Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasak-kusuk calon Wakil Bupati Lumajang ditanggapi dingin oleh DPD Golkar Lumajang sebagai salah satu pendukung pasangan SA'AT. Golkar memilih diam dan pasif tidak melakukan komunikasi dengan As'at Malik yang sebentar lagi menjadi Bupati Lumajang. "Karena itu kewenangan Bupati yang akan dilantik, kita tunggu saja kalau kita diajak bicara ya kita akan mebahasnya," ujar Djatmiko SH, Ketua DPD Golkar Lumajang, Senin (02/02/2015). Golkar akan memilih pasif karena partai pengusung tidak lagi memiliki kewenangan mengusulkan Wakil Bupati. Sebab, mekanismenya sudah menggunakan Perpu yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang. "Kita pasif aja, kalau diajak bicara yang kita ikut," terangnya. Saat ini, juga mulai ramai sejumlah nama dari Golkar dibicarakan menjadi Wakil Bupati, seperti Djatmiko sendiri, Suigsan ketua Komisi C dan Misnarji mantan ketua DPD Golkar. Meski demikian, Djatmiko kembali menegaskan belum ada nama yang disiapkan. "Kalau berbicara kader Golkar yang pantas menjadi Wakil Bupati, maka tidak hanya 3 orang saja, namun ada sekitar 60 kader Golkar yang pantas menjadi Wakil Bupati," jelasnya. Jika nantinya diminta untuk menyetorkan nama untuk menjadi Wakil Bupati, maka ada aturan yang harus dipenuhi bagi kader Golkar yang akan menduduki jabatan publik. "Ada juklaknya bagi kader Golkar yang akan menduduki sebagai jabatan publik," pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Sidak Kecamatan Gucialit, Komisi A Sayangkan Oknum PNS Indisipliner Tak Disanksi
Lumajang(lumajangsatu.com)- Saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Gucilait, Komisi A DPRD Lumajang menemukan ada satu oknum PNS yang indisipliner. PNS atas nama Ely Mardiatmoko diketahui sudah tidak masuk selama 3 bulan tanpa ada kabar yang jelas. Kita tadi kunjungan ke Kecamatan Gucialit dan menemukan satu oknum PNS yang indisipliner atas nama Ely Mardiatmoko, ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, ketua Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (02/02/2015). Sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang sanksi PNS, jika 49 hari tidak masuk, meski tidak berturut-turut maka harus dicoret sebagai PNS. Namun, Komisi A amat menyayangkan karena oknum PNS tersebut tidak diberikan sanksi. Kita amat sayangkan pemkab hingga kini belum mengeluarkan sanksi indisipliner dan inspektorat juga belum mengambil langkah yang jauh, paparnya. Komisi A kawatir jika pemkab tidak tegas dengan para oknum PNS nakal, maka banyak PNS yang jarang masuk. Saat ini baru di Kecamatan Gucilait yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan banyak oknum PNS lain yang juga seperti Ely Mardiatmoko. Mungkin ini baru di Gucialit, bisa jadi masih banyak oknum PNS yang indisipliner. Ole sebab itu, kami meminta pemkab memberikan sanksi tegas, terangnya. Seharusnya, jika sudah menjadi abdi negara, maka harus bekerja dengan baik. Jangan sampai hanya memakan gaji buta dan tidak melakukan tugas pelayanan. Kalu seperti ini kan namanya makan gaji buta, jelasnya. Dari keterangan Camat, oknum PNS tersebut sudah menghilang sejak lama dan rumahnya juga sudah lama kosong. Istrinya juga diketahui telah pergi keluar negeri. Rumahnya sudah kosong dan istrinya sudah pergi ke Malaysia, pungkasnya.(Yd/red)
#SaveKPK, Gusdurian Lumajang Galang 1000 Tanda Tangan Depan Pendopo
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik kisruh Polri VS KPK (Cicak VS Buaya jilid 2) memantik keprihatinan banyak elmen masyarakat. Jaringan GUSDURIANan Lumajang melakukan aksi galang 1000 dukungan tanda tangan di alun-alun Lumajang, Minggu (01/02/2015). Kegitan aksi tanda tangan merupakan bentuk dukungan bagi gerakan #SaveKPK. " Kami Jaringan GUSDURIan Aksi pengumpulan tanda tangan untuk mendukung #SaveKPK yang kami paskan dengan moment Car Free Day," ujar Andalan Ahmad Mi'raj selaku koordinator Jaringan GUSDURian Lumajang Koordinator GUSDURIan Lumajang. Warga yang sedang menikmati pagi tanpa polusi di alun-alun kota Lumajang terlihat antusias membubuhkan tanda tangannya di atas spanduk putih sepanjang 10 meter yang sudah disiapkan oleh para "santri" almarhum Gus Dur. "Ini adalah bentuk ketegasan sikap kita yang senantiasa menginginkan KPK tetap ada" paparnya. Senda dengan Mi'raj, A'ak Abdullah Al-Kudus mantan koordinator Jaringan GUSDURian Lumajang juga menegaskan bahwa Jaringan GUSDURian menolak semua bentuk pelemahan KPK. "siapapun yang berusaha melemahkan apalagi membubarkan hendak membubarkan KPK, maka dia adalah musuh rakyat," terangnya.(Yd/red)
Inilah 14 Nama Aspirasi Masyarakat Penganti Wabup As at Malik
Lumajang(lumajangsatu.com) - Desus-desus siapa penganti As'at Maliks sebagai Wakil Bupati, pasca dilantik definitif sebagai Bupati. Muncul 14 nama yang santer dibicarakan oleh masyarakat dan kalangan politisi di kota Pisang. Dari hasil cek and ricek, tim lumajangsatu.com, muncul 14 Kandidat Caon Wakil Bupati yang santer di kalangan masyarakat dan parpol. inilah daftar peluang kandidat Wabup. 1.Agus Wicaksono Ketua DPRD Lumajang 2.Samsul Huda Wakil Ketua DPRD Lumajang 3.Indah Amperawati Masdar kepala Bappeda Lumajang 4.Herry Prasetyo Anggota DPRD Jawa Timur 5.H.Thoriq Mantan Timses SA'AT dan Ketua DPD PAN Lumajang 6.Sujatmiko, Ketua DPD Golkar Lumajang 7.Suigsan, Ketua Komisi C DPRD Lumajang 8.Misnarji, mantan Ketua DPD Golkar Lumajang 9.dr.Buntara, Sekda Lumajang 9.Eko Romadhon, Ketua Forum Lumajang Sehat. 10. Cahyawan, Pengusaha Sukses di Jakarta asal Lumajang 11.Samsul Huda, Ketua PC NU Lumajang 12.Suharyo AP, Ketua Muhammadiyah Lumajang 13.Imam Supriyono, Kepala Bakesbangpol 14. Budi Santoso, Ketua PMI Lumajang Namun sejumlah harapan masyarakat Lumajang dengan adanya pergantian tampuk pimpinan politik di Lumajang usai wafatnya Bupati, Sjahrazad Masdar, tetap mengedepankan pembangunan lebih baik. "Jangan sampai adanya pergantian pemimpin di Lumajang ada gesekan politik yang bisa menghambat pembangunan," ujar Hamdan, asal Kelurahan Jogoyudan. "Pemerintah Lumajang harus tetap berjalan sesuai visi misi dalam menjadikan Lumajang sejahtera dan bermartabat," ungkap Santi, mahasiswi STIE Widya Gama. "Sopo ae Wabupe nanti, seng penting Lumajang akeh hiburan," ungkap Suyanto, asal Desa Klanting. "Pokoke Lumajang iso maju ae, sopo ae Wabup seng ganti kyai As'at," terang Abidin asal Desa Tempeh Tengah.(ls/red)
Kepemilikan Lahan Tak jelas, Komisi A Tinjau Lokasi Wisata Bahari TPI Tempursari
Lumajang(lumajangsatu.com)- Memastikan agar tidak ada persoalan hukum pada rencana pengembangan wisata bahari TPI Tempursari, Komisi A DPRD Lumajang langsung turun ke lapangan. Komisi A ingin mengetahui status lahan yang akan dijadikan pengembangan wisata bahari seluas 47,47 hektare. "Iya kita lihat kepemilikan lahannya, ternyata hingga kini belum ada kejelasan kepemilikan lahan," ujar Dra. Hj. Nurhidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (29/01/2015). Tanah yang akan dijadikan pengembangan merupakan tanah oloran yakni tanah yang muncul akibat penyusutan sungai dan laut. Saat ini, lahan-lahan yang akan dijadikan tempat wisata itu sudah dikelola oleh sekitar 94 warga, seijin dari kepala desa Bulurejo. "Kita juga minta kepada pak kades Bulurejo untuk melakukan koordinasi dengan pemerintahan diatasnya agar tidak terjadi persoalan hukum kebelakang harinya," tarang politis NasDem itu. Pihak desa juga diminta melakukan sosialisasi kepada warga yang mengelola lahan itu, bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara sehingga tidak bisa diklaim milik pribadi. Warga juga harus rela membongkar bangunannya jika sewaktu-waktu negera membutuhkan lokasi tersebut. "Kita minta ada sosialisasi kepada warga yang mengelola lahan itu, bahwa tanah oloran adalah milik negara sehingag tidak bisa dimiliki pribadi. Hal itu penting untuk menghindari gesekan antara warga dan pemerintah jika sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan," paparnya. Disinggung tentang pengkavlingan lahan oleh kepala desa dan dijual kepada warga, Komisi A menyatakan hal itu tidak benar. Warga yang memanfaatkan lahan itu memang dikenakan iuran 2 juta rupiah, namun tidak masuk ke desa, akan tetapi dibuat untuk membangan jalan menuju TPI sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter. "Kita sudah klarifikasi kepada pak Kades, bahwa uang itu untuk membangun jalan menuju TPI sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter," pungkasnya.(Yd/red)
Lantaran Kelebihan Muatan, Belasan Kendaraan Barang Dipulangkan Petugas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Belasan kendaraan barang yang melebihi batas muatan, di Jembatan Timbang Klakah siang tadi terpaksa dipulangkan oleh Polisi Lalulintas bersama Dishub Propinsi Jawa Timur melalui UPT Jembatan Timbang Relasi Jember wilayah Klakah Lumajang, Kamis (29/01/2015). Kendaraan yang melanggar itu, lantaran kelebihan muatannya lebih dari 25 %, sementara yang kelebihan muatannya dibawah 25 % dikenakan denda berupa uang maksimal Rp. 60.000,-. Penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Perda Propinsi No. 4 Tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, berlaku di wilayah Jawa dan Bali. "Jika kendaraan barang melebihi dari JBI (Jumlah Barang di Ijinkan) yakni 25 % maka langsung kita pulangkan ke tempat asal mas," papar Agus Wijaya Kepala UPT Jembatan Timbang Relasi Jember Wilayah Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Sementara pihak supir sendiri mengaku keberatan dengan pemulangan tersebut. Pasalnya ia akan merugi jika harus balik untuk mengurangi muatannya. "Saya dari cirebon mau ke banyuwangi, kalau saya balik lagi jauh mas, kan rugi," Ungkap Yasiman salah satu supir dengan nada kesal. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sejak hari ini sampai bulan februari mendatang, guna menerapkan peraturan yang sudah ada, agar para supir kendaraan barang tidak terbiasa melebihi muatannya. (Mad/red)
Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Anang Hermansyah Protes
Jakarta(lumajangsatu.com)- Anang Hermansayah, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional yang juga musisi, keberatan dengan adanya pasal pelarangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial. "Pasal 12 itu harus diejewantahkan lagi. Yang tidak boleh seperti apa, kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik tapi komersial, bagaimana?" kata Anang di gedung DPR, Jakarta, dilansir Viva.co.id Selasa 27 Januari 2015. Menurutnya, anggota DPR yang beprofesi sebagai artis mestinya tetap bisa bekerja serius tanpa menurunkan derajatnya sebagai anggota DPR. "Ini penting, karena pemutusan hak itu bisa jadi melanggar HAM, karena mengancam hak seseorang dalam mengembangkan seni," ujarnya. Anang menilai, pasal tersebut tidak jelas. Dia berharap, kalaupun tetap diberlakukan maka perlu catatan tambahan sebagai pengecualian. "Kalau kontennya mempermlukan dan tidak sesuai etika ya jangan," katanya. Ketentuan itu, siang tadi, dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, karena banyak ketentuan yang belum jelas maka pengesahannya ditunda untuk dimatangkan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Dewan.(Red)
Pengambangan Wisata Bahari TPI, DPRD Dibuat Pusing Lahan Sudah Dikavling Warga
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi C DPRD Lumajang memanggil mitra kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Komisi C ingin mendengar tentang proses pengelolaan wisata pesisir pantai TPI Tempursari. Saat kami turun ke TPI, kita temukan lahan 47,47 hektare sudah di kavling-kavling oleh warga sekitar, ujar Suigsan Ketua Komisi C DPRD saat memimpin rapat, Rabu (28/01/2015). Agus Widarto Kabid Pengelolaan Sumberdaya kelautan DKP Lumajang menjelaskan bahwa sudah dilakukan kesepakatan antara warga dan pihak desa Bulurejo. Jika nantinya tanah tersebut dibutuhkan negera, maka bangunan yang ada akan dibongkar secara sukarela. Kita akan lakukan sosialisasi, dan kita sudah ada kesepakatan maka bangunan yang berdiri diatas lahan milik DKP dan Disbudpar akan dibongkar sendiri, sehingga tidak akan ada gesekan, jelasnya. Hearing Komisi C DPRD dengan mitra kerja membicarakan tentang pengembangan wisata bahari yang difokuskan di pantai TPI tempursari. Namun karena tidak ada kejelasan lahan sejak tahun 2010 maka pengembangan wisata bahari menjadi mandek. Dari keterangan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang diundnag oleh Komisi C, menyatkan bahwa proses pensertifikatan tanah tinggal menunggu rekom dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, karena sejumlah SKPD diwakilkan seperti KPT dan DPKAD dan Asisten Tatapraja tidak datang maka pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang jelas. Oleh sebab itu, sejumlah anggota Komisi C meminta kepada ketua Komisi untuk kembali mengagendakan hearing dengan mitra kerja. Komisi C juga meminta saat rapat berikutnya, tidak lagi diwakilkan karena rapat tersebut sangat penting. Pak Ketua kami usul untuk kembali mengundnag mitra kerja, baik dari Disbudpar, DKP, DPKAD, KPT, DLH, Dinas Perkebunan, BPN, Asisten Tatapraja, Tata Pemerintah (tapem) serta Kades Bulurejo baik yang lama dan yang baru, dan kami minta agar tidak diwakilkan, ujat M. Subhan Abdillah anggota Komisi C dari Frkasi PDI Pejuangan.(Yd/red)
Dua Minggu Layanan Administrasi Kependudukan Terhambat, Komisi A Sidak Dispendukcapil
Lumajang(lumajangsatu.com)- Keluhan lambannya pembuatan kartu keluarga (KK) dan identitas kependudukan yang lainnya langsung direspon oleh Komisi A DPRD Lumajang. Komisi A yang digawangi oleh Dra. Hj. Nurhidayati M.Si langsung turun dan melihat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Selasa (27/01/2015), Setelah kita sidak ditemukan bahwa ada sejumlah server di beberapa kecamatan terkena petir dan ada lagi jangkauan listrik yang tidak stabil yang berakibat layanan kependudukan menjadi terganggu selama dua minggu terakhir, ujar Nurhidayati kepada lumajangsatu. Yang menjadi kendala juga, sudah tiga hari kepala Dipsendukcapil Dra. Novi Handayani Pragolowati menunaikan ibadah umroh. Sedangkan hingga saat ini SK PLH dari Plt Bupati juga belum keluar. AKibatnya, pejabat yang ditunjuk tidak bisa melakukan tanda tangan. Kita juga temukan sudah 3 hari kepala Dispendukcapil umroh dan SK PLH belum keluar dari Plt Bupati, paparnya. Komisi A memeinta kepada Plt Bupati agar segera mengeluarkan SK PLH pejabat yang ditunjuk agar pelayanan kependudukan bisa kembali normal. Hingga tadi siang saat kami sidak SK PLH belum turun dari Plt Bupati, sehingga pelayanan kependudukan menjadi terhambat, pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Soekarwo : Pemerintahan Lumajang Saat Ini DIkendalikan Wabup
Lumajang(lumajangsatu.com)-Menyusul wafatnya, Bupati Lumajang, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menyatakian pemerintahan di Lumajang akan dikendalikan oleh Wakil Bupati, As'at Malik. "Secara Otomatis,Pemerintahan sekarang dikendalikan oleh pak Wabup," kata Soekarwo, saat ditanya wartawan mengenai pemerintahan Lumajang saat ini. Menurut dia, pemerintahan Lumajang seperti pesawat yang lepas landas dan berada di udara. Sehingga, pemerintahan di Lumajang harus mengurusi masyarakat bawahnya. "Pemerintahan ini harus fokus dalam pelayanan masyarakat bawah, kalau kelas menengah dan atas sudah terjamin," terangnya. Soekarwo juga sudah memikirkan dalam waktu dekat untuk estafet pemerintahan di Lumajang. "Ya segera dipikirkan, disini khan ada Pak Wabup, kalau partai belakangan,": ungkapnya, saat ditanya mengenai Bupati Sjahrazad juga menjabat sebagai ketua partai Demokrat.(ls/red)