Lumajang (lumajangsatu.com) - Siapa yang akan menduduki wakil bupati Lumajang (N 2) akan ditentukan oleh suara 50 anggota DPRD Lumajang. Pasalnya, sesuai aturan terbaru Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada jika ada kekosongan bupati atau wakil bupati akan dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, partai pengusung berhak untuk mengajukan nama untuk diajukan menjadi wakil Bupati. Setelah itu, maka DPRD akan memilih nama tersebut untuk menjadi wakil bupati Lumajang menggantikan As'at Malik. "Wakil Bupati yang ditinggalkan pak As'at akan dipilih oleh DPRD," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/03/2015). Pasangan SA'AT pada pemilu 2013 diusung oleh partai PAN, Golkar dan Demokrat. Nantinya, tiga partai tersebut akan mengusulan nama untuk dipilih menjadi wakil bupati oleh DPRD Lumajang. "Yang mengusulkan nama adalah partai pengusung, sedangkan yang akan memilih adalah 50 anggota DPRD," papar politisi NasDem itu.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Posisi N 2 Lumajang Akan Berasal Dari Partai Pengusung, PAN, Golkar dan Demokrat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Terbitnya Undang-Undang terbaru nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada membuat konstalasi politik Lumajang kembali menghangat. Pasalnya, posisi wakil bupati Lumajang tidak lagi ditunjuk langsung oleh Bupati terlantik. Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan bahwa yang berhak mengusulkan adalah partai pengusung sesuai pasal 176. Di Lumajang partai pengusung pasangan SA'AT adalah Demokrat, PAN dan Golkar. "Sudah jelas mas, bahwa wakil bupati akan berasal dari partai pengusung yakni Demokrat, PAN dan Golkar," ujar politisi NasDem itu, Jum'at (27/03/2015). Untuk mekanisme pemilihannya, nantinya DPRD akan melakukan konsultasi ke Mendagri. Namun yang jelas, nama-nama yang diusulkan dari partai pengusung akan dipilih oleh DPRD Lumajang. "Untuk mekanisme pemilihannya kita akan konsultasikan ke Mendagri, yang jelas wakil bupati akan dipilih oleh DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Jokowi Sudah Sahkan UU Pilkada dan UU Pemda, Konstelasi Politik di Lumajang Bakalan Hangat!
Jakarta (lumajangsatu.com) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Rabu lalu (18/3). Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa lalu (17/2) dilansir dari rmol.co. Dalam UU No 8/2015 ditegaskan, bahwa Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selanjutnya, e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. "Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi Pasal 39 Ayat (a,b). Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU No. 8/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 seperti dilansir dari laman Setkab. (rmol/red)
Buntaran Jadi Ketua Panitia Seleksi Terbuka Sekda, Tim Sinau ke Tuban
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Buntaran Supriyanto yang akan pesiun di Bulan Mei, ditunjuk sebagai ketua Tim Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang. Tim yang dibentuknya belajar ke Kabupaten Tuban dalam rekrutmen Sekda yang dilakukan terbuka. Tuban lebih dahulu lakukan seleksi terbuka, ungkapnya. Menurutnya, dirinya akan meniru proses seleksi di Tuban, karena prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa syarat utama calon sekda yang mendaftar. Yang ke Tuban, Kepala BKD, ini juga belum ada laporan, jelas Buntaran yang dikabarkan kuat menduduki calon Wabup Lumajang. Mengenai seperti apa kriteria calon Sekda yang pas di Pemkab Lumajang. Calon Sekda itu siap membantu pak Bupati, karena nanti tim pansel akan ajukan 3 calon sekda ke Bupati, terang pria yang kalem dan tenang itu.(ls/red)
As at Malik Mulai Tempati Ruang Kerja Bupati Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - As'at Malik yang secara de jure sudah menjadi Bupati Lumajang sesuai SK Pengangkatan Mendagri. Kini sudah menempati, ruang kerja Bupati Lumajang sepeninggal Sjahrazad Masdar. "Ya, baru kemarin siang dan hari ini saya tempati," ungkap As'at Malik saat menerima tamu wartawan, Kamis(26/03/2015). Lanjut dia, dirinya menempati ruang kerja barunya untuk menyesuaikan, sebelum dilantik oleh Gubernur Jatim. Dirinya ingin menyelesaikan pekerjaan rumah dan program politiknya di ruang Bupati agar mempercepat pembangunan. "Sebenarnya sejak pak Bupati sakit, saya sudah mengerjakan pekerjaaan beliau, jadi sekali menyesuaikan diri saja," ungkapnya. Ruang bupati Lumajang didesain sangat sederhana oleh As'at Malik. Dia meniru ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang dinilai nyaman dengan cat krem dan warna coklat kayu. "Ya niru pak gubernur, waktu saya diundang diruang kerjanya kok nyaman sekali," papar As'at.(ls/red)
Sidak Portal Pasir, Komisi A DPRD dan Dishub Tindak Truck Pasir Nakal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidak portal yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lumajang disuguhi belasan truck tronton pasir. Tak banyak bicara, Dishub langsung memebrikan tilang pada sejumlah truck yang melebihi muatan tidak sesuai dengan tonase. "Dishub langsung melakukan tilang kepada beberapa truck tronton karena memuat pasir melebihi tonase," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si kepada lumajangsatu.com, Rabu (25/05/2015). Komisi A DPRD dan Dishub kemudian melanjutkan memantau jalan tikus yang digunakan para sopir truck tronton mengangkut pasir. Truck tronton biasanya lewat di jalan lintas seletan (JLS) dari desa Jarit Kecamatan Candipuro. "Jaln tikusnya lewat dari desa Jarit mas," jelasnya. Saat ini, Komisi A DPRD telah sepakat dengan Dishub teleh memebuat kesepkatan untuk terus melakukan penertiban. Dishub juga akan memasang dua portal di peremptan JLS di desa Bago kecamatan Pasirian. "Kita berharap dengan langkah ini jalan kelas tiga tidak akan rusak karena dilewati truck monster pengangkut pasir," pungkasnya.(Yd/red)
Komisi A DPRD dan Dishub Sidak Portal Penghadang Truck Tronton Pasir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang mengecek keberadaan portal yang dipasang untuk menghadang truck tronton pengangkut pasir. Hasilnya, portal yang dipasang di tiga desa masih berdiri utuh karena di dukung oleh masyarakat sekitar. "Portal yang dipasang oleh Dishub masih utuh mas dan warga sekitar sangat mendukung dengan pemasangan portal itu," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si ketua komisi A DPRD Lumajang, Rabu (25/03/2015). Setelah melakukan kroscek keberadaan portal ditiga desa, Komisi A bersama Dishub kemudian melanjutkan perjalanan melihat jalan tikus yang dilewati oleh truck tronton. Benar saja, saat melintas dijalan lintas selatan (JLS) di desa Jarik Kecamatan Candipuro, masih banyak ditemukan truck monster yang melintas. "Kita kemudian melanjutkan untuk melihat jalan tikus truck tronton pasir dari hasil laporan warga," paparnya. Setelah melihat kondisi tersebut, komsi A Kemudian merekomendasikan pemasangan portal di perempatan JLS di desa Bago Kecamatan Pasirian. Dengan portal itu, diharapkan jalan kelas 3 milik pemerintah Lumajang aman dari keruskan akibat kelebihhan tonase. "Dishub akan pasang dua portal lagi mas di perempatan JLS di desa Bago. Kita berharap jalan milik pemkab akan aman dari keruskan dan bisa bertahan lama," pungkasnya.(Yd/red)
Pupuk Langka dan Mahal, Komisi B DPRD Lumajang Kumpulkan Kios Hingga Produsen
Lumajang (lumajangsatu.com) - Carut marut persoalan pupuk bersubsidi di Lumajang ditanggapi serius Komisi B DPRD Lumajang. Bertempat di ruang paripurna, Komisi B menggelar hearing dengan kelompok tani, kios, distributor, produsen pupuk Petro dan Kaltim hingga pemerintah daerah, Selasa (24/03/2015) "Kita ingin mengetahui persoalan apa yang menyebabkan pupuk langka dan harganya melambung tinggi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Solikin ketua Komisi B DPRD Lumajang. H. Tohir salah satu pemilik kios di desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh menjelaskan bahwa di kiosnya tidak terajdi kelangkaan pupuk. Yang sepi malah petani yang enggan membeli pupuk karena harus ada paket dengan pupuk organik. "Tidak ada kelangkaan pupuk pak, yang ada kelangkaan pembelinya. Petani tidak mau membeli paket pupuk kimia dan organik," terang Tohir kepada Komisi B. Akibatnya, untuk menekan kerugian karena pupuk organik tidak terjual maka dirinya menjual pupuk Urea seharga 100 ribu dari HET 90 ribu rupiah. Seharusnya, petani membeli paket pupuk Urea dan organik seharga 110 ribu rupiah. "Saya masih rugi 10 ribu untuk paket pupuk organik pak, saat ini dikios saya sudah ada 7 ton pupuk organik yang mangkrak dan saya bingung mau dijual kemana," jelasnya. Seperti diketahui, kebijakan paket pupuk kimia dan organik diterapakan oleh Dinas Pertanian Lumajang untuk menjaga kesuburan tanah yang diaplikasikan dengan program Sigarpun Bulat. Namun, kebijakan tersebut tidak diatur dalam Pereturan Menteri Pertanian yang mengharuskan adanya paket pembelian pupuk kimia dan organik.(Yd/red)
Kunjungi Air Terjun Cuban Sewu, Wabup dan DPRD Disambut Antusias Warga
Pronojiwo(lumajangsatu.com) - Kedatangan Wabup Lumajang, As'at Malik yang sebentar lagi menjadi Bupati bersama anggota DPRD serta sebagian kepala Dinas terkait disambut antusias masyarakat di Sekitar Obyek Wisata Coban Sewu, Sabtu(21/03). Kedatangan orang nomor satu di Lumajang itu, ada seberkas harapan masyarakat Desa Sido Mulyo, daerahnya akan menjadi kunjungan wisatawan domestik dan asing. "Kami senang, jika coban sewu dijadikan tempat wisata dan nantinya dikunjungi wisatawan," ungkap Jamilah warga setempat. "Ya seneng, kami mendukung sekali bila pak Bupati mau mengembangkan dan membangun sarana penunajang ke Goa Tetes dan Air Terjun Coban Sewu," ungkap Kades Sido Mulyo Kecamatan Pronojiwo, Paiman. Kedatangan orang nomor satu langsung disambut oleh Camat Pronojwo, Dedwi dan Istrinya. Bahkan, saat datang ke kawasan lokasi WIsata Coban Semeru antara pejabat dan masyarakat membaur jadi satu. "Ya saya ingin melihat lebih dekat, potensi wisata coban sewu yang populer dan mendunia," ungkapnya.(ls/red)
De Jure As at Malik Bupati Lumajang, Tinggal De Facto Dilantik Aja
Lumajang(lumajangsatu.com) - Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo untuk pengangkatan Bupati Lumajang, sudah digengamkan As'at Malik selaku penganti Sjahrazad Masdar sebagai orang nomor satu di kaki Gunung Semeru. "SK sudah ada disaya salinanya, tinggal menunggu dilantik saja," ungkap As'at Malik pada wartawan. SK pengangkatan sebagai Bupati Lumajang suda turun pada rabu sore, tanggal 18 Maret 2015. Mengenai pelantikan akan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang sedang menjalankan ibadah umroh."Kalau gak akhir maret, ya april," terang As'at dengan sumrigah. As'at berharap dengan dirinya menjadi Bupati Lumajang mendapat dukungan masyarakat dalam membangun daerah. Karena, tanpa keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan bermartabat sulit tercapai."Saya berharap semua pihak mendukung," jelas pria kalem itu.(ls/red)