Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Siapkan Berkas Sampai Setengah Ton
Lumajang- Proses sengketa hasil pilkada Lumajang, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Hal itu disampikan Pudoli Sandra SH, komisioner KPU Bidang Hukum saat dihubungi via teepon, Senin (24/06/2013). Menurutnya, informasi yang diperoleh KPU Lumajang, sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Juni 2013 jam 3 sore. Saat ini, tiga komisioner KPU Lumajang telah berada di Jakarta guna mempersipakan segala berkas-berkas menghadapi sidang pertama di MK. "Kita sudah di jakarta mas," Ujar Pudoli. Bila nantinya komisioner dibutuhkan untuk mempersiapkan saksi-saksi maka salah satu komisioner akan pulang ke Lumajang. Sementara untuk komisner KPU Jatim, kemungkinan akan diwakili ketua dan divisi hukum. "Jika membtuhkan saksi-saki, maka komisioner akan pulang," Jelasnya. Ia menambahkan, seluruh berkas yang dibutuhkan juga telah selesai dikirikm ke MK. Dimana jumlah berkas yang dikirim hampir mencapai setengah ton. Sebab satu berkas harus dirangkap 12. Berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada seluruh hakim MK dan para pihak yang berperkara. "Berkasnya beratnya 460 kilo gram mas," Pungkasnya.(Yd/red)
Gugatan Sengketa Pilkada Lumajang, Segera Disidangkan di MK
Lumajang- Proses persidangan perselisihan hasil pilkada Lumajang, akan segera dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu menyuusl telah teregistrasinya gugatan dari pasangan Nomor 3 (ASA) dengan nomor perkara 68/PHPU.D-XI/2013. Dari info yang dismapikan oleh tim pasangan ASA, acara pemeriksaan akan dilakukan hari selasa (25/06) jam 3 sore di mahkamah konstitusi. Bertindak kuasa hukum pasangan ASA HM. Anwar Rachman SH, MH dari DPP PKB. Smentara itu, Ali Mudhori merasa optimis bahwa gugatan yang dilakukan oleh timnya akan mebuahkan hasil, Sebab/ berkas-berkas pelanggaran oleh pemenang pemilu sudah dikatongi dan mausuk dalam materi gugatan. Prediksinya, keputusan MK akan mengarah kepada pilkada ulang bahkan bisa saja mencoret pasangan Incumbent dari daftar peserta pilkada. Sebab, pelanggaran terstruktur, masif dan Sistemik mengerahakan PNS dan penggunaan perangkat negara dilakukan oleh pemenang pilakda Lumajang. "Data penggelembungan suara, pengerahan PNS dan penggunaan perangkat negera telh kita miliki," Jelasnya, kamis (20/06/2013). Sementar itu, KPU Lumajang sudah melakukan persiapan guna mengahadapi gugatan tersbut. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, sejumlah persipan sudah dilaklukan guna menghadapi gugatan yang dialkukan pasangan calon yang kalah dalam pilkada Lumajang. "Kita telah memebuka kotak suara, untuk mengambil form C 1 dan form BA 1. Seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan dalam sidang di MK semuanya sudah dikirimkan kepada kPU Provinsi Jatim, sebagai tergugat dalam kasus tersebut," Jelasnya. Disamping formulir saat pemungutan suara, KPU juga telah mengumpulkan-surat-surat keputusan yang dikeluarkan KPU Lumajang dan KPU Provinsi. Dimana, Materi yang digugat di MK adalah berkaitan dengan keputusan-keputusan KPU, dugaan penggelembungan suara, dan dugaan keterlibatan sejumlah PNS yang mendukung pemenang pemilu. "Materi gugatan salah satunya adalah surat-surat keputusan KPU," Terangnya.(Yd/red)
H. Toriq Mundur, Masdar Langsung Tunjuk Gantinya
Lumajang- Pasangan SA'AT langsung mengambil langkah menyusul Mundurnya ketua tim pemenangan SA'AT H. Toriq beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikn wakil Bupati As'at Malik kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/06/2013). "Karena pengunduran dilakukan secara resmi, pak bupati teleh mengambil langkah dengan menunjuk jajaran tim yang berada di bawahnya," Ujar Wabup disela-sela acara peringatan harlah PDAM Lumajang. Nantinya, pengganti dari ketua tim yang telah mengundurkan diri akan melanjutkan tugasnya hingga pelantikan pasangan SA'AT. Ditanya alasan pengunduran H. Toriq wabup enggan untuk menyebutkannya. "Kalau dejelaskan tidak cukup lima jam ya," Jelasnya. Alasan mundur karena kecewa atau tidak hal itu merupakan hak asasi dari masing-masing orang. Namun, wabup mengakui bahwa peranan H. Toriq dalam pilkada Lumajang Khusunya memenangkan pasangan SA'AT sangatlah besar. "Pak H. Toriq dalam pilkada peranannya sangat besar, namun untuk menditetksi hal-hal lainnya kita tidak bisa menyampaikannya," Akunya. Dalam surat pengunduran yang disampikan ke pasangan SA'AT, H. Toriq menyebutkan tidak ada paksaan dari pihak lain. Ia juga mengaku hubungannya secara pribadi degan H. Toriq juga tidak ada persoalan. "Tidak ada persoalan ya, tadi malam saya juga SMS beliyau atas kemenangan PSIL," Pungkasnya.(Yd/red)
DPC PKB Lumajang Merapat ke NU
Lumajang- Pengurus DPC PKB Kabupaten Lumajang yang baru melakukan audensi dengan pengurus cabang Nahdaltul Ulama (PC NU) Kabupaten Lumajang. Ketua DPC PKB Lumajang, Achmad Zaki menyatakan kegiatan itu untuk kembali mendekatkan PKB kepada NU. Sebab, secara historis lahirnya PKB bersal dari NU. Untuk itu silaturrahim sangat perlu dilakukan tentunya untuk persiapan pemilu 2014 "Ini kegiatan audensi pengurus PKB dengan pengurus NU Lumajang," Ungkap Gus Zaki panggilan akrabnya, Selasa (18/06/2013). Melihat antusias dan sambutan hangat dari pengurus cabang NU Lumajang, PKB Lumajang yakin menang dalam pilkada 2014. Ia menargetkan dalam Dalam pilkada 2014 PKB bisa peroleh suara seperti pemilu 2004 yakni 15 anggota DPRD. "Jika perlu kita harus menang pemilu," Tambahnya. Sementara itu, Samsul Huda Ketua PC NU Lumajang menyambut baik adanya audensi yang dilakukan oleh DPC PKB Lumajang. Secara historis PKB memang dilahirkan oleh NU pasca era reformasi tahun 2008. Terkait dukungan terbuka pada PKB PC NU menyatakan menghormati seluruh pilihan partai dari seluruh warga NU di Lumajang. Sebab, NU bisa berada dimana-mana. Namun warga NU yang masih gamang akan menetukan pilihan partainya, maka NU mengajak untuk kembali kerumah besar yakni PKB. "Slogan kita bersama dalam perbedaan, namun bagai yang masih gamang kita ajak untuk kembali pada partai yang dilahirkan oleh NU," Pungkasnya.(Yd/red)
Ali Mudhori Nilai PAN Paling Solid Dukung SAAT
Lumajang- Mundurnya H. Toriq dari ketua Tim Pemenagan SA’AT ditanggapi biasa oleh Ketua DPD Golkar Lumajang. Menurut Sudjatmoko SH, mundurnya H. Toriq sama sekali tidak berdampak pada partai Golkar maupun pada kemenagan pasangan SA’AT yang awalnya diusung oleh tiga partai, Golkar, Demokrat dan PAN. "Ya tidak ada dampaknya," Ujarnya, Senin (17/06/2013). Ia menganggap, langkah yang dilakukan oleh H. Toriq adalah hak yang dilakukan sebagai pribadi maupun sebagai ketua partai PAN Lumajang. Sedangkan untuk Golkar sendiri karena telah membuat kometmen politik dengan SA'AT tentunya akan melakukan kometmen itu selama kemimpina SA”AT untuk jilid dua. "Golkar sendiri telah memilki kometmen politik, untuk lima tahun kedepan," Jelasnya. Sementara itu, Ali Mudhori melihat mundurnya H. Toriq dari tim SA’AT, karena melihat pemerintahan SA’AT sudah tidak kuat lagi. Dalam penilaiannya, perolehan suara SA’AT dalam pilkada 29 Mei lalu karena solidnya partai PAN untuk memenangkan pasangan SA’AT. Sementara untuk dua partai pengsung lainnya kontribusinya sangat sedikit dibandingkan partai PAN. "Yang solid itu adalah PAN, sedangkan Golkar dan Demokrat tidak seperti PAN," Pungkasnya. Diwawancarai sebelumnya, wakil Bupati As’at malik menyatakan, pemerintahan SA'AT pada periode yang pertama sangat berat dan pada periode yang kedua juga sangat berat. Namun, beratnya kerja dalam pemerintahan akan bisa ringan jika bisa dilakukan bersama-sama. "Pekerjaan aan ringan jika dilakukan bersama-sama," Ungkap Wabup.(Yd/red)
Inilah Dampak Pengunduran Diri Ketua Tim Pemenangan SAAT
Lumajang- Kabar pengunduran diri ketua Tim pemenangan SA'AT H. Toriq, yang juga disampaikan via surat kepada KPU Lumajang, ternyata belum diketahui oleh Komisioner KPU. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang bidang Hukum menyatakan, belum mengetahui surat resminya, akan tetapi mendegar dari kabar-kabar yang beredar saja. "Kita belum tau ya, karena kita sedang dari Jakarta dan sedang berada di KPU Provinsi Jawa Timur," Ungkap Pudoli saat dihubungi via telefon, Sabtu (15/06/2013). Ia menjelaskan, jika isu pengunduran ketua Tim pemenangan SA'AT benar, hal itupun juga tidak berpengaruh pada proses penetapan KPU yang telah menangkan pasangan Incumbent. Namun, untuk dampak politiknya kemungkinan akan ada. "Untuk dampak hukum tidak ada persoalan, namun untuk dampak politiknya mungkin saja ada ya..," Jelasnya. Setelah pulag dari Surabaya, dirinya akan langsung menegcek keberadaan suarat yang disampikan oleh Ketua Tim Pemenangan SA'AT.(Yd/red)
Ketua Tim Pemenangan SAAT Mundur, Ada Apa Gerangan...???
Lumajang- Kabar yang cukup mengejutkan keluar dari Ketua Tim Pemenangan SA'AT, H. Toriq, yang menyatakan mundur sebagai ketua Tim pemenangan SA'AT, Sabtu (15/06/2013). Hal itu dilakukan, setelah tim SA'AT sukses megantarkan pasangan Incumbent menang dalam pilkada Lumajang yang digelar 29 Mei 2013. Bukan tanpa alasan H. Toriq mundur sebagai ketua Tim pemengan SA'AT. Bahwa adanya tim yang dibentuk sama sakali tidak melakukan komunikasi sejak dari awal dengan dirinya. Namun, karena merasa memiliki tanggung jawab, maka ia menyanggupi dengan segenap kemampuan dan potensi Kader PAN Lumajang, sukses memenangkan pasangan SA'AT, serta mampu mengungguli tiga paslon yang lainnya. "Pembentukan tim SA'AT dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu," Ujar Toriq saat ditemui dikantor pemenangan SA'AT dijalan Swandak. Meski kadang kebijakan yang diambil terkadang berbenturan dengan Tim yang dibuat oleh kandidiat, yang sama sekali tidak jelas arah kordinasinya. Namun tim yang dia pimpin khusunya kader PAN, masih terus kometmen untuk memenangkan SA'AT. Hal itu terbukti, bahwa saksi yang berasal dari kader PAN, disaat polemik hasil Pilkada Lumajang, semuanya bisa membawa bukti form C 1. Perjalanan dari awal yang mulai sudah tidak sehat antara Tim SA'AT yang berasal dari tiga partai yakni Demokrat, PAN dan Golkar membuat suasana semakin tidak kondusif. Sebagai ketua tim, H. Toriq mencoba bertahan hingga bisa mensukseskan pasangan yang didukung. Setelah sukses memenangkan SA'AT, kondisi tersebut masih tetap berlanjut, Bahkan nampaknya semakin parah. Ia juga melihat ada sejumlah kelompok yang nampaknya tidak ingin kader PAN lebih menonjol dalam Tim SA'AT. Sehingga, dengan berat hati dan sesuai kesepakan bersama pengurus PAN Lumajang, dirinya menyatakan mundur sebagai ketua Tim Pemanangan. Ia menambahkan, tiga alasan pokok yang malatar belakangai dirinya mundur sebagai ketua tim pemenagan SA'AT. Pertama, adanya tim pemenangan hanyalah dijadikan simbol saja, dan harus menjalankan stategi pemenagan yang sudah dibentuk oleh tim yang tidak jelas koordinasinya. Kedua, hasil kinerja tim untuk mengamankan suara, masih dinilai tidak optimal dan ketiga, dalam proses gugatan ke MK yang dilakukan paslon lain, dirinya sama sekali tidak diajak untuk berunding. "Jika dalam perjalanan proses di MK ada hal-hal yang tidak terduga, maka dirinya tidak ikut bertanggung jawab," Pungkasnya.(Yd/red)
Jika Pemerintah Tidak Serius, 162 Desa Akan Tertunda Pilkadensnya
Lumajang- pasca usainya penyelenggran Pilkada Lumajang, Komisi A DPRD langsung bergerak cepat untuk menghubungi bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang, terkait dengan kesiapan penyelenggaraan pilkades serentak pada tahun 2013. Menurut H. Achmad Sekertaris Komisi A DPRD pihaknya telah mengagendakan bertemu dengan pemerintah kusunya bagian pemerintahan desa. Namun, karena kesibukan dari Pemedes maka agenda tersebut hingga kini masih belum bisa dilakukan. Jika tidak segera ditindak lanjuti dan dibiarkan maka bisa-bisa pilkades tertunda lagi seperti halnya 2012. Sebab pada tahun 2013 jumlah desa yang akan menggelar pilkades semakin bertambah dari 132 desa pada tahun 2012, menjadi 162 desa di Tahun 2013, "Jumlah Desa yang akan menggelar Pemilihan bertambah banyak menjadi 163 Desa," Ujar Legislator PPP itu, Kamis (13/06/2013). Saat pembahasan di DPRD, pemerintah disarnakan untuk membentuk pokja tersendiri, yang kusus menangani pelaksanaan pilkades 2013. Sebeb di Tahun 2013 juga mepet dengan pesta demokrasi pemilihan Gubernur yang akan digelar pada bulan Agustus. "Kita sudah sarankan agar pemerintah membentuk pokja pelaksanaan pilkades," Tambahnya. Dalam APBD 2013, DPRD juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,7 Miliar untuk pelaksanaan pilkades. Jika anggaran tersebut kurang karena banyakanya desa yang akan menggelar pemilihan, maka DPRD akan mengaggarkan melalui Pembahasan PAK. "Jika anggran kurang maka kita akan alokasikan anggarkan melalui PAK," Pungkasnya.(Yd/red)
Daftar Caleg Sementara 2014, Segera Diumumkan
Lumajang- Daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif akan memasuki tahapan pengumuman kepada publik. Pengumuman itu dilakukan agar publik (masyarakat) mengethui siapa saja calon-calon wakil rakyat mereka. Tahpan pengumuman DCS akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 17 Juni mendatang atau selama 3 hari berturut-turut. “Untuk tahapan ini kita wajib mengumumkannya ke masyarakat,” Ujar Pudholi Sandra Komisioner KPU Lumajang, Selasa (11/06/2013). Pudholi mengaku sebelum DCS diumumkan ke publik, pihak KPU lebih awal memplenokan nama-nama Caleg bersama komisioner lainnya. Jadwal proses pleno penetapan DCS digelar 12 Juni mendatang itu setelah verifikasi nama-nama bacaleg yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. "Semua bacaleg masih berpotensi digugurkan untuk tidak diloloskan ke DCS, jika dianggap tidak memenuhi syarat (TSM). Baik dari faktor kelengkapan berkas," terangnya. Selain itu, bacaleg dapat diganti jika seseorang yang didorong maju tiba-tiba meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri. "Point-point inilah yang bisa menggugurkan bacaleg sebelum ditetap ke dalam DCT," katanya. Pudholi menambahkan KPU akan memberikan waktu selama dua pekan kepada masyarakat untuk memberikan tanggap kepada pihak penyelenggara pemilu siapa saja caleg yang dianggap bersoal. KPU menyatakan tidak akan menerima pengaduan masyarakat sebelum pengumuman hasil verifikasi Daftar Caleg Sementara (DCS). Masyarakat perlu menunggu waktu yang telah ditentukan untuk melaporkan caleg yang bermasalah. “Jadi begitu selesai diverifikasi dan disusun jadi DCS, maka masyarakat berhak memberikan pengaduan ke KPU,” Pungkasnya.(Yd/red)