Lumajang(lumajangsatu.com)- Saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Senduro tanggal 23 Januari 2015, Komisi A DPRD Lumajang menemukan kantor Desa Kandangan kosong melompong. Tinggal satu perangkat desa yakni Sekretaris desa (sekdes) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). "Kita kemaren kunjungan ke Desa Kandangan dan menemukan kantor Desa kosong melompong hanya sekdes yang ada," ujar Dra. Hj Nurhidayati, M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (26/01/2015). Hasil kunjungan Komisi A mencatat beberpa poin yakni di Kecamatan Senduro ada dua desa yang belum menggelar Pilkades yakni Desa Kandangan dan Desa Pandansari. Balai Desa Kandangan dalam keadaan kosong yang ada hanya Sekdes yang merupakan PNS. Catatan ketiga, Pj Kepala Desa tidak pernah hadir untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Masa Pj Kades Kandangan berakhir tanggal 20 Februari 2015, sedangkan Pj Kades Pandansari berakhir tanggal 23 Maret 2015. Semua perangkat Desa Kandangan kosong sejak 2 tahun lalu, yang ada hanya Sekdes dan satu Kasun Tlutur, sedangkan tiga kasun yang lainnya kosong. Desa Kandangan merupakan satu-satunya desa yang masih menunggak PBB 13 juta tahun 2013 karena SPPT tidak diberikan kepada wajib pajak oleh Pj Kades. Catatan kedelapan, kendaraan dinas desa berupa sepeda motor Honda Mega Pro sudah lama hilang. BPD Desa Kadanngan juga tidak ada, karena diberhentikan oleh Samsuri kepala desa yang saat ini menjabat sebagai Pj Kades. Yang menarik lagi, Desa Kandangan merupkan satu-satunya desa di Lumajang bahkan mungkin di Indonesi yang menolak program BLT sejak pertama kali dikucurkan. Dimana, warga kurang mampu yang berhak menerima BLT berjumlah 160 kepala keluarga (KK). "Darai hasil temuan itu, Komisi A meminta kepada pimpinan DPRD agar merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Tujuh Fraksi Desak Pimpinan DPRD Tanyakan Kondisi Bupati, Demokrat Angkat Bicara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Adanya sejumlah Fraski di DPRD Lumajang yang berkirim surat mendesak DPRD memperjelas kondisi Bupati Sjahrazad Masdar mulai mandapatkan tanggapan dari Fraski pendukung SA'AT. Fraksi Demokrat menghormati langkah dari fraksi-fraksi DPRD yang bersurat kepada ketua DPRD Lumajang. "Saya selaku ketua Fraski Demokrat menghormati langkah dari fraksi yang lain yang berkirim surat kepada ketua DPRD menanyakan kondisi kesehatan Bupati Sjahrazad Masdar," ujar Idries Marzuqi ketua Frkasi Demoktar kepada lumajangsatu.com, Sabtu (23/01/2015). Meski mengaku menghormati langkah dari beberapa Fraski, namun Fraksi Demokrat tidak akan berkirim surat kepada ketua DPRD. Fraksi Demokrat tidak akan meminta DPRD untuk menanyakan kodisi kesehatan Bupati Sjahrazad Masdar. "Kami hormat kepada langkah Fraski lain, namun sikap fraksi Demokrat tidak akan mengirim surat yang sama," papar politisi asal Kecamatan Rowokangkung itu. Apapun langkah yang dilakukan oleh lembaga DPRD menyikapi surat dari Fraksi-fraksi, dirinya pasti akan menghormatinya. Sebab, dalam beberapa kali konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Fraksi Demokrat selalu ikut. "Saya selalu menghormati keputusan lembaga yang saya banggakan ini, karena saya beberapa kali konsultasi kepada Mendagri terkait kondisi Bupati Lumajang selalu ikut," papar pria berkaca mata itu. Sebelumnya diberitakan, Fraski Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraski NaDem mengirim surat kepada ketua dan pimpinan DPRD Lumajang. Kedua Fraksi itu meminta Drjelas kondisi Bupati yang sedang sakit dan tidak jelas kabar beritanya.(Yd/red)
Tujuh Fraksi Desak Pimpinan DPRD Pertanyakan Kondisi Kesehatan Bupati Masdar
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono S.Sos mengaku akan segera mengirim surat kepada rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya untuk menanyakan kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. Hal itu menyusul desakan dari 7 fraksi di DPRD Lumajang agar DPRD mengambil langkah taktis strategis. Iya, ada 7 fraksi yang mendesak DPRD segera mengambil langkah taktis stategis untuk mengetahui kondisi kesehatan pak Bupati, ujar Agus usai mengikuti pelantikan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Pendopo Lumajang, Kamis (22/01/2015). Keterangan yang nantinya diberikan dari dokter, akan disampaikan kepada fraksi di DPRD Lumajang. Jika Bupati Sudah berhalangan tetap karena sakit, maka DPRD Lumajang akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Hasil penjelasan dari dokter nantinya kita akan sampaikan kepada fraksi di DPRD Lumajang, ujar Ketua PDI perjuangan itu. Dari surat yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD, bahwa pada bulan Juli 2014 Bupati mengajukan ijin cuti berobat ke luar negeri. Bahkan, DPRD juga menyetujui anggaran untuk pengobatan Bupati Lumajang. Pak Bupati mengajukan ijin cuti berobat ke luar negeri sekitar bulan Juli 2014, terangnya. Sedangkan dari catatan kehadiran rapat paripurna, Bupati Sjahrazad Masdar suda 38 kali tidak hadir. Bahkan pak Bupati sudah tidak hadir 38 kali dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Lumajang, pungkasnya.(Yd/red)
Pelantikan AKD Lumajang, Pengelolaan Tanah Bengkok Jadi Masalah Utama
Lumajang(lumajangsatu.com)- Aosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Lumajang Kamis Siang (22/01/2015) dilantik Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Pendopo Lumajang. H. Sanan yang sudah habis masa jabatannya digantikan oleh Suharso. "Saya berharap kepada para kepala desa bisa satu barisan dengan Camat, Kepala Daerah, Gubernur dan Presiden dalam melakukan pembangunan," ujar Wagub dihadapan seluruh kepala desa se-Lumajang. Wagub juga menyarankan agar Pemerintah Daerah dan Kepala Desa melakukan MoU dengan kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Sebab, cepat atau lambat dana desa akan semakin besar sesuai dengan amanat undang-undang yakni 10 persen APBN dikucurkan kepada desa. "Jika ini tidak diantisipasi dengan baik, maka niat baik dari kepala desa akan berakibat buruk, jika tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang pria humoris itu. Senada dengan itu, As'at Malik Wakil Bupati Lumajang juga meminta kepada para kepala desa bisa bekerjasama yang baik dengan pemerintah daerah. "Kita berharap pengurus AKD yang baru tetap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkab," paparnya. Sementara itu, Teguh Subandono ketua AKD Jawa Timur menyatakan bahwa saat ini para kepala desa tetap berjuang untuk kepastian hukum pengelolaan tanah kas desa (TKD) alias bengkok bisa tetap dikelola kepala desa. Sebab, dari hasil konsolidasi AKD se-Jatim keluhannya sama yakni tentang tantaag bengkok. "Keluhan para Kades hampir sama, yakni tanah kas desa alias bengkok. Oleh sebab itu, kami minta kepada pak Wabup dan pak Ketua DPRD dalam pembahasan Raperda Desa diharapkan bisa melibatkan teman-teman AKD," paparnya. Acara pelantikan AKD dihadiri oleh seluruh camat, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicakso no S.Sos.(Yd/red)
Pemkab Ajukan Delapan Raperda ke DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bagian Hukum Pemkab Lumajang telah mengajukan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Lumajang. Total raperda yang sudah disiapkan oleh bagian hukum adalah 17 raperda, namun yang diajukan hanya 8 raperda saja. "Dari 17 raperda, baru 8 raperda yang sudah kita ajukan kepada DPRD untuk segera dilakukan pembahasan," ujar A. Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (21/01/2015). Kedelapan raperda tersebut meliputi raperda Pilkades Serentak, Penyelenggaraan Pendidikan, Bangunan Gedung, Rusunawa, Penyelenggaraan Jalan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda SOTK Rumah Sakit Pasirian. Saat ini Bagian Hukum sedang menunggu jadwal untuk pembahasan bersama DPRD. "Kita sedang menunggu jadwal pembahasan oleh DPRD, yang tentunya dilakukan di dalam kota sesuai surat edaran Mendagri," paparnya. Lebih lanjut Taufik Menjelaskan, seluruh raperda yang telah diajukan kepada DPRD sudah dilakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN di Malang dan Surabaya. Namun, untuk raperda Pilkades serentak tidak dilakukan uji publik karena raperda itu melaksanakan perintah Undang-Undang. "Kita sudah lakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN dari Malang dan Surabaya," pugkasnya.(Yd/red)
Komisi B DPRD Akan Berikan Raport Para Rekanan Dalam Pengerjaan Proyek
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi B DPRD Lumajang berjanji melakukan pengawasan intensif dan evaluasi terhadap hasil pengerjaan fisik untuk tahun anggaran 2014. Komisi B akan memberikan raport kepada para rekanan, baik yang berkinerja baik, sedang hingga rekanan yang memiliki rekam jejak jelek. "Kami akan lakukan evaluasi semua pengerjaan proyek baik itu lelang maupun penunjukan, dari itu kita akan berikan nilai kepada para rekanan," ujar Solikin, Ketua Kimisi B DPRD Lumajang, Rabu (21/01/2015). Jika kita temukan pengerjaan tidak sesuai bestek atau melebihi batas waktu dalam dokumen kontrak akan diberikan rekomendasi putus kontrak dan blacklist. Untuk lebih memperbaiki tingkat kinerja para rekanan, maka Komisi B akan memanggil para asosiasi jasa konstruksi agar memberikan pembinaan kepada anak buahnya agar dalam melakaukan pengerjaan proyek semkain baik. "Raport yang kita miliki itu akan kita sampaikan kepada para asosiasi, sehingga meski tidak sebaik pengerjaan di Kabupaten Banjar, namun kita berharap Lumajang bisa lebih baik dari Kabupaten lain," paparnya. Komisi B berjanji, jika telah mendapatkan pembinaan namun pengerjannya pada tahun 2015 tetap saja jelek tidak sesuai bestek, maka Komisi B akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar rekanan tersebut tidak diberikan prioritas pekerjaan. Disamping itu, Komisi B akan menyampaikan rilis pada media maasa terhadap para rekanan yang memiliki raport merah itu. "Setelah kita bina tetap saja pengerjaannya tidak sesuai bestek, maka kita akan berikan rekom kepada pemerintah dan kita akan rilis di media para rekanan itu," terang politisi PDI Perjuangan itu. Dari pantauan sementara Komisi B DPRD, sudah ditemukan beberapa proyek yang dialakukan putus kontrak, yakni pengerjaan jalan di Desa Sombo Kecamatan Gucialiti, Kantor BPBD di jalan Sultan Hasanuddin dan pembangunan pagar SMK di Rowokangkung. Sedangkan untuk rekanan yang terkena final addedndum akan diberikan denda yang sangat berat. "Kalau dulu yang harus dibenahi hanya yang sudah dilakukan uji lab saja, namun sekarang kita berlakukan denda seluruh volume proyek," pungkasnya.(Yd/red)
Kondisi Kesehatan Bupati Masdar Tak Jelas, Fraksi NasDem Surati Ketua DPRD
Lumajang(lumajangsatu.com)- Belum jelasnya kondisi Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA, membuat sejumlah fraksi di DPRD Lumajang mengambil langkah. Fraksi NasDem mengirim surat kepada ketua DPRD Lumajang agar mengambil langkah stategis. "Hari Kamis kemaren kita sudah kirim surat kepada pak ketua DPRD Lumajang agar mengambil langkah stategis terkait kondisi Bupati Lumajang," ujar H. Agus Suherman SH, ketua Fraksi NasDem kepada lumajangsatu.com, Jum'at (16/01/2015). Fraksi NasDem meminta ketua DPRD mengambil langkah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 dan 79. DPRD diharapkan meminta keterangan dokter yang berwenang tentang kondisi kesehatan Bupati Masdar. "DPRD kita harapkan meminta keterangan kepada dokter yang berwenang terkait kondisi kesehatan Bupati Masdar," tambah Agus. Dengan kondisi Bupati yang tidak jelas, bahkan Fraksi NasDem tidak mengetahui kabarnya seperti apa, dikawatirkan akan mengganggu roda Pemerintahan dan pembangunan Lumajang. Dari catatan Fraksi NasDem, sejak bulan Nopember 2013 Bupati tidak pernah hadir dalam rapat Paripurna di DPRD. "Jika ini dibiarkan tanpa ada langkah dari DPRD, maka kami khawatir akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Yos Sudarso Sekwan Bukan Pangkodamar
Lumajang(lumajangsatu.com) - Dalam memudahkan pelayanan dan administrasi di Kantor DPRD LUmajang. Sekretaris DPRD, Yos Sudarso jarang sekali berdiam diri di dalam ruang kerjanya. Pria murah senyum dengan kumis tebal manis, kerap menemui anak buahnya yang bekerja di sebelah Selatan kantornya. Tak Jarang untuk menjalin komunikasi dengan 50 anggota DPRD, Yos Sudarso ikut nimbrung dan ngobrol di Kantin setempat. Bahkan, saat ruang pimpinan DPRD dilakukan regal di akhir tahun 2014. Pak Yos sering ngantor bersama anak buahnya dan menyelesaikan pekerjaan di kantin DPRD. "Sebagai pelayan, dimanapun tempatnya saya akan lakukan, jadi saya bukan Pangdokamar : Pangkat Komando Dari Kamar. Jadi bukan tukang perintah dari ruang kerja saya," terang Yos, sapaan akrab Sekretaris DPRD Lumajang itu. Menurut dia, sebagai PNS yang utamanya melayani anggota dewan dalam bertugas, dirinya sangat didukung oleh anak buahnya yang aktif, kreatif dan inovatif. "Saya sering sampaikan ke staf saya, bekerja di DPRD tidak hanya dikantor tetapi diluar kantor dan tidak mengenal waktu, jadi jangan suka mengeluh," terang bapak 2 anak itu. Tantangan PNS yang bekerja di DPRD Lumajang harus bisa kerja cepat dan tidak mengenal lelah. Karena dalam melayani anggota DPRD sebagai wakil rakyat, sangat banyak rutinitas kedewanan seperti reses, kunjungan kerja luar kota, kunjungan kedinasan dan hearing antara anggota dewan dengan masyarakat atau dengan mitra kerja kedinasan. "Disini ful pelayanan, jangan sampai anggota dewan terganggu dan terkendala adminitrasi dalam betugas," terang Yos.(ls/red)
Pembangunan Pasti Terhambat, Fraksi PKB Minta DPRD Perjelas Posisi Bupati Masdar
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kondisi Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA, yang hingga kini belum jelas keberadaanya mulai mendapatkan perhatian dari fraksi di DPRD Lumajang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengirim surat kepada pimpinan DPRD Lumajang untuk mengambil langkah nyata terkait dengan kondisi Bupati Lumajang. Surat yang ditanda tangani oleh ketua Fraksi PKB H. Asmu'i Aziz SH., MH, dan Sekretaris Fraksi Faruq Khotibi SH, perihal pergantian (roling Bupati Lumajang) meminta kepada Ketua dan Pimpian DPRD Lumajang untuk melakukan langkah-langkah taktis strategis pergantian Bupati Lumajang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita tadi mengirimkan surat kepada Ketua dan Pimpinan DPRD terkait dengan kondisi pemerintahan Lumajang saat ini," ujar Faruq Khotibi legislator PKB asal Kadungjajang itu, Kamis (15/01/2015). Fraksi PKB menilai DPRD penting mengambil langkah, karena Bupati Lumajang sudah cukup lama tidak melaksanakan tugas kepemerintahan. Dari catatan Fraksi PKB, tanggal 15 Juli 2014 Bupati mengajukan ijin berobat ke luar negeri. Bupati Masdar juga tidak pernah hadir dalam beberapa kali rapat Paripurna DPRD sejak tahun 2014. "Pak Bupati juga tidak pernah hadir dalam beberapa kali rapat Paripurna DPRD sejak tahun 2014," jelasnya. Jika tidak segera diambil langkah yang nyata, maka pembangunan Lumajang akan terhambat. Sebab, nahkoda pimpinan Lumajang tidak jelas, meskipun saat ini tugas-tugas Bupati dilakukan oleh wakil Bupati. Namun, yang namanya bukan Bupati, maka kewenangannya tidak seperti Bupati. "Kalau kondisi tidak jelas ini tetap dibiarkan, maka pembangunan Lumajang akan terganggu dan yang menjadi korban adalah warga Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Pipa Sering Pecah, Layanan PDAM Sekitar Pura Mandara Giri Bolak Balik Mati
Lumajang(lumajangsatu.com)- KOmisi C DPRD Lumajang terus turun untuk melihat sektor-sektor yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Saat turun ke Desa Senduro, Komisi C menemukan air yang mengaliri sejumlah desa sering mati. Seteleh ditelusuri, ternyata pipa PDAM dari sumber Sobyok masih menggunakan pipa biasa dan sering pecah ketika terjadi longsor atau ada tanah bergerak. Akibatnya, warga yang menggunakan PDAM dari sumber mata air Sobyok sering mengeluh jaringan airnya mati. "Kita minta PDAM segera mengganti pipa sekitar 2 kilo meter dengan pipa besi tidak lagi menggunakan pipa paralon," ujat Suigsan Ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (15/01/2015). Jika dilakukan penggantian pipa. maka dana yang diperlukan sekitar 2 miliar rupiah. penggantian pipa penting, karena PDAM tersebut dimanfaatkan warga sekitar Pura Mandara Giri Semeru Agung. Seperti diketahui, wilayah tersebut menjadi lokasi wisata religi. "Ini yang juga menjadi keluhan, sebab wilayah pura merupakan kawasan wisata religi. Jika airnya sering mati maka akan mengganggu kenyamanan dari wisatawan yang berkunjung," jelasnya. Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, dari populasi warga Senduro yang menggunakan layanan PDAM hanya sekitar 14 persen lebih atau sekitar 1.900 kepala keluarga. Padahal, jika dimaksimalkan akan memberikan kontribusi yang besar bagi PDAM dengan sumber mata air yang melimpah. "Saat ini hanya 1.900 kk saja yang menggunakan layanan PDAM, sedangkan populasi penduduk Senduro banyak menggunkan jaringan air mandiri," pungkasnya.(Yd/red)