Lumajang

Innalillah...Komedian OIga Syahputra Meninggal Dunia, Fans di Lumajang Kehilangan

Jakarta (Lumajangsatu.com) - Kabar duka datang dari komedian Olga Syaputra. Olga dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura dalam usia 32 tahun. Kabar itu pertama kali tersiar melalui Net TV pada Jumat (27/3) malam ini. Dari akun resmi Net TV, @netmediatama. "Kami keluarga bsr NET TV turut berduka cita atas meninggalnya Olga Syahputra pd pkl 16.17 waktu Jkt #RipOlgaSyahputra." Dalam siaran Entertainment News di Net TV, sang host melakukan wawancara dengan manajer Olga Mak Vera. Mak Vera memastikan Olga sudah tiada. Olga diketahui hampir setahun menjalani perawatan di rumah sakit di Negeri Singa itu. Padahal baru-baru ini Olga dikabarkan aktif lagi di Twitter.

Asyik Makan Nasi Padang, Mobil Zainal Santroni Maling dan Uang 6 Juta Amblas

Lumajang(lumajangsatu.com) - Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Lumajang. Kali ini, sebuah mobil mini buz di pecah kacanya oleh dua orang tak di kenal saat parkir di jalan kapten suwandak timur. Akibatnya, uang tunai enam juta rupiah yang berada di dalam  mobi bernopol B 1003 CKG, milik zainal alim warga panjaitan Kelurahan Ditotrunan.    Kejadian ini bermula saat Zainal Alim, sang pemilik mobil sedang  makan siang di rumah makan padang yang berada di jalan suwandak lumajang. Namun, setelah sepuluh menit tiba-tiba alarem mobil korban berbunyi keras. "Alarm berbunyik keras sekali," ungkapnya di KSPK Polres Lumajang, Jum'at(27/03).   Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban langsung melihat mobil yang perkir di sebrang jalan. Alangkah kagetnya, ketika korban melihat jika ada dua orang tak di kenal sedang mengambil tas hitam yang berisi uang tunai enam juta rupiah/ di dalam mobilnya. "Kita olah TKP dan periksa saksi-saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono.   Kini kasus tersebut sedang dalam penanganan petugas mapolres lumajang. Warga berharap petugas kepolisian segera menangkap pelaku pecah kaca yang selama ini meresahkan warga Lumajang.(ard/red)

Waduh, Anang Hermansyah Ketahuan Merokok di Ruang Sidang DPR, PAN Langsung Tegur

Jakarta (Lumajangsatu.com) - Anggota DPR dari F-PAN yang merupakan legislator dari Lumajang-Jember. Anang Hermansyah merokok di ruang rapat DPR dan meminta maaf atas kelakuannya itu. Fraksi PAN sudah memberikan teguran langsung ke Anang. "Kita sudah telepon yang bersangkutan dan memang foto yang beredar tersebut dia akui. Tentu kita lakukan teguran agar hal tersebut jangan sampai terulang," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno saat dihubungi, Jumat (27/3/2015) dilansir dari detik.com. Teguh menuturkan bahwa Anang sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi anggota DPR lainnya. "Ini pelajaran berharga buat Anang, juga buat kami seluruh anggota DPR agar selalu mengedepankan sikap yang patut dan tidak tercela," ucap Teguh. Anang melalui akun Twitter-nya @ananghijau, mengakui bahwa dia merokok di ruang sidang. Suami Ashanti ini pun meminta maaf. "Saya meminta maaf atas sikap saya merokok di dalam ruang sidang pada sat istirahat...dan ini pelajaran berharga dan saya tidak akan mengulang," tulis Anang melalui akun Twitter-nya. (detik.com/red)   Foto: Twitter @Fadjroel 

Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Siapa yang akan menduduki wakil bupati Lumajang (N 2) akan ditentukan oleh suara 50 anggota DPRD Lumajang. Pasalnya, sesuai aturan terbaru Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada jika ada kekosongan bupati atau wakil bupati akan dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, partai pengusung berhak untuk mengajukan nama untuk diajukan menjadi wakil Bupati. Setelah itu, maka DPRD akan memilih nama tersebut untuk menjadi wakil bupati Lumajang menggantikan As'at Malik. "Wakil Bupati yang ditinggalkan pak As'at akan dipilih oleh DPRD," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/03/2015). Pasangan SA'AT pada pemilu 2013 diusung oleh partai PAN, Golkar dan Demokrat. Nantinya, tiga partai tersebut akan mengusulan nama untuk dipilih menjadi wakil bupati oleh DPRD Lumajang. "Yang mengusulkan nama adalah partai pengusung, sedangkan yang akan memilih adalah 50 anggota DPRD," papar politisi NasDem itu.(Yd/red)

Jokowi Sudah Sahkan UU Pilkada dan UU Pemda, Konstelasi Politik di Lumajang Bakalan Hangat!

Jakarta (lumajangsatu.com) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada Rabu lalu (18/3). Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa lalu (17/2) dilansir dari rmol.co. Dalam UU No 8/2015 ditegaskan, bahwa Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Selanjutnya, e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara; g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. "Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi Pasal 39 Ayat (a,b). Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam Pilkada hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027. "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU No. 8/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 seperti dilansir dari laman Setkab. (rmol/red)

Rawan Diselewengkan, Legislator PDIP Lumajang Usulkan Subsidi Pupuk Dicabut

Lumajang (lumajangsatu.com) - Banyaknya penyimpangan pupuk bersubsidi mulai memunculkan usulan untuk penghapusan subsidi dari uang negara. Wacana itu dilontarkan Supratman anggota Komisi B DPRD Lumajang dari Fraksi PDI Perjuangan. "Ini hanya sebatas wacana saja, jika subsidi pupuk dicabut juga harus dibarengi dengan melindungi harga-harga hasil panen petani," ujar Supratman kepada lumajangsatu.com, Kamis (26/03/2015). Selama ini, penyelewengan penggunaan pupuk karena harga pupuk bersubsisi sangat jomplang dengan haerga pupk non subsidi. Jika subsisi dicabut seperti BBM, maka tidak akan ada lagi penyelewengan penggunaan pupuk. "Untuk Urea saja, harga pupuk subsidi 90 ribu persak dengan berat 50 kg, sedangkan pupuk non subsidi bisa mencapai 250 persaknya," teragnya. Selama ini, banyak pupuk subsidi digunakan untuk perkebunan dan tanaman yang bukan masuk penerima subsidi. Padahal, pupuk subsidi hanya untuk para petani yang menanam padi, jagung dan kedelai, bukan petani yang menanam jeruk dan lainnya. "Kita akan usulkan wacana ini, diterima atau tidak tergantung dari kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.(Yd/red)

Mortir Aktif Sisa Perang Jepang Ditemukan Dibekas Tambang Pasir Besi Pantai Bambang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu buah amunisi mortir yang masih aktif ditemukan Abror (42) petani asal dusun Rekesan desa Bago Kecamatan Pasirian. Mortin dutemukan dipinggir pantai dan langsung dilaporkan kepada paihak kemanan. Pihak Polsek dan Koramil Pasirian langsung menuju tempat penemuan mortin dan langsung dilakukan pengamanan. Saat ini, mortin disimpan di Polsek Pasirian yang diamankan dalam bak kecil berisi pasir. Saat ini mortirnya diamankan di Polsek Pasirian, ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang, Kamis (26/03/2015). Mortir jenis pelontar tersbut memeiliki panjang sekitar 25 cm diameter 5 cm. Mortir jenis pelontar tersbut mempunyai kode 23-61+. Diperkirakan mortir tersbut merupkan sisa peninggalan perang masa Jepang karena ada beberapa bagian yang sudah rusak meskipun mortir masih aktif. Panjang mortir kurang lebih 25 cm dengan diameter 5 cm dengan kode amunisi 23-61+, tarangnya. Setelah diamankan di Polsek Pasirian rencananya mortir tersebut akan segera dilakukan pemusnahan. Kita segera lakukan pemusnahan tinggal menunggu dari tim Gegana, pungkasnya.(Yd/red)

Buntaran Jadi Ketua Panitia Seleksi Terbuka Sekda, Tim Sinau ke Tuban

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sekda Buntaran Supriyanto yang akan pesiun di Bulan Mei, ditunjuk sebagai ketua Tim Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang. Tim yang dibentuknya belajar ke Kabupaten Tuban dalam rekrutmen Sekda yang dilakukan terbuka. Tuban lebih dahulu lakukan seleksi terbuka, ungkapnya. Menurutnya, dirinya akan meniru proses seleksi di Tuban, karena prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa syarat utama calon sekda yang mendaftar. Yang ke Tuban, Kepala BKD, ini juga belum ada laporan, jelas Buntaran yang dikabarkan kuat menduduki calon Wabup Lumajang. Mengenai seperti apa kriteria calon Sekda yang pas di Pemkab Lumajang. Calon Sekda itu siap membantu pak Bupati, karena nanti tim pansel akan ajukan 3 calon sekda ke Bupati, terang pria yang kalem dan tenang itu.(ls/red)

As at Malik Mulai Tempati Ruang Kerja Bupati Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - As'at Malik yang secara de jure sudah menjadi Bupati Lumajang sesuai SK Pengangkatan Mendagri. Kini sudah menempati, ruang kerja Bupati Lumajang sepeninggal Sjahrazad Masdar. "Ya, baru kemarin siang dan hari ini saya tempati," ungkap As'at Malik saat menerima tamu wartawan, Kamis(26/03/2015). Lanjut dia, dirinya menempati ruang kerja barunya untuk menyesuaikan, sebelum dilantik oleh Gubernur Jatim. Dirinya ingin menyelesaikan pekerjaan rumah dan program politiknya di ruang Bupati agar mempercepat pembangunan. "Sebenarnya sejak pak Bupati sakit, saya sudah mengerjakan pekerjaaan beliau, jadi sekali menyesuaikan diri saja," ungkapnya. Ruang bupati Lumajang didesain sangat sederhana oleh As'at Malik. Dia meniru ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang dinilai nyaman dengan cat krem dan warna coklat kayu. "Ya niru pak gubernur, waktu saya diundang diruang kerjanya kok nyaman sekali," papar As'at.(ls/red)