai nyaman dengan cat krem dan warna coklat kayu. "Ya niru pak gubernur, waktu saya diundang diruang kerjanya kok nyaman sekali," papar As'at.(ls/red)
Sidak Portal Pasir, Komisi A DPRD dan Dishub Tindak Truck Pasir Nakal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidak portal yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lumajang disuguhi belasan truck tronton pasir. Tak banyak bicara, Dishub langsung memebrikan tilang pada sejumlah truck yang melebihi muatan tidak sesuai dengan tonase. "Dishub langsung melakukan tilang kepada beberapa truck tronton karena memuat pasir melebihi tonase," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015). Komisi A DPRD dan Dishub kemudian melanjutkan memantau jalan tikus yang digunakan para sopir truck tronton mengangkut pasir. Truck tronton biasanya lewat di jalan lintas seletan (JLS) dari desa Jarit Kecamatan Candipuro. "Jaln tikusnya lewat dari desa Jarit mas," jelasnya. Saat ini, Komisi A DPRD telah sepakat dengan Dishub teleh memebuat kesepkatan untuk terus melakukan penertiban. Dishub juga akan memasang dua portal di peremptan JLS di desa Bago kecamatan Pasirian. "Kita berharap dengan langkah ini jalan kelas tiga tidak akan rusak karena dilewati truck monster pengangkut pasir," pungkasnya.(Yd/red)