Politik Dan Pemerintahan

Dualisme Kepengurusan DPP, Golkar Terancam Tak Ikuti Pemilihan Cawabup

Lumajang (lumajangsatu.com) - Posisi wakil bupati Lumajang partai Golkar memilih diam dan menunggu peraturan pemerintah terbit terlebih dahulu. Meski muncul sejumlah nama, Golkar Lumajang belum mengajukan nama untuk mendapatkan rekom dari DPP Golkar. "Kita masih nuggu peraturan pemerintahnya turun, karena kita belum tahu implementasi pemilihan didewan itu seperti apa," ujar Sujatmiko ketua DPD Golkar Lumajang kepada lumajansatu.com, Kamis (09/04/2014). Disinggung sejumlah nama seperti Suigsan ketua komisi C DPRD Lumajang dan Sujatmiko sendiri dan Hartono Sekretrasi DPD, natinya DPP Golkar yang akan memberikan surat penugasan. Siapa saja yang akan mendapatkan surat tugas meju sebagai calon wakil Bupati, Golkar pasti akan mendukungnya. "Nanti DPP Golkar yang akan memberikan penugasan kepada kader partai yang akan maju sebagai calon wakil Bupati," ujar ketua Fraksi Golkar itu. Disinggung tentang kemungkian calon dari Golkar tidak bisa mengikuti kontes pemilihan wakil buptai karean dualisme kepengurusan DPP, Sujatmiko optimis tetap bisa. Sebab, sesuai hasil putusan sela PTUN, maka kepengurusan dikembalikan kepada kepengurusan Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham. "Ooo tidak ada, hasil putusan sela PTUN, insyaallah kembali kepengurusan pak ARB," pungkasnya.(Yd/red)

Aduh..!10 Nama Cawabupnya Diprediksi Memble, Demokrat Mulai Tak PD Buru Kandidat Lain

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kemungkian calon wakil bupati Lumajang yang akan menerima rekomendasi Demokrat bisa saja diluar dari 10 nama yang telah diajukan oleh DPD Demokrat Lumajang. Sebab, kewenangan penuh siapa yang akan menerima surat rekom berada di DPP Demokrat. "Itu dimungkinkan saja, karena otoritas sepenuhnya berada di DPP Demokrat," ujar Samsul Huda Wakil Ketua DPD Demokrat Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (09/04/2015). Namun, selama ini belum ada preseden (kejadian) dimana DPP mengeluarkan surat rekom diluar nama yang diajukan oleh DPD Demokrat. Jika hal itu terjadi, Demokrat Lumajang tentu saja akan mendukung secara penuh. "Tetapi preseden semacan itu belum pernah terjadi, namun jika itu terjadi tidak begitu bermasalah karena itu adalah kewenangan DPP," terangnya. Lebih lanjut Samsul menjelaskan, jika sesuai dengan usulan dari DPD Demokrat, maka DPP akan memilih satu nama dari 10 nama yang diusulkan. DPP Demokrat akan mempertimbangkan loyalitas, dedikasi serta pengalamannya. "Pasti pertimbangannya adalah loyalitas, dedikasi serta pengalaman dari yang bersangkutan," paparnya. Sepuluh nama yang diajukan oleh Demokrat antara lain : Ir. Indah Amperawati M.Si, Drs. H. Samsul Huda, M.Si, Moch. Sofi, Drs. H. Nawawi Jasid, M.Si, H. Budi Santuso, SH., M.Si, Idris Marzuqi S.Pd, Sujiarti, Susetyo, SH, Junaidi Rais, S.Pd dan Arif Rohman. Sebelum muncul sepuluh nama tersebut, sempat ramai dikalangan politisi Demokrat Jawa Timur dua nama yang digadang menjadi wakil bupati Lumajang. Yakni Muhamad Reno Zulkarnain dan Herry Prasetyo Anggota DPRD Jatim fraksi Demokrat.(Yd/red)

Calon Sekda Lumajang, Bupati Condong Pilih Putra Daerah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang secara hati lebih sreg kepada calon sekretaris daerah (Sekda) dari putra daerah. Sebab, putra daerah tentunya akan lebih faham dengan kondisi dan psikologis dari masyarakat Lumajang. "Profesionlisme itu yang harus diutamakan, akan lebih bagus kalau itu putra daerah, karena pasti lebih faham dengan kondisi Lumajang," ujar Drs. As'at M.Ag, Bupati Lumajang kepada lumajangsatu.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Lumajang, Kamis (09/04/2015). Saat ini, tim seleksi yang diketuai oleh Buntaran Suprayitno sudah membuka pendaftaran calon sekda Lumajang. Semua PNS seluruh Jawa Timur bisa mendaftar bila memenuhi persyaratan. "Nanti yang akan melakukan asesmen adalah Diklat Provinsi, nantinya akan disodorkan tiga nama calon sekda, nah itu baru kewenangan Bupati untuk memilih salah satunya," terangnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, selama ini sudah ramai beredar calon-calon sekda Lumajang menggantikan Buntaran Suprianto. Antara lain Drs. Masudi M.Si Aisten Tata Praja, Drs. Slamet Supriyono M.Si Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Wisu Wasono Adi M.Si Asiten Administrasi, Indah Amperawati kepala Bapeda, Drs. Yos Sudarso Sekretaris DPRD, Rochani S.Sos Kadishub, Nugroho Dwi Atmoko Kadis PU, Imam Supriyono KaBakesbangpol, Ribowo S.Sos Ka BPBD, Dra. Novi Handayani Pragolowati Ka Dispendukcapil, Ir. Saiful, MM Ka DKP, Ir. Imam Suryadi, MSi Ka Dinas kehutanan, Ismail, SH Ka Disnakertran.(Yd/red)

Lapor Pak Bupati, Jalan di Kyai Ghozali Bolong-Bolong, Cepat Diperbaiki Ya...!?

Lumajang (lumajangsatu.com)- Tak hanya jalan menuju Tempursari saja yang rusak parah, sejumlah jalan didalam kota Lumajang juga bolong-bolong. Kondisi tersbut bisa dijumpai di jalan Kyai Ghozali dan jalan Juanda, dimana ada sekitar 300 meter jalan rusak dengan kodnisi berlobang. "Jalannya rusak mas, itu bolong-bolong dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan terutama saat hujan mas," ujar Anwar salah seorang warga Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (08/04/2015). Meski belum menelan korban jiwa akibat jalan yang berlobang, masyarakat berharap jalan tersebut segera dibenahi oleh pemerintah. Sebab, jalan didalam kota menunjukkan muka Lumajang bagi warga luar kota yang melintas di jalan Kyai Ghozali. "Jangan nunggu ada korban jiwa dulu baru diperbaiki, kan malu juga mas jalan di kota rusak apalagi dipelosok desanya pasti amburadul," terangnya. Sebelumnya, kepada Dinas Pekerjaan Umum (D-PU) Nugroho Dwi Atmoko menyatkan bahwa dalam APBD 2015 ada anggaran untuk perawatan dan perbaikan jalan. Namun, saat ini masih menuggu proses lelang untuk melakukan perbaikan jalan.(Yd/red)

Diputus Kalah Sengketa Lahan SMPN 1 Sukodono, 6 Miliar Uang Rakyat Diberikan ke Ahli Waris

Lumajang (lumajangsatu.com)- Pemkab Lumajang sebagai tergugat satu atas sengketa lahan SMP Negeri 1 Lumajang diputus kalah oleh hakim Pengadilan negeri Lumajang. Dalam amar putusannya, Pemkab diperintahkan untuk membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada penggugat atau ahli waris. "Iya tadi pembcaan putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukodono, pemkab kalah mas dan kita diperintahkan membayar ganti rugi 6 miliar rupiah lebih kepada ahli waris atau penggugat," ujar Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum pemkab Lumajang saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (08/04/2015). Asumsinya, kata Taufiq bahwa harga tanah dilokasi sengketa mencapai Rp. 2.100.000 permeter, sedangkan lahan yang disengketakan seluas 3.150 meter persegi. "Asumsinya harga tanah disana Rp. 2.100.000 dan luas lahan yang disengketakan 3.150 meter persegi," paparnya. Saat ditanya oleh majlis hakim, Pemkab masih menjawab pikir-pikir. Nantinya, Pemkab Lumajang masih menunggu rekomendasi dari tim 9, apakah akan melakukan langkah hukum banding atau menerima putusan dari majlis hakim PN Lumajang. "Pak Bupati sudah membentuk tim 9, kita tunggu rekomendasinya apakah banding atau kita terima putusan tersebut," terangnya. Disinggung tentang sertifikat yang dimiliki oleh pemkab, menurut Taufiq masih tetap berlaku. Namun, pertimbangan dari hakim sehingga pemkab kalah karena Pemkab dianggap tidak pernah memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris, meskipun sudah diberi lahan tukar guling berupa tanah kas desa (TKD). "Kita belum terima salinan putusannya mas, tapi dari apa yang saya dengar bahwa Pemkab dianggap belum pernah memberikan ganti rugi sama sekali, sehingga kita kalah dalam sengketa itu meskipun kita memiliki sertifikat tanah," pungkasnya.(Yd/red)

Ada Wacana Pengosongan Posisi Wabup Lumajang, Komisi A Segera ke Mendagri

Lumajang(lumajangsatu.com) - Santernya wacana mengosongkan kursi Wabup usai ditinggal As'at Malik menjadi Bupati Lumajang terus berhembus kencang dari dalam birokrasi. Komisi A DPRD Lumajang akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai belum terbitnya Peraturan Pemerintah usai disahkan UU No. 8 Tahun 2015.   "Kita akan segera konsultasi ke Kemendagri soal posisi Wabup bersama pimpinan DPRD dan Fraksi," ujar Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Nur Hidayati.   Menurut dia, kekosongan kursi Wabup bisa menganggu roda pemerintaha dan bisa melanggar Undang-Undang. Karena di UU No.8 Tahun 2015 diamanatkan untuk posisi Wabup yang kosong harus diisi dari partai pengusung.   "Untuk itu kita akan ke Jakarta untuk mengetahui sampai kapan pengisian posisi Wabup sesuai amanat Undang-Undang," jelas perempuan cantik dari Fraksi Nasdem itu.   Komisi A mengkaji sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah sebelumnya, 2 minggu Bupati Dilantik harus mengajukan Cawabupnya. "Itu diaturan sebelumnya," paparnya.   Komisi A DPRD Lumajang akan mengawal dalam pengisian kursi Wabup yang kini menghangatkan konstelasi politik di Partai Pengusung dan Non. Pasalnya, Demokrat dikabarkan mengusulkan Indah Amperawati Masdar, PAN yakni H. Thoriq dan dari Golkar ada 2 nama yang terus melambung yakni Sujatmiko dan Suigsan.   Dari hasil kajian komisi A DPRD, Amanah UU 23 tahun 2014 pasal 406, dinyatakan peraturan terkait pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak ada pengaturan khusus artinya tidak ada kekosongan hukum.(ls/red)

Komisi A DPRD Awasi Pejabat Rebutan Posisi Sekda Yang Tak Kalah Seru dari Wabup

Lumajang(lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang tidak diajak koordinasi dalam seleksi calon sekda yang akan digelar oleh Pemkab. Komisi ada menggunakan fungsinya yakni pengawasan dan kontrol dalam rekrutmen yang digelat panitia Seleksi yang diketuai, Sekda Buntara Supriyanto. Kita tidak diajak koordinasi, tapi kita akan gunakan 3 fungsi dewan, kata Ketua Komisi A DPRD Lumajang dihubungi lumajangsatu.com, Selasa(07/04) siang. Menurut dia, pihaknya akan memantau seperti apa persiapan yang dilakukan Panitia Seleksi. Pasalnya, seleksi sekda akan berpengaruh langsung dalam roda pemerintahan untuk melayani dan membangun masyarakat. Kita lihat seperti apa kerja tim Pansel Casekda, ungkapnya. Komisi  juga tidak mengetahui bila Pemkab Lumajang melakuan study banding dalam rektutmen Sekda di Kabupaten Tuban. Kita tidak tahu soal itu, jelasnya. Dari kabar yang menyebar di lingkungan pejabat Pemkab Lumajang, Seleksi Calon Sekda tidak kalah ramai. Pasalnya, para pejabat senior yang sudah eselon II akan berebut, sehingga bisa mengancam kerja organisasi besar Pemkab Lumajang. Sejumlah pejabat pemkab Lumajang akan bertarung merebut posisi Sekda, Wisu Wasono Adi, Masudi dan Slamet Supriyono. Bahkan, Indah Amperawati juga berpeluang maju bila nantinya tidak peluang untuk Wabup tertutup. Kita juga pantau perkembangan soal Sekda dan isunya, terang politisi Nasdem itu.(ls/red)

Rusak Total, Melintas Dijalan Menuju Tempursari Bikin Kapok

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tak hanya warga Kecamatan Tempursari yang mengeluhkan jalan rusak saja. Namun, warga Lumajang yang akan berkatifitas ke Tempursari mengaku kapok karena jalannya sangat rusak parah. "Aspalnya sudah mengelupas semua mas, tinggal batu kerikil dan tanah liat yang licin," ujar Fida salah seorang warga Lumajang yang melintas di jalan Pasirian-Tempursari, Senin (06/04/2015). Melintas dijalan yang menyeramkan membuat Fida dan teman-temannya tak lupa untuk mengabadikan jalan rusak dengan kamera ponselnya. Bahkan, saat melintas ada kendaraan yang terjerembab dan hampir terbalik karena jalannya licin dan hancur. "Ini jalannya menakutkan mas, kita abadikan dengan kamera ponsel dan kita akan upload ke media sosial biar diketahu oleh pemerintah dan semua orang bahwa saudara kita menderita dengan jalan rusak ini," paparnya. Sebelumnya, warga Tempursari mengeluh karena akses jalannya rusak parah. Akibatnya, perekonomian warga Tempursari lumpuh karena hasil kebun dari petani tidak ada yang membeli. "Kita bisa-bisa terisolir mas, karena jalur dari Pronojiwo dan Pasirian rusak total, hasil bumi kami tidak bisa dijual keluar," terang Imam Muzani kepada lumajangsatu.com.(Yd/red)

Hadir di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Purnamasidi DPR RI Fraksi Golkar Disambut Tarian Puspanjali

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Muhammad Nur Purnamasidi S.Sos anggota DPR RI dari Fraksi Golkar disambut tari Puspanjali saat hadir di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang. Kedatangan legislator Golkar itu untuk melakukan serap aspirasi dan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Jum'at (03/04). "Ini adalah tamu kehormatan dari Jakarta dan tradisi kami dalam menyambut tamu dengan menyuguhkan tarian Puspanjali," ujar Wira Dharma Humas Pura Mandara Giri Semeru Agung. Tak datang sendirin saja, Purnamasidi juga mengajak serta Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama Republik Indonesi yang diwakili oleh Putu Suhartama dibidang kelembagaan. "Saya juga ajak Dirjen Bimas Hindu agar mereka tahu langsung apa yang menjadi harapan umat Hindu di Lumajang," terang bang Poer panggilan akrab Purnamasidi. Umat Hindu yang ada di Lumajang akan bisa menyampaikan masukan dan bertanya tata cara untuk mengajukan permintaan bantuan. Bantuan ada di Kementrain dan tugas DPR RI memastikan agar bantuan tersebut diterima dan disalurkan kepada yang berhak. "Jadi umat Hindu di Lumajang bisa bertanya langsung dan meminta penjelasan bantuan apa saja yang bisa diakses oleh daerah," jelasnya. Sementara itu, Putu Suhartama pewakilan dari Bimas Hindu Kementrian Agama RI menyatakan sebenarnya banyak bantuan seperti pembangunan tempat ibadah, bantuan desa binaan dan bantuan yang lainnya. Namun, prosedurnya harus melalui proses pengajuan yang itu juga diketahui oleh pemerintah daerah. "Di Kementrian itu banyak bantuan, namun memang prosedurnya harus melalui pengajuan dan saya minta warga umat Hindu di Lumajang bisa membuka diri dan mengajukan bantuan, kebetulan juga saat ini bisa langsung disampaikan kepada wakil rakyatnya," jelasnya.(Yd/red)

Pendaftaran Sekda Terbuka Dimulai Tanggal 9-23 April

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pensiunnya, Buntaran Supriyanto sebagai Sekretaris Daerah Lumajang pada bulan Mei. Pemkab Lumajang akan segera membuka pendaftaran Calon Sekda mulai tanggal 9-23 April 2015. "Kita sudah lapor pak bupati, pendaftaran segera dibuka bagi PNS eselon 2 yang berminta menjadi Sekda," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Sekda, Buntara kepada wartawan. Calon Sekda dibuka secara Umum sesuai aturan Menteri Aparatur Negara, bahwa bagi PNS eselon 2 berhak mendaftar baik di Lumajang dan Seluruh Indonesia. Sehingga, Bupati tidak berhak menunjuk PNS eselon 2 secara langsung untuk membantu kinerjanya. "Jadi ada seleksi dan didiklat, nanti akan di ajukan ke Gubernur," jelasnya. Sekda yang diharapkan oleh Panitia Seleksi yang bisa membantu pekerjaan Bupati. Diharapkan bisa menyukseskan program kerjanya.(ls/red)