Lumajang(lumajangsatu.com)- DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang beserta seluruh pengurus PAC PAN di 21 kecamatan secara resmi mendukung H. Thoriq untuk menjadi wakil Bupati Lumajang. Hal itu menyusul segera dilantiknya As'at Malik menjadi Bupati Lumajang. "Kita sepakat seluruh pengurus DPD dan DPC di Lumajang untuk mengusulkan H. Thoriq menjadi wakil Bupati menggantikan pak As'at yang sebentar lagi akan menjadi Bupati Lumajang," ujar Usman Arif Plt Ketua DPD PAN Lumajang kepada sejumlah wartawan di kantor PAN Lumajang, Minggu (22/02/2015). Menurutnya, H. Thoriq dianggap sebagai kader PAN yang layak menjadi wakil Bupati dengan segela kelebihannya. Oleh sebab itu, PAN Lumajang hanya mengusulan satu nama saja untuk kemudian disodorkan kepada Bupati terlantik mendampinginya. "Pak Thoriq adalah kader PAN yang layak, makanya kita hanya mengusulkan satu nama saja untuk dipilih pak As'at mendampingi beliyau menjadi Bupati," terangnya. Setelah semua pengurus DPD dan DPC PAN Lumajang setuju, maka PAN Lumajang akan mengirim surat kepada DPW PAN Jatim untuk segera menerbitkan surat rekomendasi mendukung H. Thoriq menjadi wakil Bupati Lumajang. Disamping itu, PAN Lumajang akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati terlantik untuk menyodorkan kader tebaik PAN menjadi wakil Bupati. "Kita segera lekaukan koordinasi baik dengan DPW PAN Jatim, Bupati terlantik dan kader PAN H. Thoriq yang kita usulkan untuk menjadi wakil Bupati Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Kujungan Kerja, Komisi D DPRD Kagumi Banyuwangi Dalam Lestarikan Seni dan Budaya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang melakukan kujungan kerja ke DPRD Banyuwangi untuk melihat bagaimana caranya kabupaten di ujung Timur itu melestarikan kebudayaannya. Dari hasil kujungan itu, rencanya akan diterapkan di Lumajang untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan dan kesenian khas Lumajang. "Kita lakukan kujungan kerja ke DPRD Banyuwangi yang juga dihadiri oleh istansi terkait seperti dinas Kebudayaan Banyuwangi," ujar Bukasa Wakil Ketua DPRD Lumajang, Jum'at (20/02/2015). Dari kunjungan tersebut, Komisi D DPRD melihat bahwa banyuwangi benar-benar serius untuk melestarikan kebudayaan aslinya. Pemerintah Banyuwangi memberikan stimulan kepada para pelaku seni dengan menggelar festival kebudayaan yang dipasrahkan kepada para pelaku seni dan budayawan. "Pemerintah menyiapakan anggaran untuk festival kebudayaan, sedangkan tema dan kegiatannya dipasrahkan kepada para pelaku seni," papar politisi PDI Perjungan itu. Tak hanya itu, sinergitas antar lembaga juga sangat terjalin baik dalam menjaga kebudayaan asli Banyuwangi. Bukasan mencontohkan, Dinas Pendidikan memberikan pelajaran ektrakurikuler bagi siswa tentang kebudayaan Banyuwangi seperti bahasa Osing dan tari Gandrung. "Dinas pendidikan misalnya, menyiapkan pelajaran ektrakurikuler bagi sisiwanya untuk belajar bahasa Osing dan tari Gandrung. Sehingga, bahasa dan budaya asli Banyuwangi tidak akan hilang," paparnya. Hal itu nampaknya juga bisa diterapkan di Lumajang untuk mengenalakn dan melestarikan kebudayaan Lumajang. Dalam hal ini, Dewan Kesenian Lumajang (DKL) harus menggandeng semua elemen dan pelaku seni di Lumajang. "Tentunya langkah yang dilakukan oleh Banyuwangi itu juga bisa dilakukan di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Jelang Dilantik Jadi Bupati Lumajang, PKB Silaturrahim Wabup
Lumajang(lumajangsatu.com)- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang melakukan silaturrahim dengan wakil Bupati As'at Malik yang sebentar lagi dilantik menjadi Bupati Lumajang. Para pengurus PKB itu ditemui As'at Malik dirumah dinasnya di jalan alun-alun selatan. "Kita silaturrahim kepada pak Wabup dan kita kembali meneguhkan dukungan untuk membackup pemerintahan Lumajang dibawah kendali Pak As'at hingga selesai," ujar Anang Achmad Syaifuddin ketua DPC PKB Lumajang, Kamis (19/02/2015). Disinggung tentang apakah ada pembicaraan tentang calon wakil Bupati, Anang menyatakan tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada persoalan tersebut. PKB sadar, bahwa kewenangan untuk memilih wakil Bupati berada ditangan Bupati terlantik. "Oh tidak ada mas, kita sadar bahwa kewenangan penuh berada ditangan Bupati terlantik untuk memilih wakil Bupatinya," terang politisi muda itu. Lumajang dibawah kempemimpinan kader NU tulen As'at Malik, maka PKB wajib mendukungnya, sehingga akan terwujud masyarkat yang sejahtera dan bermartabat. Sebab, PKB merupakan partai yang dilahirkan dari rahim NU, maka tentunya wajib mendukung kepemipinan dari kader-kadernya yang ada di pemerintahan. Hadir dalam acara silaturrahim PKB dengan wakil Bupati para pengurus DPC PKB Lumajang. Disamping itu, hadir dua nama yakni Sudarsono dan Khobir Ali yang masuk sembilan nama yang disodorkan PKB untuk mendampingi As'at menjadi Bupati Lumajang.(Yd/red)
Pemasangan Larangan Tronton Melintas Diprotes Oknum Warga, Kadishub Buka Baju
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemasangan portal di jalan desa Condro dan Bago untuk mencegah masuknya truck tronton dan gandeng ke jalan kelas 3 sempat mendapat penolakan dari sejumlah oknum masyarakat. Diduga, warga yang menolak itu berasal dari para pengusaha angkutan pasir atau pemilik tambang pasir. Bahkan, Kadishub Lumajang Rochani turun langsung memasang portal dan sampai membuka bajunya. "Ya warga sekitar senang mas, namun ada juga yang menolak, setelah kita jelaskan akhirnya mereka mengerti," ujar Rochani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang yang memimpin langsung pemasangan portal, Kamis (19/02/2015). Saat ini, kata Rochani baru dua tempat saja yang dipasang portal untuk menjaga jalan kabupaten tidak cepat rusak karena dilewati angkutan yang melebihi tonase kekutan jalan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakuakn sosialisasi kepada sejumlah desa lain yang akan diberi portal yang sama. "Saat ini masi baru dua jalan desa yang kita beri portal mas, nanti kita akan pasang portal lainnya didesa yang lain setelah kita lakukan sosialisasi," terang mantan kepala BPBD itu. Portal yang dipasang berupa besi dengan tinggi 1,5 meter yang dipasang di dua sisi jalan dengan lebar 2,5 meter. Sehingga, mobil kecil masih bisa melintas, hanya mobil besar seperti truck gandeng dan tronton yang tidak bisa melintas. "Bagian atas tidak dipasang, kita hanya mengatur lebarnya saja," paparnya. Warga merasa senang dnegan langkah tegas yang dialkukan oleh Dishub Lumajang. Warga berharap agar pemsangan portal itu bisa dialkukan dibanyak titik, sehingga pembangunan jalan dari APBD tidak percuma karena dilewati oleh angkutan besar. "Kalau peemrintah tegas, jalan desa tidak akan cepat rusak, karena selama ini yang melintas adalah truck-truck gajah," terang Masbah salah seorang warga.(Yd/red)
Truck Tronton Dilarang Masuk, Dishub Pasang Portal di Jalan Desa Condro dan Bago
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang memasang portal di jalan desa Bades dan desa Bago Kecamatan Pasirian. Pemasangan itu untuk melindungi jalan yang telah dibangun, sehingga tidak rusak karena dilewati truck yang melebihi kekuatan jalan. karean jalan di desa Condro dan Bago itu adalah jalan kelas 3, maka truck tronton dan gandengan tidak boleh melintas, ujar Rochani kepala Dishub Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (18/02/20215). Portal yang dipasang berupa besi di dua sisi jalan dengan tinggi 1,5 meter dan lebar 2,5 meter yang ditanam didua sisi jalan. Sehingga, truck besar dan tronton tidak bisa melintas dijalan tersebut. Sedangkan untuk truck kecil dan kendaraan kecil tetap bisa melintas di jalan tersebut. Portalnya dari besi yang dipasang di dua sisi jalan, sedangkan diatas tidak dipasang karena takut mengganggu angkutan, terang mantan kepala BPBD itu. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada semua desa yang akan dipasang portal. Jika hari ini masih didua desa, selajutnya akan dipasang disejumlah desa seperti Sumberwuluh dan sejumlah desa yang lainya. Tadi sempat ada salah paham dari sejumlah orang yang hendak menolak pemasangan portal itu, namun setelah diberi penjelasan sejumlah orang itu akhirnya mengerti, terangnya. Sejumlah masyarakat menyatakan senang dengan pemasangan portal tersebut, karena akan menjaga jalan yang dibangun dari APBD tidak akan cepat rusak. Namun, jika tidak ada penjagaan maka portal yang dipasang itu akan hilang karena pasti dibuang oleh orang yang tidak suka. Harus dijaga portal itu, jangan sampai dibuang atau dicabut oleh orang yang tidak bertanggung jawab, ujar Saiful salah seorang warga.(Yd/red)
Inilah 10 Kesepakatan Penting Panja Undang-Undang Pilkada Sebelum Disahkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pembahasan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara DPR RI dengan Pemerintah per Jam 17.50 WIB (14/02/15) menghasilkan beberapa persetujuan. Dari Broadcast BBM Heru Prasetiyo menyebutkan beberapa kesepapakatan. 1.Disepakti Panja: Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. 2. Disepakti Panja: Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. 3.Disepakti Panja: Syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. 4.Disepakati Panja: Tahapan UJI PUBLIK di HAPUS. 5.Disepakti Panja: Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. 6.Disepakti Panja: Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. 7.Disepakti Panja: Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya SATU PUTARAN. 8.Disepakati Panja: Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). 9. Disepakti Panja: Jadwal penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut: a.Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). b.Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017) c.Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yangg akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019) d.Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027. 10. Disepakati Panja: mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu. (Ada catatan nanti dalam Undang-Undang Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yg jelas dan eksplisit).(Ls/red)
Dikritik Fraksi NasDem, PPP dan PKS Tentang Publikasi, Inilah Jawaban Humas Pemkab
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, menjawab dari fraksi Nasdem dan Fraksi Keadilan Pembangunan (PPP-PKS) tentang keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan tindakan Humas yang dianggap diskriminasi terhadap media massa. Keberadaan KIM sudah sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010. "KIM dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktifitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah," jelas Dr. Buntaran Suprayitno Sekda Lumajang membacakan jawaban Pemerintah, Senin (16/02/2015). KIM sebagai mitra dialog Pemerintah, sarana literasi innformasi, media massa Tekhnologi Komunikasi dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi. Selama ini, melalui Bagian Humas Pemkab Lumajang juga sudah melakukan kerjasama dengan Media Massa. Sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan KIM yang dinilai ada yang aktif dan ada yang hidup segan mati tak mau. Dari pantauan NasDem, hanya ada dua KIM yang aktif sedangkan KIM yang lainnya tidak berjelan efekstif. Nasdem juga mempertanyakan langkah Humas Pemkab pada tahun anggaran 2015 hanya melakukan kerjasama dengan lima media saja. NasDem meminta Humas dalam melakukan publikasi harus terarah dan terukur serta merangkul semua media massa tanpa tebang pilih. Senada dengan NAsDem, Farksi Keadilan Pembangunan (PPP-PKS) juga mengkritisis kinerja Humas yang tidak maksimal dalam melakukan publikasi. Fraksi Keadilan Pembangunan meminta Huams untuk merangkul semua media massa, sehingga publikasi Lumajang akan semakin optimal.(Yd/red)
Inilah Kritik Fraksi Demokrat Pada Pemerintah Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah mencermati pembacaan nota penjelasan Plt Bupati Lumajang yang telah disampaikan sebelumnya berupa pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang, antara lain: 1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tersebut antara lain sebagai berikut: I.PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Adalah merupakan kewajiban bagi penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan tujuan negara yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mana salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karenanya berbagai upaya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan, maka dari itu sistem pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Lumajang pada khususnya haruslah mempunyai visi dan misi yang dapat menjawab kebutuhan perkembangan jaman serta tetap memegang teguh nilai-nlai luhur moral dan etika. Di Kabupaten Lumajang, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kalangan akademisi maupun masyarakat, haruslah meletakkan landasan pengaturan terhadap akses pendidikan disetiap tingkatan satuan pendidikan, serta diarahkan untuk mencegah penyelenggaraan kapitalisasi pendidikan yang semata-mata berorientasi pada bisnis dengan mengabaikan kepentingan peserta didik, tanaga pendidik dan kondisi masyarakat luas. Dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan antara lain: a.Mengembangkan serta meningkatkan kualitas kemampuan, mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan b.Membentuk peserta didik yang cerdas komprehensif Serta merealisasikan Visi untuk membangun Kabupaten Lumajang, yaitu: ”Terwujudnya Masyarakat Lumajang Yang Sejahtera” dan untuk melaksanakan Misi ”Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melaui Peningkatan Kualitas Pendidikan”, maka bersama ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah berhasil meningkatkan sampai lebih 88,9% capaian angka melek huruf pada masyarakat Lumajang yang berjumlah 1.187.314 jiwa (data kependudukan tahun 2011). Namun, masih ada permasalahan yang terjadi dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu: 1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik Kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah berpengaruh terhadap tingkat mutu yang diberikan oleh tenaga pendidik kepada perserta didik, utamanya para tenaga didik yang berstatus GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang honor/gaji per bulannya hanya berkisar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) 2.Bantuan terhadap Siswa Miskin (BSM) Terkait dengan Bantuan terhadap Siswa Miskin (BSM), Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar diserahkan kepada orang tua murid/wali murid/murid yang bersangkutan, bukan dikelola oleh sekolah. Hal ini penting, karena sejatinya program BSM ini adalah hak siswa, karena kebutuhan masing-masing siswa tidaklah sama. Dan apabila dana BSM sudah diberikan kepada kepada orang tua murid atau wali murid atau murid yang bersangkutan, pihak sekolah tetap berkewajiban mengarahkan peruntukan pemanfaatan atau penggunaan dana tersebut agar tepat pemanfaatan dan penggunaannya. 3.Plt Kepala Sekolah Terkait dengan keberadaan Plt Kepala Sekolah di beberapa sekolah negeri, Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar di sekolah-sekolah negeri yang sementara ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, hendaknya segera didefinifkan dan tentunya dalam pelaksanaannya tetap harus bersandar pada tata aturan yang berlaku. 4.Pelatihan Leadership kepada Kepala Sekolah Kepemimpinan Kepala Sekolah sangatlah menentukan kualitas kemajuan pendidikan di sekolah tempat yang bersangkutan ditugaskan. Menejemen pendidikan haruslah disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi. Penyesuaian dengan jiwa dan semangat otonomi itu, antara lain terwujud dalam bentuk perubahan arah paradigma pendidikan, dari paradigma lama ke paradigma baru, yang tentunya diperlukan kepemimpinan/leadership yang memadai dari Kepala Sekolahnya. Secara ideal, kepemimpinan/leadership yang memadai dari Kepala Sekolah dimana yang bersangkutan ditempatkan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dengan membuat kebijakan yang sesuai dan tepat dalam proses pendidikan yang bersifat substantif maupun implementatif. Peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan mutu dan kemajuan pendidikan sangatlah penting, untuk memaksimalkan peran penting tersebut diperlukan Pelatihan Kepemimpinan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Untuk kepentingan tersebut, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar dapat dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan bagi Kepala Sekolah dengan mengirimkannya ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Solo. Pertimbangan mengapa dikirim ke Lembaga dimaksud? Sebab, Lembaga tersebut sudah terbukti berhasil mencetak leadership Kepala Sekolah dari berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Manakala pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan bagi Kepala Sekolah dengan mengirimkannya ke Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Solo tersebut belum dapat atau tidak mungkin dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan yang mendalam, maka pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan aternatif kedua, yaitu: mengadopsi semua materi teori dan praktek pelatihan dari LPPKS Solo tersebut yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan kondisi di Kabupaten Lumajang dan selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Diklat Kabupaten Lumajang. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang. Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud diatas merupakan salah satu Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lumajang. Atas hal dimaksud, jika dikaitkan dengan amanat pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dapat dipahami bahwa setidaknya Pilkades serentak di Kabupaten Lumajang akan lebih tepat jika terlaksana lebih dari 1 (Satu) gelombang, sehingga bagi Desa-Desa yang belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa karena tertunda berkali-kali dapat segera dilaksanakan. Adapun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang harus tetap mampu menciptakan: a.Ketertiban di masyarakat, yakni tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dapat dipertanggungjawabkan; b.Rasa aman di masyarakat, yakni tetap mengedepankan terwujudnya kondusifitas wilayah, sejak sebelum, pada saat hingga penyelenggaraan Pemilan Kepala Desa. Dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan politik masyarakat desa, maka bersama ini disarankan beberapa hal sebagai berikut: a.Perlu dilakukan sosialisasi secara intensif pasca pengundangan Peraturan Daerah; b.Adanya komitmen dari semua SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang dan pemangku kepentingan lainnya guna sukses penyelanggaraan pemilih Kepla Desa secara serentak dan bergelombang di Kabupaten Lumajang. PENGISIAN PERANGKAT DESA 1.Pengisian Perangkat Desa di Kab. Lumajang kiranya segera di laksanakan agar pelayanan terhadap masyarakat di desa tidak terganggu. Adapun pengisian perangkat desa tetap harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka setidaknya terdapat perbedaan mendasar dalam komposisi perangkat desa, mengingat di dalam ketentuan tersebut di sebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas: a.Sekretariat Desa Sekretariat desa di pimpin oleh Sekdes di bantu oleh unsur staf Sekretariat Desa paling terdiri atas 3 bidang urusan; b.Pelaksana Kewilayahan Merupakan Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, dimana jumlahnya di tentukan secara proposional. Di Kabupaten Lumajang biasa disebut Kepala Dusun (Kasun); c.Pelaksana Teknis Merupakan unsur pembantu Kades sebagai pelaksana tugas operasional. Paling banyak terdiri dari 3 seksi. Diantaranya 3 jabatan perangkat desa diatas, yang hingga sat ini belum terakomodir dalam Peraturan di tingkat daerah pada huruf c. 3.Oleh karena itu, kiranya saran kami kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah: a.Segera melakukan pengisian perangkat desa yang masih mengalami kekosongan perangkat desa, terutama pengisian Kepala Dusun, mengingat antara ketentuan yang lama dan ketentuan yang baru tidak bertentangan sehingga kiranya dapat dioperasionalkan dengan menggunakan ketentuan yang lama. Hal ii tetap berkesesuaian dengan amanat Pasal 120 ayat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa semua Peraturan Pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang; b.Dalam hal pelaksanaan pengisian perangkat desa kiranya tetap mempedomani ketentuan yang berlaku; c.Untuk pengisian jabatan perangkat desa selain Kepala Dusun kiranya tetap perlu menunggu penerbitan Peraturan Menteri sebagaimana amanat pasal 62 ayat 3 dan pasal 64 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. MENGANTISIPASI PERMASALAHAN YANG PERNAH TERJADI SEBELUMNYA Fraksi Partai Demokrat mencermati beberapa permasalahan yang pernah terjadi terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebelumnya, seperti kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi dan Calon Kepala Desa yang bersangkutan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) Pada prisipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan keberadaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang sudah dilengkapi dengan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, pembuangan sampah, sarana proteksi kebakaran, sarana tangga umum dan darurat dan penangkat petir. Pengelolaan Rusunawa pada dasarnya merupakan kegiatan pengelolaan properti sehingga para pelaku pengelola lokasi perlu memahami prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan properti Rusunawa yang berpedoman pada: 1.Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun; 2.Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan; 3.Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 4.eraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 Rumah Susun; 5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT tahun 1992 tentang Persyaratan teknis Pembangunan Rumah Susun; 6.Keputusan Menteri Sosial Nomor 18/HUK/KEP tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55/1981 tentang Perubahan atas PP Nomor 49/1963 tentang hubungan Sewa Menyewa Perumahan; 7.Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 tahun 2000 tentang Menejemen Pengamanan Kebakaran di Perkotaan Fraksi Partai Demokrat menekankan beberapa hal yang perlu dijadikan perhatian oleh pengelola Rusunawa, antara lain: a.Rusunawa merupakan sarana hunian yang bersifat sementara dan dioperasikan berdasarkan sistem sewa dengan dengan hak pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola lokasi untuk melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b.Peneglolaan Rusunawa dimaksudkan sebagai upaya memelihara prasarana, sarana dan utilitas rusunawa serta lingkungan yang menjadi tanggungjawabnya secara efisien agar dapat mencapai usia tenis dan usia ekonomis sebagaimana yang direncanakan; c.Penegelolaan Rusunawa meliputi kegiatan teknis, persewaan, pemasaran serta pembinaan penghuni sewa serta administratif dan keuangan yang menuntut kemampuan penanggungjawab lokasi dalam mengorganisasi sumber daya manusia yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana terbangun serta utilitas yang terpasang; d.Kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan merupakan kegiatan yang saling terkait satu dengan lainnya karena pengoperasian prasarana dan sarana tidak dapat berlangsung lama tanpa pemeliharaan dan perawatan, dan petugas yang melakukan kegiatan operasional sesungguhnya juga melakukan kegiatan perawatan yang dibutuhkan; e.Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa; f.Partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi; g.Pencapaian sasaran ekonomis pengoperasian rusunawa sangat bergantung pada tingkat hunian dan satuan ruang non hunian. Oleh sebab itu, pemasaran merupakan kegiatan yang sangat penting yang perlu dilakukan secara aktif oleh pengelola lokasi; h.Keberhasilan pemasaran akan sangat bergantung pada kondisi prasarana, sarana dan utilitas yang ditawarkan, serta fasilitas pelayanan, kenyamanan dan keamanan lingkungan. Oleh karena itu, pengelola dituntut untuk menjaga kondisi fisik prasarana, sarana dan utilitas serta lingkungan sosial yang dikelolanya agar menjadi daya tarik bagi para calon penghuni sewa; i.Efisiensi pengoperasian prasarana, sarana dan utilitas dapat tercapai dengan melakukan perawatan prasarana, sarana dan utilitas untuk mengurangi biaya perbaikan serta penghematan energi melalui mengaturan dalam pengoperasian semua peralatan yang menggunakan energi listrik. Jika mencermati persoalan yang kerap kali terjadi dalam pengeloalan rusunawa dibeberapa kota adalah Rumah dialihsewakan dan dipindahtangankan secara ilegal, maka hal tersebut perlu kiranya diantisipasi sejak awal. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN Terkait dengan pengajuan Raperda Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diatas, Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian harus mengedepankan fungsi, antara lain: 1.Pelayanan medis; 2.Pelayanan penunjang medis dan non medis; 3.Pelayanan asuhan keperawatan; 4.Pelayanan rujukan; 5.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; 6.Pelaksanaan penelitian dan pengembangan; 7.Pengelolaan administrasi dan keuangan Fraksi Demokrat menekankan agar RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian ini dalam pelaksanaan pelayanannya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik dalam operasionalnya haruslah sejalan dengan amanat pasal 28 H ayat 1 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia tahun1945, yang menegaskan bahwa: ”Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Dan, kemudian dalam pasal 34 ayat 3, dinyatakan bahwa: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya memerlukan penyikapan yang tepat dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut: PENEGAKAN HUKUM a.Penegakan hukum dalam penertiban pemanbangan pasir yang telah dilaksanakan oleh Kapolres Lumajang sebelumnya, terkesan hanya sebagai gebrakan sesaat untuk dijadikan batu loncatan guna mencapai jabatan tertentu yang lebih baik, status tersangka yang ditimpakan kepada beberapa orang juga terkesan tebang pilih lagi pula penanganannya juga belum menampakkan hasil yang jelas; b.Kenakalan remaja di Kabupaten Lumajang akhir-akhir ini semakin marak terjadi, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum dibiarkan tanpa ada tibdakan prefentif dan represif; c.Akhir-akhir ini juga beberapa kali sudah terjadi tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan sepeda motor dengan kekerasan Dari beberapa kejadian tersebut diatas, Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini menyuarakan keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum di Kabupaten Lumajang PERTAMBANGAN GALIAN C Terkait dengan aktifitas penambangan Pasir Galian C, Fraksi Partai Demokrat merasa perlu menyampai beberapa hal, sebagai berikut: Perihal perijinan penambangan Pasir Galian C, jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah tidak berwenang menerbitkan ijin, kewenangan berada pada Pemeritah Pusat dan Provinsi. Persoalan dilapangan muncul sejak tanggal 2 Oktober 2014 yang lalu, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan/mengeluarjan ijin, maka ketika ijin penambangan yang dimiliki para pelaku pertambangan Pasir Galian C tersebut masa berlakunya sudah habis, para pelaku pertambangan yang bermodal besar tidak mengalami kesulitan dalam hal mengurus perpanjangan ijin usaha dimaksud, namun bagi pengusaha lokal/kecil yang dengan modal kecil mengalami kesulitan mengurus perpanjangan IPR-nya. Hal tersebut membuat para pengusaha lokal/kecil yang dengan modal kecil semakin merana tak berdaya yang pada akhirnya harus menyerah dengan menjual/memindahtangankan lahan tambangnya kepada para pengusaha besar, (mohon maaf) hal ini tergambar seperti sebuah bait lagu yang diciptakan dan didendangkan oleh H. Rhoma Irama: ”.......yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin......” Pengusaha besar yang dalam melaksanakan aktifitas penambangan menggunakan alat-alat berat terbukti selalu berusaha mengeksploitasi dengan cepat dengan tidak menghiraukan kerusakan lingkungan dilokasi penambangannya. Kini, kerusakan lingkungan di hampir seluruh lokasi usaha penambangan pasir sudah sangat kasat mata, nyaris tidak ada reklamasi untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi lahannya, dengan begitu mudahnya mereka meninggalkan warisan kerusakan lingkungan yang dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut. Belum lagi kerusakan jalan yang terjadi karena dilewati truck-truck dengan muatan berlebih, yang dengan tenangnya melenggang sangat leluasanya seperti tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk permasalahan tersebut, kami Fraksi Demokrat mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kepolisian Resor Lumajang untuk bersikap dan menindak tegas para pelaku usaha penambangan pasir Galian C yang senyatanya telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku. PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA Ada beberapa hal yang juga kami anggap penting untuk disampaikan pada kesempatan ini, antara lain: 1.Berangkat dari pantauan dan masukan dari masyarakat yang peduli terhadap kemajuan pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Lumajang, disinyalir terjadi kebocoran retribusi di tempat-tempat hiburan dan obyek wisata kolam renang dan selokambang, terkait dengan perihal tersebut Fraksi Partai Demokrat menyarankan, agar dilakukan pengawasan yang ketat guna menertibkannya. 2.Ada beberapa masukan dari masyarakat, terkait sikap Kepala UPT Selokambang yang sering secara langsung ataupun tidak langsung melakukan tekanan mental kepada para pedagang/pemilik warung yang membuka usaha di lokasi wisata tersebut, kiranya perlu dilakukan evaluasi agar tidak sampai terjadi kesalahpahaman antara Kepala UPT Selokambang dengan para pedagang/pemilik warung yang membuka usaha di lokasi wisata tersebut, dengan harapan permasalahan seperti terjadi tersebut tidak terjadi dan terulang kembali. 3.Pada kesempatan ini pula perlu kami menyerukan, agar Pemerintah Kabupaten Lumajang juga memprioritaskan perhatian terhadap keberadaan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang, sebagai salah satu contoh: Dalam rangka menjaga penyelamatan keberadaan serta kelestarian Situs Biting perlu ada upaya sinergis dengan para pemerhati dan penggiat penyelamatan Situs tersebu, hal-hal terkait peran apa yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat dilaksanakan dengan senergis. Begitu pula dengan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang yang lain. Sebab, dengan dengan keberadaan situs-situs peninggalan sejarah Lumajang itulah kita bisa mengenal lebih dalam tentang budaya luhur Kabupaten Lumajang yang kita cintai ini. 4.Banyak masukan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, terkait dengan pengalamannya berwisata ke Ranu Pane dan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS), antara lain: a.Tarif masuk di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014, yang diberlakukan saat ini dirasa sangat mahal, yang mana pada pada hari biasa, tarif masuk untuk wisatawan domestik adalah Rp. 17.500,- (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per hari, sedangkan untuk hari libur tarif masuk naik menjadi 22.500,- (Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) orang per hari. Lain halnya untuk Wisatawan Manca Negara, pada hari biasa, tarif masuknya Rp. 207.500,- (Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per hari, sedang ketika hari libur tarif masuk juga dinaikan menjadi 307.500,- (Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Kami mengusulkan, untuk tarif masuk yang oleh masyarakat dirasa mahal tersebut agar ditinjau kembali. b.Masyarakat yang hendak berwisata ke Ranu Pane dan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) melalui rute Senduro – Burno – Ranu Pane seringkali kesulitan mencari loket/tempat pembelian tiket masuk, mohon dapatnya disediakan loket yang permanen/tempat pembelian tiket masuk yang mudah dicari lokasinya serta permanen. 5.Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari dengan panorama yang luar biasa di Kecamatan Tempursari perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang ada seperti permasalahan lahan di TPI dan infrastruktur jalan yang kondisinya rusak berat dapat segera terselesaikan. PELAKSAAN PROYEK PEMERINTAH Terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dilaksanakan pada 2014, Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar pada pelaksanan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2015 ini, baik melalui proses tender terbuka maupun penunjukan langsung hendaknya dilaksanakan lebih cermat serta dengan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pelaksanaannya. Hal ini berkaca dari pengalaman pelaksanaan proyek-proyek sebelumnya, sebagai contoh seperti proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang yang tidak tidak selesai sesuai tepat waktu, proyek (penujukan langsung) pembangunan jalan pertanian di Pasirian dan Pronojiwo yang terbengkalai,dan beberpa proyek lain yang tidak selesainya pembangunanya. Permasalahan seperti yang terjadi tahun 2014 tersebut hendaknya tidak terjadi lagi di tahun 2015 ini.(Ls/red)
Fraksi NasDem, PKS dan PPP Kritik Kinerja Humas Yang Dianggap Diskriminasi Pada Media Massa
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pada pandanngan umum fraksi-fraski terhadap empat raperda, fraksi Nasdem dan fraksi Keadilan Pembangunan (PKS dan PPP), mengkritiki kinerja Humas Pemkab Lumajang dalam melakukan publikasi. Humas diminta tidak diskriminasi kepada media massa dalam melakukan publikasi. "Demikian juga untuk program publikasi di bagian Humas,memang tidak bisa kita pungkiri, publikasi dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Lumajang dengan semua media masa sangatlah penting, dengan catatan ada output yang jelas, terukur secara proporsional dan tak bernuansa politis untuk kepentingan sesaat. Standarisasi apa yang digunakan Pemerintah untuk melakukan kerjasama hanya dengan 5 media masa? Mohon penjelasannya!," ujar Agus Suherman ketua Fraksi Nasdem. Disamping proses kerjasama dengan lima media saja, Nasdem juga mempertanyakan proses pembinaan kelompok iformasi masyarakat (KIM) yang menyedot anggran yang besar. Nasdem melihat ada KIM yang sehat namun juga lebih banyak KIM yang hidup segan mati tak mau. "Selama ini keberadaan KIM di kabupaten Lumajang, kalau ditinjau dari tujuannya bagus yakni untuk menyebarkan dan menerima informasi ke masyarakat. Setiap kecamatan dikatakan ada, walaupun banyak yang tidak eksis. Kecamatan Rowokangkung dan Kecamatan Tekung contoh KIM yang “berdaya “, namun bagaimana dengan nasib KIM di kecamatan lainya yang terkesan hanya formalitas. Serta keberadaan dan kiprahnya tidak jelas! Dasar apa yang digunakan sebagai payung hukum pembentukannya? Mohon penjelasannya!!," paparnya. Senada dengan Nasdem Gabungan Fraksi PKS dan PPP juga amat menyangkan diskriminasi proses kerjasama yang dilakukan Humas Pemkab. Fraksi Keadilan Pembangunan meminta Humas untuk merangkul semua media, jangan ada lagi membeda-bedakan media massa, karean media massa memiliki kekuatan untuk merubah Lumajang. "Kami dari fraksi Keadilan dan Pembangunan mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2015. Tema HPN tahun ini “Pers Sehat Bangsa Hebat”. Sebagaimana kita ketahui pers merupakan bagian dari Demokrasi. Harapannya, media dan jurnalis hendaklah bisa mandiri, berpihak pada kebenaran, dan memberi pencerahan kepada rakyat. Dengan semangat Hari Pers Nasional, FKP berharap kepada humas Pemkab Lumajang untuk tidak lagi membeda-bedakan apalagi ada diskriminasi terhadap media massa yang ada. Sehingga nantinya insan pers dapat bersama-sama ikut membangun Lumajang menuju yang lebih baik," ujar Fraksi Keadilan Pembangunan.(Ls/red)
Inilah Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Atas 4 Raperda
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mensikapi terhadap 4 ( empat ) Raperda di atas, diperlukan adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dari fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian pada gilirannya akan dihasilkan peraturan daerah yang benar-benar mampu mengejewantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata. Dengan kata lain keberadaan perda yang ada tidak sekedar ada dan sekedar dibuat, lebih dari itu secara konsistensi dapat dijalankan secara efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus memiliki dasar hukum mengingat secara konstitusi negara ini berdasar atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan. Secara normatif Pelaksana Tugas Bupati telah melansir dalam Nota penjelasannya bahwa Rencana Perda Penyelenggaraan Pendidikan disusun sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pelaksana tugas Bupati yang sekaligus disampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Tanggung jawab pendidikan merupakan sebuah amanah Undang undang Dasar 1945 dan Undang undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang harus disemangati menjadi satu tekat untuk mengembangkan potensi manusia agar mennjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap , kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Secara substanstif kami menghendaki agar output perda ini tidak sekedar mengatasnamakan masyarakat terhadap permasalahan penyelenggaraan pendidikan untuk membuat payung hukum tetapi benar-benar untuk kepentingan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan layak dan merata dengan tetap memperhatikan asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan konsep tahapan yang jelas dan sistematis serta memperhatikan prioritas kebutuhan dan kekuatan anggaran serta konsep perencanaan yang terukur. Dengan konsep demikian maka tersebut mudah dipahami , dijabarkan dan disosialisasikan lebih lanjut oleh pelaksana pendidikan, tidak memunculkan intreprestasi yang memberikan celah memanfaatkan pendidikan. Kami sepakat karena pentingnya perda ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan maka dibutuhkan proses pembahasan yang cermat, teliti, aspiratif dan penuh analisis. Sehingga proses penyusunanya dapat dilakukan secara partisipatif oleh seluruh elemen pelaku pendidikan secara sinergis, akomodatif, dan koordinatif dalam satu pola sikap secara komprehensip untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di kabupaten Lumajang. Sebuah tugas dan tantangan yang cukup berat untuk merumuskan perencanaan penyelenggaraan pendidikan secara sistematis, terukur dan terintegrasi. Karena perencanaan penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu proses untuk menentukan keberlangsungan pendidikan dengan multiple solving membutuhkan tindakan masa depan yang tepat dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk menjamin agar pembangunan manusia ini berjalan efektif, efesien dan bersasaran. Didalamnya terdapat multidimensional problem yang melibatkan perubahan besar terhadap mindset individu dalam struktur sosial, culture, sikap masyarakat dan kelembagaan daerah tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial untuk terus bergerak maju menuju suatu proses pendidikan yang serba lebih baik. Mudah-mudahan tugas berat ini dapat kita laksanakan dengan baik, terutama dalam pembahasan Rancanagan Perda Penyelenggaraan Pendidikan pada rapat kerja bersama eksekutif sehingga dalam kurun waktu kedepan dapat tercapai tujuan penyelenggaraan pendidikan, antara lain : 1.Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. 2.Terselenggaranya pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. 3.Terselenggaranya pendidikan yang mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik dan memberi keteladanan membangun kemauan , dan membangun kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 4.Mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi anak didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuahan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi waga yang demokratis serta bertanggungjawab. Peningkatan standar hidup yang tidak hanya berupa peningkatan pendapatan tetapi juga atas nilai kultural dan kemanusiaan yang semuanya tidak hanya untuk memperbaiki kesejahteraan materiil, tetapi juga menumbuhkan jati diri pribadi dan daerah yang bersangkutan. 5.Mampu menjamin pemertaan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan terhadap tuntutan perubahan kehidupan lokan, nasional dan global. Sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Pelaksana Tugas Bupati dalan Nota Penjelasan Bupati bahwa Rancangan tentang penyelenggaraan pendidikan ini meletakkan pendidikan setiap tingkaan satuan pendidikan, serta diarahkan untuk mencegah penyelenggaraan kapitalisasi pendidikan yang berorientasi pada bisnis semata yang mengabaikan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat luas. Yang Fraksi PDI Perjuangan menyikapi semangat ini sebuah langkah strategis untuk menjawab terhadap permasalahan penyelenggaraan pendidikan yang selama ini kami anggap masih menempatkan kebijakan pendidikan setengah hati dan terkesan tidak tegas. Tidak sekedar penyelenggaran kapitalisasi pendidikan yang berorientasi bisnis tetapi juga menempatkan penyelenggaraan pendidikan untuk motor penggerak kepentingan tertentu yang membawa dampak inkondusifnya kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, demotivasi kinerja birokrasi sehingga berdampak pada terkikisnya kualitas pendidikan dan melenceng dari tujuan pendidikan. Fraksi kami menyadari salah satu faktor dari baykanya factor tentang kegagalan pendidikan adalah menempatkan kebijakan pendidikan yang salah tidak menempatkan pendidikan sebagai sebuah proses transformasi ilmu tetapi cenderung menjadi transaksi ilmu, masyarakat belum dapat mengenyam pendidikan yang terjangkau, guru-guru tidak professional, system pendidikan yang tidak teraplikasi dengan benar dan tidak ada standarisasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu fraksi kami meminta kepada pemerintah daerah untuk bersungguh sungguh melaksanakan kebijakan pendidikan dengan payung hukum perda penyelenggaraan pendidikan ini yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, menempatkan anak didik sebagai subyek pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar seutuhnya, memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi pada peserta didik serta mampu bersikap tegas terhadap segala penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Berikutnya fraksi kami fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan pandangan atas rancangan perda Rumah Susun Sederhana Sewa. Rumah susun sederhana sewa merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia agar dapat menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur sesuai denagn UUD 1945 pasal 28 H ayat satu (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu fraksi kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa betul-betul diprioritaskan pada warga miskin yang tidak punya tempat tinggal atau warga pemulung, sehingga dapat mengurangi beban warga yang tidak mampu dan jauh dari daerah yang kumuh dan dapat dirasakan diamnfaatkan dibangunnya rusunawa ini. Petambahan jumlah penduduk yang tiap tahun terus naik memberikan konsekuensi terhadap besarnya kebutuhan kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualiatas layanan baik dari aspek layanan administrasi, layanan medis, kelengakapan sarana prasarana maupun tuntutan kemudahan memperoleh layanan rujukan yang lebih dekat. Begitu juga kecenderungan menjadikan sentral rujukan terhadap RSU Dr. Haryoto meberikan dampak pada overload pasien sehingga menjadi kurang nyamannya memperoleh layanan kesehatan sehingga memberikan pemikiran bersama untuk mencari solusi agar masyarakat memperoleh kemudahan akses memperoleh layanan kesehatan. Berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah di Pasirian adalah salah satu solusi terhadap permasalahan di atas. Berubahnya Puskesmas menjadi rumah sakit umum daerah Pasirian secara otomatis akan merubah mekanisme dan system kerja yang lebih professional dan diorientasikan untuk lebih mamaksimalkan peningkatan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya justru memberatkan mayarakat dengan membuat tarif rawat inap masih belum terjangkau oleh masyarakat. Karena prinsip dasar layanan rumah sakit milik pemerintah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tidak berorientasi pada profit atau laba sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005. Oleh karena itu fraksi kami mengaharapkan kepada pemerintah daerah terhadap pengajuan rancangan raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah di Pasirian mampu memberikan kesiapan pelayanan secara komprehenshif, kuratif maupun preventif dengan menyiapkan semua kebutuhan pelayanan, rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan sebagainya yang dalam aplikasinya rumah sakit menyiapkan solusi dari berbagai kendala yang di hadapi seperti kesiapan masalah sumber daya manusia, management, dan fasilitas pendukung lainya. Perubahan status ini jangan hanya sekedar untuk mewujudkan pembangunan fisik belaka tetapi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi segenap warga yang membutuhkan tanpa tebang pilih, baik yang menggunakan kartu BPJS maupun yang tidak menggunakan BPJS, serta jangan sampai ada pasien yang menumpuk dan terlantar karena tidak adanya tempat dan ketidaksiapan pelayanan. Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pemerintah agar peningkatan puskemas ini tidak hanya pada Puskesmas Pasirian saja, akan tetapi puskesmas yang ada diperbatasan – perbatasan wilayah kabupaten Lumajang, diantaranya kecamatan Ranuyoso, Yosowilangun, Pronojiwo, hendaknya ditingkatkan juga fasilitas sarana dan prasarananya, agar masyarakat setempat yang jauh dari Rumah Sakit bisa mendapatkan pelayanan yang sama secara cepat dan tepat. Disisi lain Puskesmas yang ada di perbatasan merupakan etalasenya Lumajang yang juga akan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang berada di wilayah kabupaten lain.Oleh karena itu kedepannya, pemerintah kabupaten Lumajang diharapkan juga bisa merencanakan untuk mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana puskesmas yang memadai di wilayah perbatasan. Berkaitan dengan rencana peraturan daerah tentang raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang merupakan amanat UU Nmer 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kepada daerah kabupaten atau kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang merupakan perbedaan mendasar dalam pelaksanaanya di bandingkan peraturan daerah sebelumnya. Untuk itu fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada pemerintah daerah yang rencana pilkades akan dilakukan serentak di 30 desa agar segera mempersiapkan petugas dalam rangka tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan penetapan kepala desa. Sehingga proses pelaksanaan pilkades bisa berjalan tepat waktu dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya dalam kesempatan ini fraksi kami akan sampaikan pula beberapa permasalahan yang dipandang urgen untuk dikemukakan dalam forum rapat paripurna ini. Fraksi kami tidak akan pernah lelah dan bosan untuk menyuarakan berbagai hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendapatkan penanganan segera sampai tuntas sebagai wujud konsistensi kami menjadi wakil rakyat di lembaga dewan yang terhormat ini, antara lain : 1.Keberhasilan Pendidikan menjadi tanggung jawab kita semua baik pemangku kebijakan, konsumtif pendidikan, praktisi pendidikan maupun simpatisan pendidikan termasuk didalamnya steakholder yang berperan dalam peningktan kualitas pendidikan. Tujuan pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi yang cerdas secara intelektual (IQ), cerdas secara emosi (EQ) dan cerdas secara spiritual (SQ) sehingga product pendidikan melahirkan generasi yang cerdas,pintar, jujur, berjiwa besar dan berakhlak mulia. Keberhasilan ini terlaksana jika masing-masing elemen mampu dan menyadari dalam meletakkan fungsi dan kapasitas masing-masing secara professional dan proporsioal, tidak saling mendominasi dan berkuasa apalagi memasukkan kepentingan tertentu yang justru merusak tatanan pendidikan. Pendidikan tidak hanya pada domain kognitif dan psikomotorik namun domain efektif dan moralitas harus melengkapi dalam proses pendidikan. Sehingga harapan proses pendidikan tidak sekedar mampu mencetak generasi yang cerdas secara akademik tetapi juga cerdas secara emosional dan moral karena keberhasilan individu lebih banyak ditentukan oleh kapasitas reaktif, kreatif, kecakapan emosional, keberanian berkompetisi dan kekuatan moral (karakter) sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Beberapa permasalahan pendidikan seperti banyaknya sumbangan incidental terutama jenjang pendidikan dasar masih belum direspon secara keseluruhan oleh sekolah, edaran larangan sumbangan oleh pemerintah daerah belum secara keseluruhan dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah seperti tarikan di SMPN 2 Lumajang dan tidak tertutup kemungkinan terjadi di sekolah sekolah lainya, begitu juga dengan belum profesionalnya tenaga guru terhadap tugas dan fungsinya dengan meninggalkan jam pelajaran dan membiarkan anak didik tidak mendapatkan materi pelajaran menjadi catatan bagi kami bahwa terhadap lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah sebagai sampel di SMPN 2 Senduro, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas hampir terjadi di semua intitusi terutama di sekolah-sekolah adalah kesadaran dan sikap tanggap terhadap hasil dari suksesi pergantian pemimpin Negara ini dan tidak adanya intruksi oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan simbul Negara Presiden RI karena masih banyak yang memasang gambar SBY dan Budiono seperti SMKN Pasirian, SMPN 1 Pasrujambe, SD Argosari dan sebagainya. Oleh karena itu fraksi kami meminta kepada pemerintah daerah agar lebih professional dan proporsional dalam mengambil kebijakan terutama penataan birokrasi (tenaga pendidik dan kependidikan) sesuai dengan kompetensi dan domisili, melakukan pengawasan yang lebih intens terhadap kebijakan yang dibuat jangan memanfaatkan dunia pendidikan untuk kepentingan tertentu. Pemerintah daerah juga harus berani memberikan sanksi yang tegas terhadap prilaku aparatur yang tidak manjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan tidak mengindahkan intruksi pemerintah daerah. 2.PDAM yang masih belum menunjukkan perbaikan kinerja yang baik perlu secara terus menerus diupayakan untuk melakukan penataan . Oleh karena itu fraksi kami meminta agar segera dilakukan pengangkatan direktur PDAM yang baru agar dapat segera melakukan penataan system manajemen, penataan kualitas dan kinerja SDM dan permasalahan-permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat seperti kebocoran pipa, rusaknya meteran air, pipa air yang sudah tidak layak dan para kinerja petugas di lapangan sehingga dapat segera bisa bias menuntaskan semua permasalahan yang melanda PDAM selama ini. Kami berkeyakinan bila PDAM dikelola dengan professional maka tidak ada lagi kata PDAM rugi, sebaliknya PDAM dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah sekaligus dapat meluaskan jangkauan layanan pada masyarakat. 3.Kabupaten Lumajang memiliki potensi wisata yang luar biasa bagus dan mampu untuk di jadikan icon daerah untuk menarik minat wisatawan domestik maupun non domestik sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan pengelolaan yang maksimal potensi pariwisata Lumajang tidak saja dapat meningkatkan kontribusi PAD tetapi juga dapat membantu meningkatkan perputaran ekonomi mikro para PKL lewat wisata kuliner. Untuk itu hendaknya pemerintah daerah terus mencari berbagai cara seperti dengan mengadopsi cara pengelolaan obyek-obyek wisata seperti daerah lain yang secara geografis memiliki kemiripan dengan daerah Lumajang seperti di Kota Batu, kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan dan sebagainya. Dengan adanya rencana Pemkab Lumajang untuk menciptakan tempat Wisata yang spektakuler agar segera membuat GRAND DESAIN supaya pelaksanaan pembangunan di tempat-tempat wisata tersebut bisa dapat terealisasi utamanya di tempat wisata selokambang , B29 ,TPI dan obyek wisata lainnya seperti 1 kecamatan 1 desa wisata.Terkait dengan Aset-aset tanah Pemerintah yang ada di kawasan tempat wisata agar pengurusan sertifikatnya segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan pada waktu akan melaksanakan pembangunan sesuai dengan master plan /grand desain yang sudah disiapkan. Terjadinya penyempitan area pada pada luasan ranupane yang semula 3ha dan saat ini hanya tinggal 1,5ha adalah akibat dari pertanian disekitar ranupane yang mengakibatkan sedimentasi pada ranu sehingga terjadi pendangkalan pada kedalaman ranu yang dulunya kuranglebih 10 meter sekarang hanya tinggal 6 meteran.diharapkan kedepan pemkab lumajang beserta Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bisa bersama-sama untuk memperbaiki kondisi tersebut kembali seperti sedia kala dan juga diharapkan kedepan bisa bersama-sama mengelola tempat wisata tersebut dengan menarik retribusi pada pengujung mengingat setiap tahunnya obyek wisata tersebut mempunyai potensi untuk bisa memberikan kontribusi PAD pada PEMKAB Lumajang 4.Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pentingnya penataan dan pembinaan yang lebih baik lagi terhadap pemerintahan desa terkait dengan beberapa hal seperti : 1.Persiapan dan sosialisasi penyelenggaraan pilkades serentak kepada desa, agar ketika rancangan peraturan daerah tentang pilkades serentak sudah disyahkan pilkades bisa langsung dilaksanakan. 2.Segera dilaksanakan penjaringan prangkat desa secara serentak dengan target waktu yang jelas mengingat masih banyaknya perangkat desa yang kosong bertahun-tahun belum dilakukan pengisian oleh pemerintah daerah 3.Pemanfaatan penggunaan Dana Desa agar dilakukan sesuai dengan prosedur begitu juga dengan pengawasanya oleh pemerintah daerah agar dilakukan lebih ketat sehingga kasus yang terjadi seperti di desa Gedang Mas kecamatan Randuagung tidak terulang lagi terlebih pada tahun mendatang akan ada kenaikan anggaran dana desa dan penunjukan PJ Kepala Desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5.Untuk membangun sarana/prasarana pasar, dijadikan pasar tradisional yang bernuasa modern. Dengan harapan masyarakat kabupaten lain bisa berbelanja di daerah kita supaya lebih dapat meningkatkan pertumbuan ekonomi masyarakat. Untuk pilot project pada anggaran tahun 2016. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pembangunan pasar Yosowilangun, karena sudah 30 tahun tidak pernah mendapatkan perhatian. Apalagi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 6.Fraksi PDI Perjuanagan mohon penjelasan mengenai pelayanan di samsat, terutama masalah lambatnya pengurusan keluarnya BPKB sampai memakan waktu kurang lebih 5 bulan, dan pengurusan pajak kendaraan bermotor harus memakai persyaratan KTP atas nama dalam Pajak STNK. Dalam pengamatan fraksi PDI Perjuangan hal ini dapat memunculkan adanya praktek pungli. Mohon penjelasan dan agarsegera dicarikan solusi. 7.Untuk mencapai kesempurnaan dalam kegiatan pembanguanan fisik disemua SKPD, Pemerintah daerah diharuskan untuk lebih mematangkan perencanaan dan lebih meningkatkan pengawasan. Karena dari hasil tinjauan lapangan, banyak ditemukan pemindahan item pekerjaan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan hasil pembangunan tersebut. Maka dalam perencanaan kedepan supaya direncanakan dengan lebih matang dan dianggarkan pada tahun sebelumnya sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan harapan. 8.Upaya pemerintah daerah untuk mestabilkan harga dilakukan upaya dana penyanggah atau subsidi harga terhadap produksi padi, jagung, kedelai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani kabupaten Lumajang khususnya dan pemerintah pusat pada umumnya. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar gagasan ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah nasional menjadi kebijakan pemerintah nasional yang akhirnya bisa mewujudkan kedaulatan pangan nasional. 9.Pemerintahan daerah hendaknya terus melakukan evaluasi dan monitoring secara ketat terhadap hasil pekerjaan rekanan pada proyek-proyek pembangunan, sehingga para rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan benar-benar professional, agar tidak terulang kembali kejadian putus kontrak yang diakibatkan oleh kinerja rekanan yang tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat sebagaimana yang terjadi pada proyek pembangunan kantor BPBD kabupaten Lumajang. Selain itu pemerintah hendaknya segera melaporkan rekanan yang terkena LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah) untuk dimasukkan dalam daftar hitam rekanan, sehingga mendapatkan sanksi tidak bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dan untuk pembahasan lebih lanjut kami sepakat dengan Badan Musyawarah DPRD untuk pembahasan 4 (empat) raperda di bahas lebih lanjut oleh pansus-pansus DPRD.(Ls/red)