Lumajang (lumajangsatu.com) - Satlantas Polres Lumajang mengamankan Nendar (25) warga Tasikmalaya. Nendar dikenakan wajib lapor 3 kali seminggu di Polres Mangli Polda Bali, karena menjadi sopir yang mengalami kecalakaan tunggal yang mengakibatkan temannya meninggal.AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, ada kabar bahwa Nendar berada di Lumajang. Setelah dilakukan cek, ternyata Nendar berada di SPBU Kedungjajang bekerja sebagai penjaga toilet (cleaning service)."Kita langsung amankan ke kantor Santlantas tanpa da perlawanan dari yang bersangkutan," ujar Atma Giri, Senin (28/03/2019).
AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SIK
Tim Cobra Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Mantan Kades Pasrujambe
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menerima laporan adanya penganiyaan mantan Kades Pasrujambe Junaedi (54), polisi langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan Nanok Purwandono (42) warga Klakah yang diduga melakukan penganiayaan.
Ratusan Satgas Keamanan Desa Siap Amankan Pasirian dari Gangguan Kamtibmas
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres dan Kodim 0821 terus membina dan membentuk Satgas Keamanan Desa untuk menciptakan sukarelawan kemanan. Rabu malam (06/03), Kapolres dan Dandim membina ratusan Satgas Keamanan Desa se-Kecamatan Pasirian.
31 Pocil Dikukuhkan Kapolres Arsal Sahban di Selokambang
Lumajang (lumajangsatu.com) - AKBP. DR Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memimpin langsung apel tradisi pembentukan polisi cilik (pocil) di wana wisata pemandian alam Selokambang, Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, Rabu (27/08). Kapolres secara resmi mensahkan sebanyak 31 anak yang mana akan dilatih menjadi seorang Pocil. Anak-anak ini berhasil melalui berbagaiĀ tahap seleksi yang begitu ketat serta telah menyingkirkan ratusan anak anak lain yang juga ikut mendaftar menjadi Pocil Polres Lumajang. Polres Lumajang serta Pemkab Lumajang akan mendukung anak-anak pilihan dari berbagai sekolah dasar yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim Cobra Lumajang Tembak Begal di Bali
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang memburu pelaku begal hingga pulau dewata Bali. Sukses penangkapan pelaku itu juga dibantu oleh tim Macan Nusantara Bersatu yang berada di wilyah hukum Polda Bali.
Tak Jera, Jadi Agen Sabu-sabu Tri Handoko Warga Kutorenon Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mulai menangkap penjual sabu-sabu kelas kakap. Chadrijanto Tri Handoko (53) warga Jl. Ahmad Yani Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus Satreskoba di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Sabtu sekitar pukul 22.00 wib (16/02)."Tadi malam tim Reskoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu di jalan Sunandar Priyo Sudarmo didepan teras saudara AH," ujar AKP Priyo Purwandiro SH, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Minggu (17/02/2019).Dalam penangkapan tesebut, polisi mengamankan belasan paket sabu-sabu dengan total 26,19 gram. Polisi juga menyita HP serta uang tunai 400 ribu yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut."Ini termasuk tangkapan cukup besar dengan barang bukti total 26,19 gram sabu-sabu," tuturnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba. Dari catatan polisi, tersangka yang ditangkap adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara."Dari catatan kepolsian, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan beru keluar penjara tanggal 2 November 2018 dengan vonis PN Lumajang 1 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)
Millennial Lumajang Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas
Lumajang (lumajangsatu.com) - Deklarasi keselamatan berlalu lintas bagi kaum millennial berlangsung meriah di Alun-alun Lumajang. Acara deklarasi juga dimeriahkan dengan pertunjukan freestyle oleh personel Satlantas Polres Lumajang. AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengatakan acara tersebut digelar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas menempati urutan ke lima penyebab kematian."Ini program nasional, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab data dari WHO, kecelakaan lalu lintas merupakan ke lima penyumbang kematian tertinggi se-dunia," ujar Arsal Sahban, Sabtu (16/02/2019).
Lagi, Jual Pil Anjing Pemuda Kutorenon Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Yoga Andi Setiawan (31) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus polisi.Pelaku ditangkap polisi di depan rumahnya jalan Juwet no. 26 RT 01 RW 06 Desa Kutorenon. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 192 butir pil logo Y dan 8 pil wana kuning logo DMP."Kita amankan pelaku di depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti pil logo Y dan DMP," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan obat keras berbahaya (okerbaya) banyak diminati anak muda karena harganya murah. Polisi akan melibatkan semua element masyarakat untuk memberantas okerbaya di Lumajang."Kita akan libatkan semua element masyarakat dan satgas keamanan desa untuk memerangi peredaran okerbaya yang sudah merambah kesemua kalangan terutama anak muda," pungkasnya.(Yd/red)
Pesta Sabu, Oki Pemuda Gondoruso Diciduk Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Genderang perang terus ditabuh oleh Polres Lumajang untuk memberantas narkoba. Oki Ade Saputra (20) warga Gondoruso Kecamatan Pasirian diringkus polisi karena memiliki sabu-sabu."Hari Kamis (14/02) tim kami meringkus saudara Oki, warga Gondoruso Kecamatan Pasirian," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Tersangka ditangkap polisi dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan satu plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,22 gram."Kita amankan dirumahnya dan kita menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,22 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu pivet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu," terangnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mencium adanya bandar besar di Lumajang. Pihaknya akan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk bisa meringkus bandar besar bukan hanya pengedar kecil dan pemakainya saja."Kalau ada pemakai kecil-kecil, logikanya pasti ada bandar besarnya, ini yang jadi PR kepolisian untuk bisa mengungkapnya," pungkasnya.(Yd/red)
Pemuda Tempeh Diringkus Polisi Saat Edarkan Pil Koplo di Kunir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang kembali meringkus perusak moral bangsa pengedar pil koplo. Muhammad AgungĀ Wahyudi (23) warga Kaliwungu Kecamatan Tempeh saat berada di Kunir.AKP Khuzaini, Kapolsek Kunir menyatakan penangkapan pelaku dilakukan di lapangan Desa Recoagung Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong."Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil," ujar Kapolsek, Jum'at (08/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja anak buahnya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pendalaman asal barang-barang haram tersebut bisa masuk ke Lumajang."Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," paparnya.Menurut Soerdjono Dirjosisworo, pakar zat psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Res/red)